Home Berita Penurunan UKT ditolak, Amarah Brawijaya Bertindak

Penurunan UKT ditolak, Amarah Brawijaya Bertindak

506
0
SHARE

ManifesT, (02/02/2021) – Aspirasi serta tuntuan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) telah disampaikan melalui proses audiensi dengan pihak rektorat pada 19 Januari lalu. Raffy-salah satu perwakilan mahasiswa yang mengikuti audiensi kemarin menuturkan bahwa pihak rektorat tidak dapat memenuhi sebagian besar poin tuntutan dari mahasiswa. Dari tiga tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa kepada pihak rektorat, hanya satu poin saja yang disanggupi sedangkan dua poin tuntutan lain ditolak dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

Penolakan oleh pihak rektorat ini dilakukan terhadap poin tuntutan mahasiswa kepada pihak rektorat untuk memotong UKT mahasiswa sebesar 50% secara menyeluruh dan poin tuntutan agar UKT mahasiswa bekas bidikmisi tetap dipertahankan. Raffy menuturkan bahwa alasan tidak adanya dasar hukum ini membuat mahasiswa bekas bidikmisi harus membayar UKT dengan besaran normal yaitu setara dengan UKT mahasiswa golongan II hal ini dinilai masih memberatkan mahasiswa. “Kalau kita berkaca pada kampus-kampus lain itukan para mahasiswa mantan bidikmisi akan diberikan UKT golongan paling rendah dengan logika bahwa penerima bidikmisi adalah mahasiswa yang paling lemah ekonominya,” tuturnya.

Raffy juga menuturkan bahwa audiensi yang dilakukan pada tanggal 19 Januari tersebut dilakukan secara mendadak dikarenakan pihak rektorat baru memberikan informasi terkait dilakukanya audiensi pada pagi hari sekitar jam 10.00 sedangkan audiensi dilaksanakan sekitar pukul 3 sore, sehingga pihaknya saat itu belum melakukan koordinasi dan persiapan dengan matang.

Akun Instagram Amarah Brawijaya sendiri sampai sekarang masih sangat sering menerima keluhan dari mahasiswa terkait pemberian bantuan keuangan dari pihak rektorat. Keluhan-keluhan tersebut antara lain: ditolaknya pengajuan bantuan keuangan dengan alasan ibunya yang masih berstatus PNS padahal berdasarkan penuturan mahasiswa yang bersangkutan sekalipun ibunya seorang PNS, ia tetap tidak mampu membayar jumlah UKT yang dibebankan dikarenakan tulang punggung keluarganya yaitu ayahnya sudah meninggal dunia. Keluhan lain yang juga didapati adalah mahasiswa yang keringanan UKT-nya dikabulkan oleh rektorat namun tetap tidak mampu melunasinya dikarenakan besaran keringanan yang diberikan hanya sebesar 200rb atau 500rb padahal UKT mahasiswa tersebut termasuk dalam golongan tertinggi.

Merespon penolakan pemberian keringanan UKT pada sebagian besar mahasiswa dari pihak rektorat, Raffy mengatakan bahwa pihak Amarah Brawijaya sedang berusaha untuk mengajukan kembali mahasiswa yang pengajuan keringananya ditolak oleh pihak rektorat sebelumnya. Selain itu pihak Amarah Brawijaya sendiri juga menempuh jalan alternatif yaitu dengan mengagas gerakan filantropi berupa penggalangan dana bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan untuk membayar uang kuliah. Gerakan filantropi ini didasari oleh kenyataan bahwa masih banyaknya mahasiswa yang tidak sanggup membayar UKT baik itu yang pengajuanya ditolak ataupun mahasiswa bekas bidikmisi yang terancam tidak dapat melanjutkan proses kuliahnya. “Jadi kita tidak bisa berdiam diri saja, gerakan ini bisa dibilang adalah gerakan dari mahasiswa untuk mahasiswa, berapa pun uang yang akan terkumpul nanti kita dari pihak amarah akan berikhtiar secara maksimal sehingga donasi tersebut tetap dapat didistribusikan pada mahasiswa yang memerlukan juga secara maksimal,” ujarnya. (lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here