Site icon LPM MANIFEST

TAGLINE MALANG MENGHITAM, LPM SIAR UNIVERSITAS NEGERI MALANG GELAR NONTON DAN DISKUSI FILM BUNGA DIBAKAR

Diskusi Bersama Ibu Suciwati, Istri Alm. Munir (Foto: Sausan Sean)

Malang, ManifesT – Lembaga Pers Mahasiswa Siar Universitas Negeri Malang pada Selasa (05/09/2023) mengadakan sesi nonton bareng film “Bunga Dibakar” yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. “Dinar” adalah sebutan bagi acara tersebut yang berkolaborasi dengan Aksi Kamisan Malang dan UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang. Acara bertempat di Cafe Pustaka UM dan dimulai pukul 17.00 WIB tepat hingga sekitar 21.00 WIB. Menurut pengamatan Tim ManifesT, partisipan yang menghadiri berasal dari kalangan pers mahasiswa hingga mahasiswa UM dan UB yang memang melek akan isu Munir. Latar belakang pengadaan “Dinar” adalah sebagai upaya peringatan akan tragedi Munir Said Thalib pada 7 September 2004 dan tidak tuntasnya pengusutan pelanggaran HAM di Indonesia.

Pemutaran film “Bunga Dibakar” selama 45 menit tersebut menjadi pemantik sesi diskusi tentang bagaimana konsep malang menghitam dimunculkan. Sesi diskusi diisi oleh Ibu Suciwati, selaku istri dari Almarhum Munir, dalam diskusi pula disinggung mengenai isu HAM, evaluasi penegakannya, serta harapan bagi isu-isu yang masih dan sedang diperjuangkan.

“Bunga Dibakar” merupakan film dokumenter yang bercerita tentang perjalanan hidup seorang Munir yang digambarkan sebagai seorang suami, ayah, dan teman yang hidup bahagia. Munir tumbuh selayaknya anak normal yang memang tidak terlalu menonjol prestasinya. Baru kemudian film ini menjelaskan bagaimana Munir dibunuh pada era demokrasi padahal saat itu Munir memiliki harapan dan cita-cita yang sangat besar akan keterbukaan Indonesia. Harapan besar itulah yang digambarkan sebagai bunga. Terbunuhnya sosok Munir menjadi ungkapan bahwa bunga itu akhirnya dibakar. 

Malang Menghitam muncul sebagai frasa ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Malang pun di Indonesia. Kadaluarsanya pengusutan kasus Munir menuai kontroversi dan kekecewaan dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kejelasan selama 19 tahun semenjak pembunuhan Munir dan berakibat title pelanggaran HAM berat sudah tidak berlaku lagi. Membuat kasus ini hanya dapat dilihat sebagai pembunuhan biasa menurut KUHP. Maka dari itu, fakta tersebut dinilai ironis karena penegak hukum Indonesia membiarkan begitu saja kasus Munir tidak diusut hingga 19 tahun lamanya. 

Antusiasme yang diberikan partisipan membuat penyelenggaraan acara terlihat hidup dan menarik. Harapannya dengan segala sudut pandang dan paparan yang disampaikan dapat menambah insight baru bagi semua peserta. Selain itu, pengadaan acara ini dapat selalu menjadi pengingat terhadap seluruh warga Indonesia bahwa penegakan HAM negara masih sangat harus diperhatikan. 

(fad)

Exit mobile version