Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan Putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023 lalu. Hingga kini beberapa amar putusannya telah dijalankan sebagian, yakni pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Kamis, 9 November 2023. Dari 8 hakim konstitusi yang ada, hakim konstitusi yang dipilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua MK adalah Suhartoyo dengan didampingi Wakil Ketua Saldi Isra.
Secara fakta, pergantian Ketua MK kali ini bukanlah pergantian yang bersifat periodik, melainkan pergantian karena perintah Putusan MKMK lantaran Anwar Usman (Ketua MK sebelumnya) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Sehingga berdasarkan Putusan MKMK Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, tetapi masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menariknya, Putusan MKMK melarang Anwar Usman untuk tidak turut serta mengadili Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 serta mengadili perselisihan hasil pemilu 2024 yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Hal itu karena sebelumnya terdapat benturan kepentingan Anwar Usman ketika mengadili konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu perihal batas minimal syarat capres/cawapres dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terjadi benturan yang begitu kentara, yakni adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak Presiden Jokowi. Alhasil pasca Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti Gibran langsung didapuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Fenomena di atas tentu sangat menciderai etika politik dan demokrasi, serta etika bernegara. Bagaimana tidak, hukum diotak-atik sedemikian rupa supaya untuk melayani kepentingan kekusaaan keluarga. Ironisnya otak-atik tersebut dilakukan oleh lembaga peradilan yang sejatinya merupakan tempat bagi para pencari keadilan (justitiabelen), bukan pencari kekuasaan. Dari kasus ini dapat dipahami bahwa budaya nepotisme yang telah dipendam ketika berakhirnya era Orde Baru telah bangkit kembali dengan corak yang tidak jauh berbeda, yakni dominasi kepentingan keluarga.
Meski dalam doktrin hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dianggap benar (res judicata pro veritate habitur), tetapi tidak dapat dihindari pada fakta bahwa putusan tersebut lahir karena proses hukum yang prematur dan sarat akan kepentingan politis. Meski pula secara hukum sifat putusan MK tersebut adalah final and binding, tetapi putusan tersebut sama sekali tidak layak mendapat legitimasi hukum dan moral dari publik.
Kalaupun Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisikan amar putusan yang berbeda dibanding putusan-putusan perkara serupa sebelumnya dengan jarak waktu yang sangat singkat, maka pengujian ulang konstitusionalitas Pasal 169 huruf q dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 pastinya juga dapat diubah kembali dengan pertimbangan yang harus konsisten dengan putusan lainnya yang menilai batas usia capres/cawapres sebagai open legal policy.
Dari segi sejarahnya, Anwar Usman bukanlah satu-satunya Ketua MK yang diputus melanggar kode etik berat, karena pada 2013 juga pernah dialami Akil Mochtar yang melakukan tindak pidana korupsi. Tragedi semacam ini adalah musibah yang telah mencoreng nama baik institusi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the human rights. Parahnya, sebagaimana dikatakan Jimly Asshiddiqie sejak MK berdiri belum pernah ada kejadian dimana semua hakim MK dilaporkan atas pelanggaran etik. Fakta tersebut juga diperkuat dengan Putusan MKMK bahwa semua hakim konstitusi secara bersama-sama melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.
Kali ini, setidaknya publik perlu bersyukur karena Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Meski patut disayangkan bahwa Putusan MKMK masih bersifat setengah hati karena tidak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman. Padahal dalam Putusan MKMK terbukti bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Hal itu secara jelas disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2020 serta Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 bahwa pelanggaran etik adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut juga diamini oleh Bintan R. Saragih dalam dissenting opinion Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menilai semestinya Anwar Usman dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
Perlu diakui pula Putusan MKMK masih cenderung setengah hati, karena saat ini hingga kedepan keberadaan Anwar Usman masih menjabat sebagai hakim konstitusi, sehingga nantinya ia akan turut mengadili perkara pengujian undang-undang (judicial review) yang dibentuk oleh presiden dan DPR. Sehingga benturan kepentingan masih akan terus terjadi, karena sebagai hakim konstitusi akan menguji produk undang-undang yang dibentuk oleh Presiden Jokowi (red. saudara ipar).
Karena MKMK tidak memutus pemberhentian tidak denga hormat, maka kedepannya butuh sikap negarawan Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Anwar Usman saat ini sedang diuji, sehingga ia harus menilai dirinya sendiri apakah masih layak menjadi hakim konstitusi atau tidak. Ia saat ini tidak dipecat, sehingga yang dibutuhkan adalah keberaniannya ia sendiri untuk mundur dari jabatan hakim konstitusi. Mengingat pula ia sudah kehilangan kepercayaan dari publik, sehingga jangan sampai keberadaannya di MK akan membuat MK menjadi terbebani karena memudarnya kepercayaan publik terhadap lembaga yang disebut the guardian of the constitution. Oleh karenanya sudah waktunya bagi Anwar Usman untuk menanggalkan toga kebesarannya sebagai hakim konstitusi.

