Oleh: Endrianto Bayu Setiawan
Mengistilahkan penataan ulang kurikulum dengan istilah ‘reformasi kurikulum’ terdengar tidak terlalu familiar. Barangkali kita sudah akrab dengan istilah reformasi, misalnya seperti reformasi 1998, reformasi hukum, reformasi birokrasi, reformasi kepolisian, reformasi partai politik, reforma agraria, reformasi di korupsi, dan masih banyak lagi.
Disematkannya istilah reformasi di berbagai frasa tidak hanya sebagai ungkapan kebahasaan, melainkan sebagai tanda pengungkapan bahwa terdapat suatu persoalan yang perlu dilakukan perubahan. Sebelum dilakukannya reformasi, maka terlebih dahulu dilakukan evaluasi secara mendalam untuk menentukan apakah kondisi status quo masih relevan dalam menjawab segala tantangan yang ada saat ini ataupun di masa mendatang.
Pemilihan kata ‘reformasi’ pun bukan bentuk ke-alay-an Penulis, sekali lagi ini hanyalah ungkapan untuk mengutarakan suatu maksud. Apabila menggunakan istilah ‘reformasi kurikulum’, maka tentu saja disitu ada persoalan kurikulum yang perlu diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pendidikan tinggi hukum.
Faktor penyebab yang melatarbelakanginya pun beragam, bisa karena muatan kurikulum yang kurang relevan, kurikulum pendidikan hukum yang hanya menakankan pengetahuan teoritis-doktriner, metode pembelajaran dalam kurikulum hukum sudah tidak lagi memadai dalam menumbuhkembangkan daya nalar kritis mahasiswa, dan tentunya masih banyak lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum diberikan keleluasaan untuk menyusun kurikulumnya sendiri–sebagaimana peraturan yang berlaku mengikat institusi tersebut. Dengan pengaturan tersebut maka setiap pendidikan tinggi hukum dituntut untuk mampu menyusun kurikulum berstandar tinggi yang selaras dengan tujuan yang ingin dicapai dengan.
Bagaimana Distribusi Mata Kuliah di FH UB?
Sependek pengetahuan Penulis selama berkuliah di FH UB, terasa tidak begitu banyak mahasiswa yang mengeluhkan pemetaan mata kuliah serta metode pembelajaran yang diterapkan di kelas. Kalaupun ada, mungkin saja jumlahnya tidak terlalu banyak.
Pada mulanya, tulisan ini dibuat karena Penulis ingin mengungkapkan rasa tidak nyaman terhadap pemetaan mata kuliah Sarjana Ilmu Hukum (SIH) FH UB yang jumlah mata kuliahnya begitu banyak. Meski Penulis masih semester 5, tapi Penulis menganggap sudah berbekal cukup untuk menuangkan pendapat melalui tulisan ini.
Dalam kondisi ‘tidak nyaman’ di atas, Penulis mengasumsikan adanya ‘obesitas mata kuliah’, yakni komposisi mata kuliah yang bersifat dasar terlalu banyak dan semua mata kuliah itu harus ditempuh mahasiswa SIH.
Pada beberapa kesempatan Penulis sempat mendiskusikan proporsionalitas pemetaan mata kuliah bersama teman-teman Penulis. Melalui sarana diskusi yang terbatas tersebut, teman-teman Penulis juga berpandangan serupa bahwa terdapat obesitas mata kuliah yang–terkadang–mengakibatkan mahasiswa tidak bisa fokus mendalami peminatan hukum yang lebih spesifik dalam jangka waktu yang lebih lama.
Menurut Penulis, mata kuliah yang berasal dari peminatan hukum yang tidak serumpun–dan diwajibkan untuk ditempuh mahasiswa–jumlahnya terlalu banyak. Katakanlah mulai dari semester 2 hingga semester 5 mahasiswa dituntut untuk menguasai mata kuliah yang berasal dari berbagai lintas peminatan hukum, mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum agraria, hukum islam, dan lainnya.
Banyaknya mata kuliah lintas peminatan hukum menuntut mahasiswa FH UB supaya belajar dengan kemampuan ekstra. Mahasiswa dituntut untuk menghabiskan lebih dari setengah masa studinya (5 semester) untuk belajar banyak mata kuliah yang hanya dasar-dasarnya saja (belum termasuk mata kuliah keahlian). Apabila mahasiswa ingin belajar mendalami sesuai keahlian hukum yang diminatinya, maka harus belajar mandiri–atau paling tidak harus mengambil matkul pilihan di semester akhir ketika matkul wajib sudah selesai diambil.
Penulis beranggapan gemuknya mata kuliah yang diajarkan kepada mahasiswa akan mengurangi kesempatan mahasiswa untuk mendalami peminatan yang semestinya dapat dipelajari di dalam kelas. Mengingat selama setengah dari lamanya masa studi banyak dihabiskan untuk menguasai berbagai mata kuliah dasar yang bersifat pengantar (basic).
Mata kuliah pengantar bukanlah persoalan utama, dan itu wajar karena juga diterapkan di banyak institusi pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Akan tetapi, yang menjadi soal adalah proporsionalitas pemetaan mata kuliah dasar yang semestinya sudah cukup memadai untuk diperoleh mahasiswa, selebihnya adalah mata kuliah keahlian/kemahiran yang diminati tiap mahasiswa.
Banyaknya mata kuliah dasar yang berasal dari berbagai peminatan hukum berpengaruh terhadap sejauh mana kemampuan mahasiswa dalam menguasai materi yang ada di mata kuliah tersebut.
Oleh karenanya jangan sampai distribusi mata kuliah yang terlalu beragam–lintas peminatan–justru membuat mahasiswa mengalami disorientasi tujuan kuliah hanya untuk sekedar mendapatkan nilai yang baik dan justru tidak mendapatkan esensi belajar yang berkualitas untuk memiliki spesialisasi keahlian hukum yang memadai.
Konsentrasi di Semester 6 Tidak Cukup
Konsentrasi merupakan peminatan hukum yang dipilih mahasiswa untuk mendalami spesialisasi keahlian hukum yang ada di FH UB, disamping itu juga sebagai syarat formal mahasiswa untuk mengerjakan tugas akhir (red. skripsi).
Sebelum mengambil konsentrasi, distribusi mata kuliah yang harus diambil mahasiswa–sebagai mata kuliah persyaratan–sudah ditentukan oleh akademik FH UB, yang membedakan hanyalah di semester kapan mata kuliah tersebut harus diambil. Meski demikian tetap saja tiap mahasiswa wajib mengambil semua mata kuliah yang bersifat ‘wajib’.
Di FH UB, penentuan konsentrasi dilakukan pada saat mahasiswa memasuki semester 6, yang berarti pada saat itu mahasiswa telah melewati setengah masa studinya dari total 8 semester. Apabila semester 6 adalah waktu memilih konsentrasi, maka diasumsikan semester 7 dan seterusnya akan fokus mengerjakan tugas akhir. Dari sini saja terdapat ketimpangan masa studi bagi mahasiswa untuk mendalami peminatan hukumnya, sehingga masa studi terasa tidak seimbang.
Memberikan Kesempatan Belajar
Pada dasarnya memperoleh fasilitasi belajar di dalam kelas adalah hak mahasiswa dan bisa dipenuhi oleh otoritas akademik FH UB. Idealnya mahasiswa perlu diberikan kesempatan belajar yang lebih banyak mengenai spesialisasi keilmuan hukum yang diminatinya secara mendalam.
Untuk mendapatkan kesempatan itu, maka perlu diberikan waktu belajar untuk dapat mempelajari materi-materi secara formal di dalam kelas, bukan harus belajar secara mandiri di luar kelas. Hal tersebut supaya peminatan hukum tidak hanya dipelajari pada saat mahasiswa menempuh kelas konsentrasi di semester 6, atau sesaat setelah konsentrasi di semester 7 dan seterusnya.
Penulis beranggapan idealnya semester 2 hingga semester 4 mahasiswa diberikan mata kuliah dasar yang menjadi bekal pondasi berpikir untuk mempersiapkan menempuh studi peminatan di semester 5 dan seterusnya. Sehingga apabila diasumsikan perkuliahan normal hanya 8 semester, maka 4 semester pertama dibebankan untuk menguasai mata kuliah dasar yang penting-penting saja dari tiap peminatan. Kemudian semester 5 dan seterusnya menjadi hak mahasiswa untuk memilih mata kuliah sesuai peminatan atau keahlian hukum yang kelak akan menjadi spesialisasinya.
Apabila mahasiswa terlalu banyak dijejali banyak materi dengan mata kuliah yang sangat beragam–dan tidak serumpun–tentu dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas mahasiswa yang masih terbatas pada pengetahuan dasar-dasarnya saja, atau dengan kata lain hanya mempelajari materi dari cangkang telurnya saja.
Apabila mengacu pada asumsi pembagian masa studi di atas, maka akan terdapat keimbangan masa studi mahasiswa antara pembelajaran mata kuliah dasar dan mata kuliah peminatan/keahlian. Meski tidak memberikan banyak kesempatan waktu belajar, setidaknya dengan pola pembagian masa studi tersebut mahasiswa memiliki banyak keleluasaan untuk belajar berbagai mata kuliah peminatan hukum yang dipilihnya secara lebih mendalam di dalam kelas, bukan malah dasar-dasarnya saja.
Konsekuensi logis dari pembagian masa studi di atas tentunya juga harus dilakukan penyesuaian kembali pemetaan mata kuliah yang ‘harus ditempuh’ dan mata kuliah yang ‘dapat diambil’ mahasiswa.
Selain perlu untuk dilakukan pemetaan kembali, Penulis juga beranggapan bahwa kualitas materi perkuliahan harus ditingkatkan sekaligus dibarengi dengan metode kuliah yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Pentingnya meningkatkan kualitas materi bukan bertujuan untuk mempersulit mahasiswa, justru untuk meningkatkan kualitas pengetahuan insan akademis sang calon sarjana hukum. Mahasiswa perlu ditempa dengan penguasaan materi yang berkualitas serta ditunjang metode pembelajaran yang dapat meningkatkan daya nalar kritis.
Terakhir yang ingin Penulis sampaikan, di beberapa kelas perkuliahan yang diikuti Penulis hingga semester 5 saat ini, sebenarnya banyak yang berjalan cukup baik. Akan tetapi suasana pembelajaran di kelas masih terlalu minim–atau bahkan di kelas tertentu tidak ada–perdebatan akademis.
Apakah ini disebabkan karena kualitas pembelajaran di kelas atau faktor individual? Apabila berasal dari faktor individual tentu kita tidak bisa saling menyalahkan, tetapi yang jelas adalah kualitas pembelajaran haruslah membantu pemahaman hukum mahasiswa dan meningkatkan daya nalar kritis mahasiswa. Sebagai penutup penulis menegaskan bahwa tulisan ini hanyalah sekedar uneg-uneg subjektif yang ingin disampaikan, bukan provokasi atau sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas akademik. Penulis justru menaruh harapan bahwa FH UB adalah gudangnya mahasiswa berintelektualitas tinggi yang kelak menjadi sarjana hukum yang handal dan berkualitas akademis. Uneg-uneg ini adalah murni sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Apabila terdapat informasi yang tidak valid maka hal itu adalah error in persona dan penulis bisa dikritik balik.
