Site icon LPM MANIFEST

LSM dan Akademisi Hukum Selenggarakan Diskusi Publik Dalam Mengawal Tragedi Kanjuruhan

Malang, ManifesT – Pada Selasa (26/09/2023) LBPH NU Kota Malang, PERSADA Universitas Brawijaya, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Surabaya Pos Malang, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), dan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian menyelenggarakan diskusi publik “Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Bukan Solusi Mengatasi Aksi/Huru Hara Warga.” Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid melalui media zoom meeting dan bertempat di Hotel Akmani, Jakarta Pusat.

Diskusi ini juga mengundang beberapa tokoh publik seperti: Novel Baswedan sebagai Mantan Anggota Kepolisian dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi; Akademisi Hukum Pidana UB Dr. Fachrizal Affandi, S.Psi, S.H., M.H.; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias, S.H, M.H.; dan Diyah Puspitasari, S.Pd., M.Pd. selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

Sebagaimana diketahui pada tanggal 1 Oktober 2022, Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia. Sudah setahun berlalu, namun sampai saat ini kasus kanjuruhan belum menemukan titik keadilan bagi para korban. Banyak kejanggalan yang perlu diperhatikan. 

“Dari fakta kamera CCTV arah pintu masuk yang mati, sampai posisi petugas yang membawa gas air mata yang seharusnya di luar stadion bisa masuk ke dalam, siapa yang menyuruhnya?” ungkap Novel Baswedan saat menyampaikan pandangannya soal perkembangan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Novel juga menuturkan bahwa penembakan gas air mata memiliki standar tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Ia juga menggarisbawahi bahwa risiko keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan masih dalam kategori rendah sehingga mestinya tidak sampai ada penembakan gas air mata.

“Yang perlu dipertanyakan lagi, mengapa terdakwa dikenai pasal kelalaian bukan pasal pembunuhan. Padahal (akibat penggunaan gas air mata telah mengakibatkan) banyak yang meninggal dan memakan korban. (Lantas) dimana letak kelalaiannya? Tidak mungkin kelalaian dari pemberi perintah, hal ini perlu diperiksa ulang,” ujar Novel.

Fachrizal Afandi juga menuturkan bahwa apabila dikenai pasal kelalaian, seharusnya yang dikenakan adalah orang yang melakukan penembakan. Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah tiga orang yang bahkan tidak ada di tempat kejadian. Hal itu tentu menimbulkan kecurigaan.

“Nah ini harus ditanyakan pada sang penembak secara langsung. Kasus kanjuruhan perlu diusut lagi, mulai dari penembaknya, apakah dia lalai atau memang disuruh?” papar Fachrizal. 

Fakta lainnya, dalam kasus kanjuruhan, yang diajukan adalah laporan model A yakni yang melaporkan adalah pihak kepolisian sendiri. Fachrizal menjelaskan bahwa hal tersebut tentu tidak objektif apabila melihat yang menjadi terdakwa dan penasihat hukumnya adalah polisi. Bahkan, dari banyak saksi yang hadir dalam persidangan terdapat 60 saksi yang berasal dari institusi polisi itu sendiri. 

Fachrizal menambahi bahwa pidana merupakan hukum publik, jika tanpa ada laporan harusnya negara sebagai negara hukum aktif melindungi warganya. Seharusnya aparat kepolisian mendatangi korban perempuan dan anak kemudian dilakukan visum dan diwawancara baik-baik. Dengan begitu akan ditemukan fakta hukum untuk mengungkap kebenaran kasus.

Setelah penyelenggaraan diskusi ini diluncurkan pernyataan sikap yang berisikan:

  1. Mendesak Presiden dan DPR untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di Polri
  2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan aktor lain dalam Tragedi Kanjuruhan
  3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang
  4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium Gas Air Mata yang ditujukan ke warga sipil

(npr/ebs)

Exit mobile version