Site icon LPM MANIFEST

Putusan Penundaan Pemilu Yang Menyesatkan

Pada Kamis, 2 Maret 2023 publik dikagetkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang salah satu bunyi putusannya adalah menunda pelaksanaan pemilu hingga 2025. Hanya dengan melihat nomor perkaranya saja kita sudah pasti tahu bahwa jenis perkara itu adalah perkara perdata gugatan, yang para pihaknya adalah perseorangan (individu) ataupun badan hukum dalam suatu perkara privat, bukan publik.

Tapi apa jadinya apabila pengadilan perdata mengadili sengketa pemilu yang konteksnya adalah hukum publik? Bukankah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menentukan mekanisme hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan berbagai sengketa pemilu yang sedang terjadi? Dan mengapa PN Jakarta Pusat sebagai peradilan umum yang tidak memiliki kompetensi absolut mengadili sengketa proses pemilu malah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU?

Pada kondisi inilah proses peradilan umum menjadi peradilan yang menyesatkan, dan putusannya jauh di luar nalar kontruksi hukum. Putusan PN Jakarta Pusat ini seakan-akan merusak tatanan sistem hukum pemilu yang mencampuradukkan aspek hukum privat dan hukum publik. Apakah tindakan ini bisa dikatakan kebebasan hakim dalam menentukan putusan melalui judicial activism-nya? Tentu tidak semudah ini mengkategorikan putusan PN Jakarta Pusat sebagai hasil dari judicial activism. Hakim yang mengadili gugatan ini mestinya sudah tahu bahwa sengketa pemilu memiliki dapur yurisdiksi yang berbeda dengan peradilan umum yang mengadili sengketa perdata.

Poin sederhana untuk mengetahui bagaimana rusaknya logika dan dampak Putusan PN Jakarta Pusat tersebut yakni apabila putusan penundaan pemilu benar-benar dijalankan, maka sudah pasti akan melanggar ketentuan konstitusi. Karena Pasal 22E UUD NRI 1945 sudah jelas mengharuskan pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali. KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara wajib menjalankan ketentuan konstitusi tersebut.

Kemudian, bagaimana mungkin perkara perdata yang sifatnya privat-individual yang mestinya hanya mengikat para pihak yang sedang bersengketa justru disulap menjadi putusan beraspekkan hukum publik yang mengubah waktu penyelenggaraan pemilu. Hanya karena satu partai yang sedang bersengketa dengan KPU, dalam hal ini Partai Prima, justru putusan PN Jakarta Pusat ini berdampak pada partai-partai lain yang sama sekali tidak terkait dengan hubungan sengketa antara Partai Prima dan KPU.

Padahal yang digugat dalam sengketa perdata ini adalah KPU, dan mengapa putusannya harus berdampak sampai dengan menunda pelaksanaan pemilu hingga 2025?

Lagi-lagi dan untuk kesekian kalinya, putusan PN Jakarta Pusat ini menambah daftar isu kontroversial yang berkaitan dengan isu-isu pemilu. Ketika wacana penundaan pemilu yang banyak digaungkan para politisi gagal mendapat respon positif masyarakat, nampaknya meja peradilan dianggap menjadi alternatif untuk menghidupkan wacana penundaan pemilu untuk kesekian kalinya, meski cara itu menyalahi prosedur formal. Sungguh ironis wacana-wacana inkonstitusional semacam ini kembali digulirkan melalui putusan PN Jakarta Pusat yang menyesatkan.

Atas putusan yang membahayakan sistem pemilu dan demokrasi ini, banyak yang beranggapan bahwa KPU tidak perlu menjalankan putusan ini, ada juga yang berpandangan supaya KPU melakukan banding. Desakan kepada KPU ini terus bermunculan sebab apabila isi putusan dijalankan justru akan merusak sistem pemilu yang merupakan bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).

Kecurigaan publik atas putusan PN Jakarta Pusat yang menyesatkan ini perlu ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga perlu diperiksa apakah terdapat motif yang memang disengaja, atau justru ada ketidakpahaman logika hukum.

Padahal, tiap institusi pengadilan sudah memiliki kodrat hukum masing-masing yang telah ditentukan undang-undang. Sehingga sudah tidak selayaknya pengadilan umum mengambil alih kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara yang merupakan domain administrasi.

Meski hakim bersifat merdeka, independen, dan imparsial dalam memutus suatu perkara, akan tetapi hakim haruslah tunduk pada regulasi. Aspek formal tetap harus dijalankan hakim supaya dapat menghasilkan putusan yang adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Akan tetapi, apabila Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial diam saja tanpa melakukan tindak lanjut untuk mengungkap motif dibalik putusan ini, maka kedepannya putusan semacam ini akan semakin subur merusak tatanan hukum, demokrasi, dan pengadilan.

Publik memandang persoalan penyelesaian perkara yang salah kamar pengadilan ini telah menimbulkan berbagai asumsi kecurigaan. Apakah di belakang layar putusan PN Jakarta Pusat ini memang sudah diatur sedemikian rupa supaya kembali menghidupkan wacana penundaan pemilu untuk kesekian kalinya? Atau justru memang ini adalah kondisi natural dimana hakim yang menangani perkara Partai Prima vs KPU tidak benar-benar paham bagaimana harus memutus kasus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh: Redaksi

Exit mobile version