Site icon LPM MANIFEST

R.A. Kartini dan Relevansi Perjuangan Perempuan

Oleh: Endrianto Bayu Setiawan

Tak peduli seberapa keras kamu mencoba, kamu tak akan pernah bisa menyangkal apa yang kamu rasa. Jika kamu memang berharga di mata seseorang, tak ada alasan baginya untuk mencari seorang yang lebih baik darimu.

Siapa yang tidak mengenal Raden Ajeng Kartini? Ia merupakan sosok perempuan cerdas nan inspiratif yang dikenal dengan pemikiran serta perjuangannya dalam membela hak-hak perempuan pribumi. Kebanyakan masyarakat mengenal Kartini sebagai figur emansipasi wanita yang terjebak dalam diskriminasi sosial masyarakat.

Raden Ajeng Kartini atau dikenal dengan nama RA. Kartini merupakan seorang putri dari bangsawan Jepara yang lahir pada 21 April 1879 dari pasangan Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan M.A. Ngasirah. Semasa hidupnya, Kartini dikenal dengan kegigihan melawan stratifikasi sosial yang menjadikan perempuan di posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Menurutnya, laki-laki lebih banyak diistimewakan ketimbang perempuan, salah satu contoh konkretnya adalah terbatasnya hak perempuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Apabila diamati secara komprehensif, masyarakat Jawa kala itu memang memberikan kesempatan lebih banyak kepada laki-laki di berbagai bidang, terutama mereka yang berasal dari kaum bangsawan. Seperti kemudahan akses pendidikan, kemudahan menduduki jabatan sosial, kemudahan mendapat pekerjaan, mudahnya melakukan poligami, dan lain-lain yang dianggap istimewa.

Sekilas Perjuangan RA. Kartini

Perjuangan Kartini bermula ketika ia berusia 12 tahun dan ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggu untuk mengejar cita-citanya. Namun, siapa sangka mimpinya itu terhalang karena larangan ayahnya yang membuat ia harus tinggal di rumah untuk dipingit. Di kalangan suku Jawa, anak perempuan yang berusia 12 tahun dianggap telah cukup umur dan bisa dinikahkan menurut adat Jawa. Tradisi tersebut memang sangat lazim dilakukan masyarakat Jawa tanpa memandang latar belakang sosial, termasuk perempuan dari kalangan bangsawan. Bahkan pernikahan dengan tradisi Jawa kala itu juga menghendaki adanya poligami. Kegeraman Kartini akan poligami tertulis dalam pernyataannya bahwa “… saya akan menyinggung kaum lelaki dalam sifat mereka yang selalu mementingkan diri sendiri, egoistis. Celakalah mereka itu, … yang menganggap egoisme lelaki semacam ini sebagai sesuatu yang sah dan adil”.

Namun, selama di rumah Kartini sering melakukan komunikasi dan saling berbalas surat dengan temannya yang berada di Belanda, salah satunya Rosa Abendanon yang mengumpulkan surat-surat dari Kartini yang kemudian dibukukan dengan judul “Door duisternis tot licht” atau jika diterjemahkan berjudul “Dari Kegelapan Menuju Cahaya”. Melalui komunikasi dengan sahabat-sahabat penanya di Belanda tersebut, Kartini terus mempertajam pemikiran dan mengamati kultur yang ada di sekitarnya dengan membandingkan realitas sosial di Eropa yang menurutnya telah lebih maju dalam kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki.

Singkat cerita, pada 12 November 1903 Kartini dinikahkan secara paksa dengan Bupati Rembang, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojoadhiningrat dan menjadikannya sebagai istri keempat. Kala itu Kartini masih berusia 24 tahun dan sedang gencar-gencarnya menolak praktik poligami karena sangat merugikan perempuan.

Terlepas dari kenyataan pahit yang dialami, pasca menikah Kartini justru merasa miris karena perempuan semakin berada dalam keadaan yang sulit dan terbatas ketika hendak belajar. Oleh karena itu ia mengawali dengan mendirikan sebuah sekolah yang diperuntukan bagi gadis-gadis Jepara dengan memberikan keterampilan belajar memasak, menjahit, menenun, menyulam, dan lain-lain.

Sayangnya, pada usia 25 tahun Kartini menghembuskan nafasnya yang terakhir pada 17 September 1904 pasca melahirkan anak pertamanya dan dimakamkan di Desa Bulu, Kabupaten Rembang.

Konstruksi Gender

Meski era modern sekarang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat di segala bidang, namun persoalan keadilan masih terkesan tabu dan dihadapkan pada beragam problematika yang berkepanjangan. Salah satu permasalahan keadilan yang tak kunjung usai adalah kesetaraan peran dan pemenuhan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Bagi beberapa pihak, persoalan equality mungkin terkesan sederhana, dianggap tidak penting, dan tidak esensial. Namun, banyak pihak  menganggap bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah pemenuhan hak mutlak yang harus diterapkan.

Konsep pernyataan di atas memang terlalu mudah dan sederhana untuk diucapkan. Karena realitas menunjukkan keadilan gender masih abstrak dalam tataran blunder yang belum berkesudahan hingga sekarang. Pertanyaannya, mengapa persoalan keadilan gender antara laki-laki dan perempuan masih terjadi? Bukankah kebanyakan hukum di era modern telah mengakomodir pemenuhan hak dan perempuan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang sulit untuk didapat jawaban yang objektif. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya suatu era dan dinamika masyarakat juga menyebabkan kompleksitas permasalahan terhadap konstruksi keadilan gender itu sendiri.

Konsepsi ataupun pandangan-pandangan mengenai kesetaraan gender memang masih belum ada pilihan yang solutif terhadap realitas yang terjadi saat ini. Apabila mengasumsikan permasalahan tersebut dalam bidang hukum, kesetaraan gender masih belum memiliki korelasi yang jelas antara das sein dan das sollen. Sehingga antara idealisme norma-norma yang dituangkan dalam peraturan masih terkesan formalitas yang belum menjawab permasalahan gender yang ada di masyarakat.

Fenomena kesenjangan terhadap perempuan dapat diamati dalam ruang-ruang publik. Misalnya perempuan banyak dihalang-halangi atau dibatasi ketika hendak menduduki jabatan publik. Hal tersebut masih banyak terjadi karena salah satunya ada labelisasi ataupun domestikasi terhadap perempuan.

Menariknya, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, melainkan sesama perempuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu bentuk bahwa perempuan masih terjebak dalam bayang-bayang konstruksi gender yang menjadikannya terhimpit sehingga sulit berkembang dalam pergaulan komunal secara progresif.

Tidak hanya dalam ruang publik, dalam fenomena sosial juga kerap dijumpai bahwa perempuan rawan menjadi objek kekerasan ataupun bullying. Meski dari segi hukum sudah ada ketentuan yang mengaturnya, sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa masih belum ada korelasi jelas yang menjadi benang merah antara das sein dan das sollen.

Dilema Perempuan

Menjadi perempuan bagi sebagian kalangan dianggap hal yang dilematis. Dalam kasus pemerkosaan misalnya, tentu perempuan menjadi pihak yang dilematis dan berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar dibanding laku-laki. Apabila terjadi kehamilan pada korban, tentu dampak yang berkepanjangan dan traumatis akan dirasakan oleh perempuan. Meski pihak laki-laki sebagai pelaku kejahatan telah mendapatkan hukuman, tapi persoalan yang dihadapi perempuan tidak sesederhana hukuman yang diterima laki-laki sebagai pelaku. Adanya trauma yang berat, kekhawatiran terhadap masa depan, adanya rasa malu, semakin takut dalam segala aktivitas pergaulan, meningkatnya perubahan emosi, dan lain-lain merupakan rentetan kondisi yang akan dialami perempuan sebagai korban pemerkosaan.

Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa persoalan hidup perempuan tidak hanya bertatar pada kesetaraan atau keadilan gender untuk mendapat akses belajar, mengembangkan keahlian, atau mendapat kemudahan bekerja. Melainkan lebih luas daripada konteks itu, seperti adanya penghormatan terhadap hak-hak, harkat, dan martabat perempuan, tidak adanya pelabelan posisi atau marginalisasi perempuan, atau hanya sebagai objek yang menjadi syarat keterwakilan dalam politik, dan masih banyak lagi.

Masifnya peran sosial laki-laki yang mendominasi berbagai bidang yang lazim disebut budaya patriarki memang kondisi sulit untuk dihilangkan. Terlebih lagi patriarki telah melekat sebagai kultur sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat secara turun temurun. Jangankan diubah, melawan arus sistem patriarki saja dianggap menentang hukum alam dan dianggap tidak menghargai tradisi yang sudah semestinya dijaga. Persoalan budaya patriarki ini memang menimbulkan kemelut yang luar biasadi kalangan masyarakat. Di satu sisi banyak pihak ingin lepas dari rezim patriarki, namun pihak lain menginginkan tetap menjaga keluhuran konstruksi peran sosial yang sebetulnya telah ideal.

Maka, sangat wajar apabila di era sekarang banyak gerakan-gerakan yang menuntut adanya penghormatan terhadap hak perempuan, dihilangkannya sikap yang cenderung mendiskreditkan perempuan dalam ranah publik, ataupun dihilangkannya labelisasi dan domestikasi terhadap perempuan. Menurut Sri Djoharwinarlien dalam bukunya yang berjudul “Dilema Kesetaraan Gender: Refleksi dan Respons Praksis”, secara sederhana terdapat tiga hal mengapa perempuan harus mendorong kesetaraan gender. Pertama, tentu perempuan memiliki kehendak untuk keluar dari stereotip atau stigma yang membuatnya terhambat dalam berkembang. Adanya labelisasi tentu menjadikannya terkungkung dengan identitas tertentu yang sebenarnya tidak dikehendaki.

Kedua, peran sosial dan kedudukan perempuan pada dasarnya sama dengan laki-laki. Hanya saja masyarakat sendirilah yang mengkonstruksikan dengan karakter atau perbuatan tertentu. Oleh karena itu, perlu ada budaya penghargaan atau apresiasi terhadap perempuan, termasuk dorongan untuk terus berkembang mengembangkan potensinya.

Ketiga, adanya peran pemberdayaan keluarga adalah hal yang penting untuk mengukuhkan eksistensi perempuan sebagai warga kelas satu. Maksud dari keluarga, bahwa perempuan tidak hanya fokus pada pekerjaan rumah selayaknya ibu rumah tangga semata, melainkan dapat mengambil peran lain seperti mencari tambahan nafkah dan mengambil keputusan keluarga.

Momentum Refleksi

Mengadopsi pendapat Sri Djoharwinarlien dalam buku yang sama di atas, pasca keruntuhan Orde Baru agenda mendorong kesetaraan gender terus mengemuka dan bahkan menjadi agenda reformasi. Lebih lanjut, dalam tatanan yang telah dikonstruksikan rezim Orde Baru perempuan bagaikan ibu dari sebuah keluarga yang diharapkan menjadi elemen pendukung pembangunan ekonomi. Karena konsepsi tersebut terbilang ideal, tentu peran perempuan tersebut perlu untuk diwujudkan dan tetap dijalankan sebagai peran utama, tentunya juga disamping peran-peran baru yang dipegang perempuan di era modernisasi dan industrialisasi saat ini.

Selain itu, budaya patriarki yang selama ini masih melekat dalam konstruksi sosial sudah semestinya dipilah secara bijak dalam menempatkan perempuan di posisi yang pantas. Sebagai makhluk yang secara normal berkeinginan untuk berkembang, maka sudah semestinya pula perempuan diberikan tempat yang sepadan dengan laki-laki untuk mendapatkan hak untuk menentukan nasib dirinya sendiri.

Berbagai pergerakan feminisme yang selama ini gencar terjadi juga perlu dikonsolidasikan secara terstruktur, sistematis, dan juga masif. Mengingat persoalan perempuan yang timbul karena konstruksi sosial perlu dibenahi dengan cara merekonstruksi paradigma dan pola pikir yang bijak bahwa  perempuan merupakan entitas yang sama dan sederajat dengan laki-laki. Untuk menyukseskan gerakan di atas tentu tidak bisa dilakukan seorang diri atau segelintir orang saja, melainkan perlu ada gerakan terstruktur yang terorganisir secara sistematis.

Sebagai tokoh inspiratif yang tak lekang waktu, tentu peringatan hari Kartini selalu menjadi momontum spesial untuk memaknai kembali apa arti kesamaan derajat dan konstruksi sosial terhadap gender, dalam hal ini perempuan. Dalam hal ini, penjelasan penulis di atas menjadi sebuah ajakan untuk mengenang dan mengonsolidasikan kembali perjuangan RA. Kartini di masa sekarang.

Perjuangan keadilan gender bukanlah soal masa atau waktu, melainkan upaya untuk mendorong adanya kesamaan derajat yang harus direkonstruksikan kembali bahwa hak-hak perempuan dan laki-laki merupakan entitas yang sama dan sederajat. Mengingat menjadi perempuan bukanlah pilihan, melainkan anugerah tuhan yang perlu disyukuri dan dijaga. Meskipun secara biologis laki-laki dan perempuan adalah berbeda, namun dalam kehidupan sosial tidak semestinya perbedaan tersebut menjadi dasar untuk mendiskreditkan salah satu diantara keduanya, terlebih lagi perempuan yang lazim menjadi objek marginalisasi.

Sebagai penutup, terdapat kutipan sederhana dari surat RA. Kartini yang mengandung pesan inspiratif, yaitu “Bahwa kebahagiaan perempuan yang paling tinggi, sejak berabad-abad yang lalu bahkan juga sampai saat ini adalah hidup selaras bersama laki-laki”. Artinya, sebelum adanya pengakuan kesederajatan peran sosial antara laki-laki dan perempuan, maka selama itu pula perempuan akan terus memperjuangkan pemenuhan atas haknya sebagai entitas yang sudah semestinya selaras dan setara dengan laki-laki.

Menjadi seorang feminis tentu bukan pilihan yang salah, melainkan dorongan atas panggilan hati untuk melawan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang tidak imbang. Semangat berjuang untuk kawan-kawan perempuan! Terus bergerak melawan karena  ketidakadilan gender!

Selamat Hari Kartini !

Salam Pancasila !

Exit mobile version