Site icon LPM MANIFEST

PENGAWALAN TERHADAP KEMANDEKAN RUU PPRT DALAM AKSI INTERNATIONAL WOMEN’S DAY OLEH ALIANSI SETARA

Massa Aksi dalam International Women’s Day oleh Aliansi SETARA di Bundaran Balai Kota Malang pada 8 Maret 2023 (Foto: Zakiyyatu)

Malang, ManifesT – Aliansi Pejuang Kesetaraan Gender Malang Raya (SETARA) melaksanakan aksi dalam momentum International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional dengan tema “Nyalakan Perlawanan Wujudkan Kesetaraan”. Aksi tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/3/2023). Aksi dimulai dengan long march di titik kumpul awal Gazebo Raden Wijaya Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) hingga berakhir di Balai Kota Malang pada pukul 11.30 WIB. Dalam aksinya, Aliansi SETARA menyerukan grand issue mengenai “Pengawalan Kemandekan 19 Tahun RUU PPRT”. 

Dalam press release yang beredar, Aliansi Pejuang Kesetaraan Gender Malang Raya (SETARA) menyerukan beberapa poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengecam segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT (Pekerja Rumah Tangga);
  2. Mendesak DPR RI untuk segera mengagendakan pembahasan RUU PPRT yang melindungi harkat dan martabat serta hak-hak PRT dalam rapat paripurna terdekat dan mempercepat pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum perlindungan bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun di luar negeri;
  3. Mendesak DPR RI untuk memberikan transparansi terkait draft RUU PPRT;
  4. Mendesak DPR RI untuk menambahkan syarat wajib dalam perjanjian kerja PRT mencakup upah, imbalan maupun tunjangan dan hak cuti;
  5. Mendesak setiap fraksi untuk tetap satu suara dalam berkomitmen mengawal serta berupaya dalam melindungi hak warga negara khususnya PRT;
  6. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk menjadi leading sector yang aktif dalam hal ini, dengan bersinergi bersama kementerian lain seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM, dimana Pemerintah/Perwakilan RI di Luar Negeri WAJIB memonitor dan mengadvokasi TKI yg datang dari suatu negara dan menjadi pendamping saat menandatangani kontrak kerja;
  7. Mendesak pembentukan Perlindungan Hukum Pada Pekerja Migran Perempuan Indonesia;
  8. Mendesak korporasi swasta maupun negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menunaikan hak pekerja perempuan yang meliputi: kesetaraan dalam pengupahan, hak cuti serta penyediaan kebutuhan mendasar ditempat kerja;
  9. Menuntut pemerintah untuk memaksimalkan hak-hak korban kekerasan (seksual, psikis, fisik, verbal, ekonomi) sebagaimana yang telah dijamin dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan;
  10. Menuntut pemerintah untuk melakukan pengawalan terhadap implementasi UU TPKS di seluruh instansi terkait;
  11. Mendukung penghapusan bias gender terhadap perempuan di segala sektor;
  12. Mendesak pemerintah untuk menciptakan lingkungan ramah perempuan yang nantinya akan memberikan keamanan bagi seluruh perempuan agar terbebas dari ancaman kekerasan dalam sektor apapun;
  13. Mendesak penegakan supremasi hukum yang mengedepankan HAM dan hapus tuntas impunitas; dan
  14. Mengecam segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Seruan RUU PPRT karena mengalami kemandekan selama 19 tahun, sehingga dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Padahal di dalam RUU PPRT mengatur adanya perlindungan eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan. 

Eksploitasi anak-anak pada faktanya banyak terjadi di Indonesia termasuk di Kota Malang, sehingga Aliansi SETARA berfokus untuk menyerukan pengesahan RUU PPRT. Hal tersebut juga mengingat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan dan perlu diperkuat dengan pengaturan yang ada di dalam EUU PPRT.Aliansi SETARA juga mengajak Anggrek Maya selaku organisasi PRT yang berbasis di Malang untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam pembawaan grand issue.

Terkait hak-hak PRT yang dilindungi dalam RUU PPRT antara lain pada buruh dan pekerja rumah tangga wanita yang mungkin berpotensi untuk menjadi objek kekerasan seksual yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Banyak dari PRT yang pada akhirnya hanya menjadi pemuas nafsu dari pengguna jasanya. Oleh karenanya  RUU PPRT sangat penting dalam menjamin adanya keamanan bagi para pekerja wanita. 

“Jadi banyak sekali buruh wanita (yang bekerja sebagai) pekerja rumah tangga  yang dimarjinalkan sekali, mendapatkan kekerasan seksual yang tidak sesuai kontrak, yang mungkin kontrak awalnya itu sebagai pekerja rumah tangga. Namun banyak sekali PRT yang menjadi pemuas nafsu dari pengguna jasanya, dalam artian tidak sesuai kontraknya. Hal seperti itu yang kita perjuangkan,” jelas Fadila Rahma selaku Koordinator Lapangan Aksi.

Fadila juga mengatakan terkait pengawasan aksi, Aliansi SETARA yang merupakan bagian dari beberapa organ seperti Women’s March, BEM Fakultas, dan BEM Universitas memiliki program kerja khusus sehingga ada ketersambungan di kemudian hari. “Jadi terkait pengawasan, Aliansi SETARA juga mempunyai pengawasan dari dalam internal dan pelaksanaanya dilakukan setiap bulan seperti momentum hari kartini, hari buruh, dan IWD,” tambahnya. (zf)

Exit mobile version