Home Berita Denda Masker di Pulau Bali Tuai Pro Kontra

Denda Masker di Pulau Bali Tuai Pro Kontra

796
0
SHARE

ManifesT, Denpasar, (Sabtu, 13/02/21) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait di Pulau Bali kembali melaksanakan razia masker di jalan. Razia masker di Pulau Bali masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat dan menuai komentar warga. Meskipun demikian, razia tersebut masih dilaksanakan, seperti pada pagi ini pukul 09.00 di Jalan Hayam Wuruk hingga Nusa Indah, Denpasar, Bali. Razia masker di Bali merupakan salah satu bentuk peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Walaupun demikian, masih ada masyarakat yang menganggap denda tersebut memberatkan.

Seperti yang disebutkan oleh Wayan Suamba (63), seorang pedagang kaki lima di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, mengatakan bahwa kondisi ekonomi saat ini membuat pendapatannya menurun. Ditambah lagi anaknya dirumahkan, sehingga penerapan denda sangat memberatkan.

Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Wayan Suardana (58), Kelian Banjar Perbekel yang tugasnya membantu tugas – tugas kewilayahan di Banjar dinas. Beliau menyatakan masyarakatnya saat ini kesulitan dalam ekonomi. Ditambah lagi dengan kurangnya transparansi pemerintah terhadap penyaluran dana hasil denda tersebut. Tidak adanya transparansi penyaluran dana tersebut semakin membuat masyarakat tidak setuju dengan adanya denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Sebenarnya penggunaan masker merupakan kesadaran diri sendiri. Seharusnya lupa memakai masker dapat dimaklumi karena bukan merupakan kebiasaan dan manusiawi untuk lupa,” kata Wayan Suamba.

Amel (27), pedagang lain di Jalan Hayam Wuruk, berharap pemerintah Bali bisa mengganti kebijakan denda masker ini dengan kebijakan lain yang dirasa tidak memberatkan warga Bali. “Karena buat makan aja susah ya sekarang ini, apalagi buat bayar denda. Saya rasa itu memberatkan,” ujarnya. Ia mengusulkan jika pemberian denda bisa dilakukan jika pelanggar tersebut sudah 3 kali melakukan pelanggaran, namun jika baru satu kali bisa diberikan teguran tegas saja dan pemberian masker gratis.

Masyarakat berpendapat bahwa sebaiknya aparat keamanan memperingatkan pelanggar secara baik-baik atau bisa memberikan masker secara gratis bagi pelanggar protokol kesehatan. Mengingat keadaan masyarakat yang saat ini sudah cukup kesulitan dalam memenuhi kebutuhan  ekonomi.

Selain masalah ekonomi, masih banyak juga yang tidak setuju karena kurangnya transparansi terkait peyaluran dana hasil denda protokol kesehatan tersebut. Menurut Wayan Suardana, Kelian Banjar Perbekel, tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah mengenai dana tersebut. Namun, beliau tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi peraturan dari pemerintah.(rft/nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here