Oleh:
Luhtitisari Lituhayu (Manifestor 2021)
Muhammad Farzha Putra (Manifestor 2021)
Pada 27 Januari 2022 lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan agenda pemaparan evaluasi kinerja sekaligus rencana kerja Kejaksaan Agung RI tahun 2022. Dalam satu kesempatan saat rapat kerja ST Burhanuddin mengemukakan bahwa segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah nominal Rp50 juta sebaiknya cukup dilakukan tindakan administratif dengan mengembalikan atau mengganti kerugian uang negara yang telah dikorupsi tanpa dikenakan sanksi pidana apapun. Lebih lanjut, di dalam pernyataan yang diungkapkan Jaksa Agung bahwa segala penyalahgunaan dana desa yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan secara terus-menerus juga bisa diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian serta pembinaan oleh inspektorat pengawasan dana desa bagi pelaku. Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai penghapusan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah nominal Rp50 juta dilakukan demi mengupayakan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung di atas telah menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung sebagai suatu gagasan yang bertujuan untuk mempertimbangkan cost and benefit di dalam proses penyelesaian perkara korupsi.[1] Akan tetapi, berbagai kalangan masyarakat seperti akademisi, LSM, dan ormas banyak menunjukan ketidaksetujuan terhadap gagasan yang diajukan oleh Jaksa Agung. Baihaki Akbar selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan Jaksa Agung karena merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan hanya akan semakin melanggengkan praktik korupsi di Indonesia.
Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi
Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi yang terbilang cukup rinci. Salah satunya yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disebut UU Tipikor. Tujuan UU Tipikor tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam UU Tipikor mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi/pengadilan dan terdapat tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Mekanisme penyelesaian perkara bagi penyelenggara negara sebagai terdakwa dapat ditempuh melalui sistem peradilan pidana yang memiliki dua jalur, yaitu jalur biasa (ordinary track) dan jalur luar biasa (extra ordinary track).[1] Penyidik dalam peradilan pidana jalur biasa adalah kepolisian dan kejaksaan, penuntut umum adalah jaksa dari instansi kejaksaan setempat, serta hakim yang berwenang adalah hakim pengadilan negeri. Sedangkan pada jalur luar biasa, penyidik yang bertindak adalah penyidik KPK. Penuntut umumnya adalah jaksa KPK, hakim yang berwenang adalah hakim pengadilan negeri setempat beserta hakim ad hoc.
Dalam penyelesaian perkara korupsi, Indonesia menerapkan sistem pembuktian terbalik oleh terdakwa.[1] Pembuktian terbalik merupakan jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana pada umumnya yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada pembuktian terbalik, terdakwa adalah pihak yang wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan penuntut umum dalam surat dakwaan. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan, maka ketidakmampuan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti penuntut umum.
Menakar Gagasan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tidak Diproses Hukum
Pembebasan hukuman pidana bagi pelaku praktik korupsi dengan dalih nominal yang kecil merupakan suatu gagasan yang keliru dalam memandang permasalahan korupsi, karena korupsi tidak bisa hanya dipandang secara materil tetapi juga menyangkut kultur/budaya yang berpotensi membuat praktik korupsi terus saja dilakukan. Robert Klitgaard merumuskan bahwa korupsi akan timbul ketika monopoli kekuasaan tidak dibarengi dengan akuntabilitas yang baik. Maksud dari rumusan Robert Klitgaard tersebut adalah tindak pidana korupsi lebih rentan terjadi ketika seseorang memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan yang tidak didukung dengan adanya pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa adanya keseimbangan antara kekuasaan dengan tanggung jawab maka tidak akan ada pula check and balance di dalam berjalannya suatu kekuasaan, sehingga praktik korupsi akan semakin banyak terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Selain itu, peniadaan sanksi bagi pelaku tindak korupsi juga hanya akan semakin melahirkan pelaku-pelaku korupsi baru kedepannya. Hal tersebut sangat mungkin terjadi dikarenakan terdapat celah bagi pelaku untuk melakukan praktik tersebut. Jeremy Bentham sendiri memberikan penekanan tentang arti pentingnya ukuran penentuan pemidanaan guna membatasi kejahatan. Bentham menyatakan bahwa keuntungan dari suatu tindak pidana merupakan suatu faktor pendorong bagi manusia untuk melakukan penyimpangan (delinquency), sedangkan rasa sakit yang ditimbulkan dari suatu penghukuman merupakan suatu paksaan untuk membatasi manusia melakukan penyimpangan tersebut. Jika keuntungan dari suatu tindak pidana lebih besar dibandingkan hukuman yang diberikan, maka tindak pidana pasti akan dilakukan. Demikian juga sebaliknya, jika besarnya hukuman lebih dari keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana, maka tindak pidana tidak akan dilakukan. Oleh karenanya, perlu ada sanksi yang jelas serta tegas di dalam penyelesaian tindak pidana korupsi untuk mencegah timbulnya praktik korupsi yang semakin masif.
Kemudian, secara yuridis pernyataan yang diucapkan oleh Jaksa Agung juga menciptakan berbagai kerancuan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara memang harus dilakukan penggantian/pengembalian dengan mengikuti aturan administrasi. Pengembalian kerugian tersebut umumnya timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban dan pengembaliannya terkait dengan batas waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, jika kerugian itu timbul akibat tindakan korupsi maka sudah seharusnya pelaku tunduk pada aspek pidana yang telah diatur dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Sehingga tidak berlaku lagi domain hukum administrasi seperti pengembalian karena berlakunya asas hukum lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, gagasan peniadaan sanksi pidana bagi pelaku korupsi oleh Jaksa Agung merupakan suatu gagasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan undang-undang, serta tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika menelisik pernyataan Jaksa Agung ternyata melahirkan pertanyaan apakah tujuan tidak dipidananya pelaku korupsi dibawah Rp50 juta fokus kepada penyederhanaan kasus atau perampasan aset. Jika imbauan itu tujuan utamanya untuk mempercepat proses hukum tindak pidana korupsi, maka harus melewati proses formil terlebih dahulu. Hukum Acara Pidananya harus diubah. Tidak semudah itu kebijakan kejaksaan bisa diterapkan. Apalagi jika sifatnya hanya himbauan. Perlu ditelusuri juga apa saja syarat-syarat tidak dipidananya korupsi dibawah Rp 50 juta. Standard Operating Procedure (SOP) teknisuntuk pengembalian kerugian atau aset jugadiperlukan. Jika tidak ada SOP, maka akan menciptakan kekaburan hukum/vague of law. Semua harus tertulis dengan rinci supaya tidak ada dugaan-dugaan negatif terhadap kejaksaan seperti penyalahgunaan wewenang, mengingat kuasa kejaksaan dalam pemberantasan korupsi belum sebesar KPK. Bukan tidak mungkin terdapat hal-hal yang tidak bersih di dalam kejaksaan.
Tindak pidana korupsi tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Maka dari itu perlu extra ordinary effort juga dalam pencegahannya. Perlu ada suatu hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kewajiban pengembalian aset/kerugian saja dirasa terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Berapapun jumlah kerugian, entah dibawah atau diatas Rp50 juta, kejahatan tetaplah korupsi. Proses pidana tetap harus dikehendaki. Jika memang tujuan utama himbauan Jaksa Agung adalah penyederhanaan kasus, maka dapat dilakukan proses formil mengubah Hukum Acara Pidana dahulu. Jika tujuannya perampasan aset, maka dapat juga dibuat RUU Perampasan Aset. Jika tujuannya bukan penyederhanaan kasus atau perampasan aset, maka secara tidak langsung imbauan Jaksa Agung terkesan melindungi koruptor.
Tentunya banyak masyarakat yang tidak sependapat dengan Jaksa Agung karena korupsi bukan soal seberapa banyak jumlah uang yang pelaku dapatkan, tetapi soal perbuatan atau mental. Penyelesaian dengan ganti rugi memang lebih sederhana, tetapi dianggap tidak memberikan efek jera serta memberantas mental koruptor. Hukum tetap harus ditegakkan. Pidana tetap harus diterapkan untuk mengadili perbuatannya. Himbauan Jaksa Agung dinilai tidak efektif jika nantinya benar-benar berlaku, sehingga berbagai kalangan masyarakat berharap agar Jaksa Agung menimbang ulang gagasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL
Irfan Setiawan dkk. 2020. “Analysis Of Government Apparatus Corruption Practice In Indonesia”. International Journal of Psychosocial Rehabilitation. 24(4). hlm. 5246
Marbun, Andreas Nathaniel dan Revi Laracaka. 2019. “Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor”. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS. 5(1). hlm. 130
M. Edo Rezawan Prasetia dkk. “Sistem Pembuktian Terbalik dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi”. Jurnal Verstek. 2(2). hlm. 183-195.
Prawira, Rosmala Dewi Sakti. 2016. “Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Jurnal Hukum Progresif. 10(2). hlm. 1751-1764.
BERITA ONLINE
Kompas. 2022. “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Kata KPK”. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/16124761/jaksa-agung-sebut-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-bisa-tak-perlu-diproses-hukum?page=all. diakses pada 17 Februari 2022
Kompas. 2022. “Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Pakar: Jaksa Agung Keliru Itu”. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/29/160500265/korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-diproses-hukum-pakar–jaksa-agung?page=all. diakses pada 02 Maret 2022.
Teropong Barat. 2022. “LARM-GAK Dan HIPPMA Mempertanyakan Dasar Hukum Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dibawah50jt”. https://teropongbarat.co/larm-gak-dan-hippma-mempertanyakan-dasar-hukum-pelaku-tindak-pidana-korupsi-dibawah-50jt/. diakses pada 17 Februari 2022
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
