Site icon LPM MANIFEST

Pakar Hukum Tata Negara FH UB Menilai Perppu Cipta Kerja Adalah Pelanggaran Konstitusional

Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. Selaku Pakar Ilmu Perundang-Undangan (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Malang, ManifesT — Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Hingga kini Perppu tersebut dianggap memiliki banyak persoalan, baik dari segi proses pembentukan hingga aspek materiil (substansi)

Penerbitan Perpu Cipta Kerja memicu banyak kritik dan polemik dari berbagai elemen, mulai dari kalangan mahasiswa, politisi, pengamat kebijakan publik, hingga akademisi hukum. Sebab penetapan Perppu oleh Presiden Jokowi dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki isi dari UU tersebut dengan proses legislasi yang partisipatif atau meaningful participation dari masyarakat.

Namun bukannya memperbaiki partisipasi yang bermakna, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa berupa resesi ekonomi 2023.

Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. selaku Pakar Ilmu Perundang-undangan yang sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengatakan bahwa produk hukum berupa Perppu sudah pasti tidak memiliki ruang partisipasi masyarakat.

“Karena ini bentuknya Perppu, ya jelas tidak ada partisipasi. Itu hanya dibuat sama pemerintah secara sepihak. Jadi Perppu Cipta Kerja itu ya sepihak dibuat oleh pemerintah dan tidak ada pelibatan masyarakat. Padahal, Putusan dari Mahkamah Konstitusi (Nomor 91/PUU-XVIII/2020) seharusnya (memerintahkan kepada pemerintah untuk) dibuat secara meaningful participation,” tutur Aan saat diwawancarai tim ManifesT.

Apabila mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 UUD NRI 1945, diatur bahwa setelah Perppu ditetapkan karena adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, Perppu tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan berikutnya, dan harus dicabut apabila tidak ada persetujuan dari DPR.

Namun, hingga saat ini DPR belum menyatakan sikap atas diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Padahal, sidang paripurna terdekat telah rampung pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Menurut Aan Eko Widiarto, tindakan DPR yang tidak segera memberikan persetujuan atau ketidaksetujuan atas Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Sehingga ketidakjelasan status Perppu Cipta Kerja akan berdampak pada kondisi hukum yang berlaku menjadi tumpang tindih dan berantakan.

“Seharusnya Perppu itu sama dengan ditolak oleh DPR karena tidak dilakukan proses persetujuan. Jadi dilakukan pembiaran. Maka dari itu ya seharusnya DPR segera melakukan pencabutan Perppu dan menerbitkan undang-undang (baru),” jelas Aan.

Tidak berhenti di situ, polemik Perppu Cipta Kerja juga menarik perhatian banyak kalangan masyarakat karena dipertanyakan kegentingan apa yang menjadi dasar pembuatannya.

Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, pembuatan Perppu yang ditetapkan oleh Presiden hanya dapat dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Apabila berkaca pada penetapan Perppu Cipta Kerja, Aan berpendapat bahwa dalam pembuatan Perppu kali ini tidak dibuat karena suatu kegentingan.

“(pembuatan Perppu Cipta Kerja) tidak ada disitu unsur kegentingan yang memaksa,” ujar Aan.

Sedangkan setelah diajukan permohonan pengujian formil dan materiil Perppu oleh Serikat Buruh, terdapat 55 pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak terdapat kekosongan hukum karena masih berlakunya Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Aan Eko Widianto pun menyayangkan kurangnya perbaikan dalam penyusunan Perppu yang dilakukan oleh pemerintah terutama pada aspek meaningful participation yang tidak diterapkan, termasuk juga dengan DPR yang tidak kunjung menyatakan sikap atas diterbitkannya Perppu Cipta Kerja hingga masa sidang paripurna berakhir.

“Ini sudah (merupakan) pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh pemerintah sendiri, kemudian yang kedua oleh DPR,” terang Aan. ( jsp)

Exit mobile version