Home Berita Berani Menyampaikan Pendapat, Ditengah Regulasi yang Karet

Berani Menyampaikan Pendapat, Ditengah Regulasi yang Karet

1602
0
SHARE

ManifesT-Malang, Selasa (1/10), telah diselenggarakan acara Mozaik 2019 di Samantha Krida Universitas Brawijaya. Acara ini diinisiasi oleh salah satu LO (Lembaga Otonom) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK). Acara yang bertemakan, “Melindungi Kebebasan Berpendapat Demi Mewujudkan Persatuan Indonesia di Masa Depan”. Acara ini dimoderatori oleh Hanum Azizah dengan mengundang beberapa narasumber yaitu Bapak Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Bung Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Daeng Arsyad (Ketua Paguyuban Korban UU ITE), Bapak Ridwan Kamil yang diwakili oleh Bapak Setiadji (kepala dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat), dan Bayu Skak (Influencer media sosial).

Daeng Arsyad yang mengawali diskusi kali ini menyampaikan tentang kasus tentang dari keganasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, “Jika berbicara mengenai UU ITE, memang banyak sekali yang menyebutkan pasal-pasal didalamnya itu adalah pasal karet, karena pasal tersebut sering disalahgunakan tidak sesuai dengan maksud yang ada didalamnya, seperti sering terjadinya kriminalisasi, sehingga tidak sedikit korban yang telah dijerat dengan alasan-alasan yang tidak sebagaimana maksud dari UU ITE tersebut. Di dalam Paguyuban yang saya pimpin terdapat sekitar 300-an orang yang telah menjadi anggota paguyuban korban UU ITE.”

Ganjar Pranowo menyampaikan terkait materi mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi serta memanfaatkan sosial media untuk berinteraksi di masyarakat. Menurut beliau, “Pada zaman milenial ini, masyarakat semakin malas dalam melakukan aktivitas sehingga kebijakan yang diambil ialah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan interaksi antar masyarakat dan pemerintah”. Bapak Sutiadji mengelaborasikan pembicaraan dari Pak Ganjar Pranowo mengenai penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi, menurut beliau “Aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai bagaimana cara menanggapi aspirasi dari masyarakat agar tidak dengan mudah terjerat oleh hukum, terkhusus UU ITE yang menjadi pasal karet dalam hal serupa.”

Setelah itu Bayu Skak sebagai influencer media sosial, juga menyampaikan tentang bagaimana cara bersosial media yang baik, Terutama dengan bisa memilah mana yang merupakan konten bercandaan atau mana konten yang serius. “Bila itu adalah konten bercandaan, sepatutnya masyarakat juga mengerti bahwa itu hanyalah bercandaan semata, dan begitupun sebaliknya jika konten tersebut adalah konten serius, maka masyarakat harus memahaminya juga” Ujar Bayu Skak. Selain itu Bung Refly Harun pun berbicara mengenai cara bersosial media agar tidak sampai terjerat oleh UU ITE, terutama bagi orang-orang yang sering mengkeritik pemerintah. “Dalam menyampaikan pendapat atau kritik secara bebas dan merdeka, seharusnya yang dikritik itu bukanlah secara personalnya apalagi dengan konotasi yang melecehkan, melainkan kebijakan atau institusinya yang dapat dikritik. Dengan cara yang seperti demikian pasti tidak bisa dijerat oleh hukum karena kebebasan berpendapat Anda telah dijamin oleh konstitusi”, Ujar Bung Refly Harun. Ganjar Pranowo menambahkan pendapat dari Bung Refly, beliau menjelaskan bahwa, “Dalam melakukan kritik pemerintah sebaiknya dengan menggunakan bahasa-bahasa yang lebih santun atau lain sebagainya, tidak seperti anak-anak demo itu, masak demo menggunakan bahasa yang tidak santun, kata tersebut tidak mencerminkan sebagai mahasiswa” jelas Ganjar Pranowo.

Acara yang di moderatori oleh Azizah Hanum ini bertujuan agar mereka para generasi milenial tidak takut untuk mengemukakan pendapat atau mengkritik pemerintah ataupun berkreasi menjadi kreator seperti Bayu Skak di sosial media, karena hak mereka telah dijamin oleh konstitusi, yaitu secara bebas dan merdeka dalam menyampaikan pendapat serta bisa mengekspresikan diri melalui media sosial. Dalam seminar nasional ini juga dilaksanakan acara penyerahan juara pada lomba legal opinion oleh panitia, lomba legal opinion FORMAH PK tersebut antara lain: Juara 1 Universitas Indonesia, Juara 2 oleh Universitas Indonesia, lalu juara 3 yaitu oleh Universitas Trunojoyo Madura.

Acara Mozaik 2019 bertema, “Melindungi kebebasan berpendapat demi mewujudkan persatuan Indonesia di masa depan,” yang diselenggarakan di Samantha Krida Universitas Brawijaya berakhir sekitar pukul 22.15 WIB, yang ditutup oleh penampilan Homeband Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (fvs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here