Site icon LPM MANIFEST

Memperingati International Women’s Day, Aliansi Pejuang Kesetaraan Gender Malang Raya (SETARA) Adakan Aksi Simbolik

Sumber: Dokumentasi Pribadi

ManifesT, Malang, (Selasa, 08/03/2022) – Aliansi Pejuang Kesetaraan Gender Malang Raya (SETARA) adakan aksi simbolik dalam rangka memperingati International Women’s Day. Aksi yang diadakan di depan Gedung Balai Kota Malang ini, mengangkat isu utama, “Wujudkan Kesetaraan Gender: Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Access to Justice terhadap Perempuan”.Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan BEM FH UB dengan 18 organisasi yang tergabung dalam Aliansi SETARA menjadi inisiator dalam aksi ini.

Dyah Kemala Hayati, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Simbolik Aliansi SETARA, mengatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi dari keresahan perempuan untuk menyatakan dan mewujudkan adanya kesetaraan gender serta keadilan terhadap perempuan. “Di Indonesia, kesetaraan gender ini masih timpang dan belum sepenuhnya terwujud, bukan hanya di ranah pendidikan saja, di ranah pemerintahan pun peran perempuan terbatas. Hal ini menandakan masih adanya bias gender, jadi masih belum setara,” ungkapnya.

Aliansi SETARA menyuarakan 14 poin tuntutan International Women’s Day yakni sebagai berikut:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengembalikan dan melakukan pembahasan terhadap RUU PKS dengan memperjelas jenis-jenis kekerasan seksual dan pasal yang harus berfokus pada korban;
  2. menuntut pemerintah untuk melakukan pengawalan terhadap instansi perguruan tinggi dalam penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi di setiap institusi pendidikan;
  3. mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berorientasi pada perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual;
  4. mendorong segera pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
  5. ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja;
  6. mewujudkan fasilitas layanan kesehatan dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, ODHA, perempuan, difabel dan kelompok marjinal lainnya; 
  7. menghentikan kriminalisasi aktivis buruh perempuan; 
  8. menolak perkawinan anak dibawah umur dan kekerasan seksual terhadap anak;
  9. menghentikan stereotip masyarakat bias gender dalam ranah publik dan privat;
  10. menuntut aparat penegak hukum untuk tidak bersikap apatis dan menyalahkan korban kekerasan seksual, serta mengusut tuntas kasus human trafficking;
  11. mendesak pemerintah untuk memberikan ruang terbuka dan perluasan kesempatan dalam pendidikan dan pekerjaan yang sama, serta memberikan upah yang setara antara perempuan dan laki-laki;
  12. mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan buruh migran agar terhindar dari berbagai penindasan;
  13. menghentikan praktik Female Genital Multilation (FGM);
  14. menghimbau pers untuk membuat isi berita yang ramah gender serta hentikan komoditasi perempuan dalam bentuk apapun;

Terkait dengan kesetaraan gender, Miranda Magdalena Sinaga, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Menteri Pemberdayaan Perempuan EM UB 2022, mengungkapkan alasan yang menjadikan kesetaraan gender masih belum terwujud khususnya di Indonesia. “Kita tidak bisa memberikan alasan konkrit, karena saat ini alasan-alasan yang menjadikan kesetaraan gender belum terwujud adalah mengakarnya budaya di Indonesia, salah satunya budaya patriarki. Selain itu, ditunjukkan juga dari stigma-stigma yang mengakar di masyarakat terhadap perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian pun memberikan apresiasi terkait jalannya massa aksi simbolik Aliansi SETARA. “Alhamdulillah, berkat kerjasama dan komunikasi dari pihak kami kepolisian maupun pihak massa aliansi melalui koordinator lapangan, hasilnya juga kegiatan berjalan dengan tertib, aman, kondusif, dan tidak bermasalah,” ujar Supiyan, Kepala Bagian Operasional Polresta Kota Malang. Ia pun menambahkan tentang mekanisme koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan massa aksi. “Sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, surat pemberitahuan minimal 3 hari sebelum dilaksanakannya aksi, yang di dalamnya memuat tentang jumlah massa, alat peraga yang digunakan, serta aspirasi apa yang ingin disampaikan. Setelah itu, pemberitahuan tersebut akan ditinjau kembali oleh pihak kepolisian, lalu pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan pihak pengunjuk rasa mengenai jalannya aksi unjuk rasa, agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan tertib dan lancar serta aksi tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan suasana,” tambahnya.

Aliansi SETARA berharap melalui aksi simbolik memperingati International Women’s Day ini dapat menjadi alasan suatu kesetaraan gender dan dapat membuka pandangan masyarakat tentang urgensi dari kesetaraan gender serta adanya kebijakan-kebijakan baru yang lebih ramah kepada perempuan, dengan mengesahkan RUU PKS dan mewujudkan akses keadilan terhadap perempuan.

Penulis: Elisya Karina, Aystita Nanda, Jibril Lanang, Muhammad Fauzil Adhim

Editor: Tazkiya Lidya Alamri

Pimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah

Exit mobile version