Oleh : Raynaldi
Titik puncak pemilihan umum 2024 semakin dekat. Kampanye-kampanye pemenangan semakin dilakukan secara masif. Para pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pun telah mendaftarkan diri komisi pemilihan umum guna disahkan sebagai capres dan cawapres yang resmi terpampang di surat suara. Begitu pula dengan partai politik yang semakin intensif untuk mengkonsolidasikan suaranya guna memperbesar peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Berbicara mengenai partai politik, Jimly Asshiddiqie menyebut partai politik sebagai salah satu perlembagaan kebebasan pikiran dan berekspresi dalam masyarakat demokratis. Sedangkan Miriam Budiardjo menyebut bahwa partai politik setidaknya memiliki empat fungsi di dalam negara demokrasi seperti Indonesia pada saat ini, yakni sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, serta sebagai pengatur konflik.
Pentingnya partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis juga ditegaskan dalam Undang-Undang, yang mana dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, disebutkan bahwa salah satu tujuan umum dari partai politik ialah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Republik Indonesia.
Partai politik bisa dikatakan memiliki peranan yang sangat krusial dalam demokrasi, sampai-sampai kehadiran partai politik secara majemuk atau multipartai dijadikan sebagai salah satu acuan untuk menilai apakah sebuah negara merupakan negara demokratis atau tidak, misalnya oleh Adam Przeworski dalam Democracy-Dictatorship Index dan oleh V-Dem Institute.
Namun demikian, muncul pelbagai keraguan mengenai komitmen partai politik dalam menjalankan peranan-peranannya dalam negara demokrasi, khususnya di Indonesia. Pasalnya, terlepas dari kehadiran dan fungsinya yang sangat diperlukan dalam demokrasi, banyak aspek di dalam pengelolaan partai politik yang justru kurang mengindahkan nilai-nilai demokrasi, terutama dalam hal struktural partai politik itu sendiri.
Salah satu bentuk kurangnya komitmen demokratisasi internal partai politik tersebut ialah maraknya dominasi suatu “trah” atau “dinasti” dalam struktur kepengurusan partai politik. struktur kepengurusan partai politik yang seharusnya dibentuk melalui proses-proses demokratis, justru diisi dengan mempertimbangankan garis kekeluargaan. Tidak jarang, seseorang dapat dengan mudah menduduki kursi kepengurusan partai politik bukan karena pengalaman ataupun pengetahuannya, melainkan karena adanya hubungan darah dengan sang ketua umum atau pendiri partai tersebut.
Kuatnya dinasti politik di sejumlah partai itu tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, mulai dari tradisi feodal yang hingga kini masih bercokol di ranah politik, pengultusan personal, hingga pandangan bahwa anggota keluarga lebih mampu untuk mempertahankan eksistensi partai. Anggota keluarga pendiri partai juga dianggap mampu menjadi penerus pemikiran dari sang pendiri, sehingga diprioritaskan untuk menduduki kursi kepengurusan.
Dari sini, muncul pertanyaan. Apakah benar partai-partai Indonesia memang merupakan partai politik yang berjalan di atas kepentingan politik bersama melalui proses-proses dialektis dan demokratis? Ataukah sejatinya hanya merupakan partai “genetik” yang tidak jauh-jauh dari kendaraan politik suatu keluarga saja.
Dengan dikuasainya partai politik oleh satu dinasti atau keluarga politik, fungsi-fungsi partai politik sebagai manifestasi kebebasan politik dalam demokrasi akan terhambat. Partai akan lebih mementingkan kepentingan kekuasaan pragmatis dari suatu keluarga daripada melakukan diskursus-diskursus dan inovasi-inovasi dalam politik. Hal inilah yang agaknya menyebabkan mengapa politisi-politisi yang muncul dalam dinamika politik di Indonesia merupakan orang yang itu-itu saja.
Yang lebih penting, dinasti politik dalam internal partai dapat berpengaruh terhadap keadaan demokrasi di tanah air. Partai politik memang tidak termasuk ke dalam lembaga negara. akan tetapi, partai politik memainkan peranan yang penting dalam menentukan siapa yang menempati lembaga-lembaga negara tersebut. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menjadi satu dari dua kamar cabang kekuasaan legislatif diisi oleh kader-kader partai politik. Demikian halnya dengan presiden beserta kabinetnya yang diusung dan didukung oleh partai politik.
Lantas, jika partai politik yang memiliki kemampuan untuk menempatkan kader-kadernya di lembaga negara tersebut terjerat dalam dominasi dinasti politik, lembaga-lembaga negara itu pun bukan tidak mungkin ikut terseret dinasti politik yang sama. Akhirnya, prinsip check and balances antar cabang kekuasaan pun menjadi tidak berjalan lantaran lembaga-lembaga negara dalam cabang kekuasaan yang berbeda diisi oleh satu dinasti politik yang menunggangi partai, sehingga demokrasi yang berjalan bukan merupakan demokrasi sejati, melainkan hanya seolah-olah saja demokrasi.
Partai-partai yang ada di Indonesia, khususnya partai yang sedang menduduki kursi di parlemen dan partai yang akan berkontestasi di pemilu 2024 sudah seharusnya kembali ke “fitrah”, yakni sebagai partai politik yang menjunjung tinggi demokrasi, baik di luar partai, lebih-lebih di dalam partai itu sendiri. Partai harus melepaskan diri dari cengkraman atau dominasi suatu dinasti politik, melainkan beralih kepada meritokrasi guna menghasilkan iklim demokrasi yang dinamis, progresif, dan berkelanjutan.

