ManifesT, Malang, (Rabu, 27/07/2022) — Komisi Nasional Perlindungan Anak menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu (27/07). Aksi yang diikuti oleh ratusan orang dari berbagai lapisan masyarakat ini bertujuan untuk mengawal kembali kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aksi seminggu sebelumnya (20/07/2022) karena adanya penundaan pembacaan putusan. Para peserta aksi menilai bahwa kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadinya lagi kekerasan seksual pada anak dan berharap hakim dapat menghukum jera pelaku. Pada perkara nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg atas nama Julianto Eka Putra disebutkan bahwa Terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, Julianto juga dituntut denda Rp300 juta serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.”Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/7/2022)Julianto Eka Putra dijerat atas dua kasus, yaitu kasus kekerasan seksual dan dugaan eksploitasi anak. Ia diduga mempekerjakan anak di bawah umur dalam berbagai bidang ekonomi. Salah satu bentuk eksploitasi yang dilakukan adalah meminta korban membangun berbagai fasilitas di lingkungan SPI.“Untuk latar belakangnya dari aksi hari ini memang sudah kesepakatan dari minggu lalu agar kita berkumpul lagi di Pengadilan Negeri Malang dan terus memberikan tekanan terhadap Majelis Hakim di dalam,” jelas Gilang, Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Keadilan Korban.Pada awalnya, inisiasi diadakannya aksi hadir dari lingkar tim inti pengacara korban yang juga bergabungnya Non-Government Organization (NGO) seperti LBH Surabaya Pos Malang, WCC Dian Mutiara, Komnas Perlindungan Anak, dan lainnya. Namun, pada aksi hari ini tak terlihat satu pun pihak dari SPI seperti halnya aksi minggu lalu (20/07/2022).“Kami di sini bersama-sama untuk memberikan dukungan dan mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual pada anak masih terjadi,” lanjutnya.Dilanjutkan dengan harapan dari perwakilan NGO yang mengikuti aksi bahwa adanya aksi pada hari ini (27/07/2022) dapat memberikan gambaran atau tolak ukur untuk kasus selanjutnya dengan tidak menganggap remeh kasus kekerasan seksual. Sumber: Dokumentasi PribadiDari pantauan Tim Liputan ManifesT, beberapa angkutan kota (angkot) tiba-tiba datang dan parkir berderet di depan Pengadilan Negeri Malang. Angkot datang secara bergiliran selang beberapa menit sebelum pembacaan putusan. Deretan angkot tersebut pun memenuhi bahu jalan kendati terdapat plang dilarang parkir. Hal ini kemudian menghambat mobilitas para peserta aksi.“Saya pokoknya habis nurunin orang di sekitar sini terus dikabari buat ke sini di grup paguyuban,” ujar salah satu sopir angkutan kota.Sumber: Dokumentasi PribadiSelain itu, terlihat juga adanya spanduk yang bertuliskan “Kami warga menolak aksi di sini” di depan Pengadilan Negeri Malang yang diletakkan di samping spanduk-spanduk lain yang mendukung aksi kasus Julianto Eka dari berbagai pihak. Namun, setelah tim liputan dari ManifesT dan bertanya pada warga sekitar justru tim ManifesT mendapatkan pernyataan yang sebaliknya. “Saya sih dukung ya mbak untuk aksinya, buat apa ditolak, ini kan juga bermanfaat buat nanti saya punya anak cucu,” ujar salah satu warga sekitar. Dilanjut dengan adanya pernyataan persetujuan dari warga lainnya. “Kalau saya juga setuju-setuju aja, kalau ada aksi juga omzet saya naik, jadi rame toko saya”.Penulis: Nadhira Aulia, Anindya Yustika, Ken SwastyastuEditor: Tazkiya Lidya AlamriPimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah
