Site icon LPM MANIFEST

Press Release MCW: Kawal Kasus Gratifikasi yang Menyeret Mantan Walikota Batu

Sumber: Dokumentasi Pribadi

ManifesT, Malang, (Sabtu, 21 Mei 2022) – Malang Corruption Watch (MCW) mengadakan press release terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko. Press release ini dibacakan oleh Raymond Tobing selaku Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW di hadapan beberapa media pers dan juga melalui siaran langsung instagram @mcwngalam yang diberi judul “Vonis 7 Tahun Eddy Rumpoko: Ihwal yang Luput dari Perhatian Jaksa & Majelis Hakim”. Dalam press release-nya, MCW mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Eddy Rumpoko karena dinilai terlalu ringan. Hal ini mempertimbangkan beberapa dampak tindakan korupsi yang tidak diperhitungkan kembali oleh Majelis Hakim sebelum menetapkan putusannya.

Eddy Rumpoko merupakan Mantan Walikota Batu yang pernah menjabat selama dua periode dan terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan kepadanya. Hukuman pidana ini dinilai masih terlalu ringan. Dalam press realese-nya, MCW menyoroti beberapa dampak dari tindak korupsi oleh Eddy Rumpoko yang dinilai luput dari perhatian Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Salah satu dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Eddy Rumpoko adalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu yang disebabkan oleh piutang pajak yang bermasalah. Berdasarkan data yang telah dicantumkan oleh MCW disebutkan bahwa piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh Wajib Pajak (WP) sebesar Rp24.555.376.610. Selain itu, MCW pun menyebutkan bahwa dampak lain dari korupsi ini yaitu semakin rusaknya wilayah lingkungan Kota Batu. Hal ini disebabkan karena Eddy Rumpoko yang dinilai tidak mengurus secara serius dan justru mempermudah perizinan pembangunan di Kota Batu sehingga banyak pengusaha yang melakukan pembangunan dengan mengesampingkan banyak aspek yang seharusnya dipenuhi ketika ingin melakukan pembangunan, termasuk aspek ekologis. Lebih lanjut, MCW juga mencurigai bahwa bencana alam yang sering terjadi di Kota Batu adalah imbas dari keserakahan Eddy Rumpoko selama ini.

Selama press release berlangsung, dapat disimpulkan bahwa MCW menuntut dan mendesak beberapa hal yang terjadi dalam kasus ini, yaitu:

  1. putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko masih terlalu ringan dan merupakan akibat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari gratifikasi yang terjadi selama periode jabatan Terdakwa;
  2. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim seharusnya mencantumkan dampak gratifikasi yakni piutang pajak dan kerusakan ekologis di Kota Batu sebagai “Hal-hal yang memberatkan”;
  3. kinerja KPK tidak efektif lantaran tidak mampu menangkap para pemberi gratifikasi secara bersamaan dengan pengembangan kasus gratifikasi kali ini;
  4. mendesak KPK untuk segera menuntut tuntas kasus gratifikasi ini dengan mengadili seluruh pelaku yang terlibat yakni para pemberi gratifikasi yang hingga saat ini masih belum diproses secara hukum.

Gratifikasi oleh Eddy Rumpoko menjadi salah satu kasus yang sedang dikawal oleh MCW sejak beberapa tahun terakhir. MCW kerap membuat catatan kritis mengenai kasus ini. Dalam hal sumber data, MCW menjelaskan bahwa data yang digunakan bersumber dari KPK sehingga sudah pasti dapat dipertanggungjawabkan dan kredibel. Oleh karena itu, MCW berharap tuntutan dan desakan mereka dapat didengar oleh Majelis Hakim.

Penulis: Miranda Lailatul Fitria, Miranti Maghfiroh, Nabilah, Jasmine Sarah

Editor: Tazkiya Lidya Alamri

Pimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah

Exit mobile version