Site icon LPM MANIFEST

Rangkaian Kegiatan WCC Dian Mutiara Saat Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

WCC Dian Mutiara Malang (Foto: Zakiyyatu)

Malang, ManifesT – Dari segi hukum perempuan kerap dikategorikan sebagai kelompok rentan, karena begitu mudah menjadi korban kejahatan dan minimnya akses bagi perempuan untuk mendapat keadilan. 

Banyak peraturan yang memberikan pengaturan terhadap hak-hak perempuan, seperti Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam praktiknya penghapusan kekerasan yang terjadi pada perempuan tentu membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak dan komponen masyarakat, baik aktivis kemanusiaan, pemerintah, dan masyarakat secara umum. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki mandat untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Maka dari itu, Komnas Perempuan setiap tahunnya mengadakan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember yang setiap harinya memiliki peringatan yang berbeda-beda. 

Women’s Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang sebagai salah satu lembaga peduli hak-hak perempuan yang berdiri sejak tahun 2005 setiap tahunnya juga berperan aktif memeringati 16HAKTP. 

Diceritakan kepada ManifesT pada  Kamis (7/12/23), WCC Dian Mutiara menyampaikan partisipasi yang dilakukan setiap tahunnya saat peringatan 16HAKTP. 

Melalui visi dan misi dalam layanan preventif, WCC Dian Mutiara selalu mengupayakan terwujudnya kebutuhan praktis gender secara terpadu melalui pranata hukum, psikososial, medikolegal, dan kerja sama yang dibangun dengan jejaring terkait. 

Hingga saat ini WCC Dian Mutiara juga konsisten mengupayakan terwujudnya kebutuhan strategis gender melalui upaya advokasi kebijakan publik yang berdasarkan perspektif kesetaraan dan keadilan gender. 

Menurut Sri Wahyuningsih selaku Direktur WCC Dian Mutiara Malang, dalam rangka memperingati 16HAKTP WCC Dian Mutiara memiliki sejumlah program kerja. Pada tahun ini sejumlah program kerja yang dilakukan diantaranya:

  1. 23 November 2023: Forum Pengada Layanan Jakarta menerima jadwal giat WCC untuk mengirim rencana kegiatan
  2. 26 November 2023: Sekolah Paralegal di kantor WCC secara luring
  3. 30 November 2023: Zoom bertema Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sebagai UU yang komprehensif, terpadu, dan sensitif gender sebagai upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan seksual di Malang Raya
  4. 3 Desember 2023: Focus Group Discussion dengan tema “Merespon fenomena active sexual antara isu dan antisipasi dg Comprehensive Sexuality Education (CSE)”
  5. 10 Desember 2023: Buka lapak untuk konsultasi dan pelaporan kekerasan seksual dan bullying di Car Free Day

Visi dan Misi WCC Dian Mutiara Malang dalam Menyukseskan Pelayanan (Foto: Zakiyyatu)

Disampaikan oleh Wahyuningsih, WCC Dian Mutiara juga memberikan 4 (empat) program layanan terhadap perempuan, diantaranya:

  1. Layanan preventif seperti sosialisasi, diskusi komunitas, bedah kasus, siaran di radio, dan kampanye 16HAKTP;
  2. Layanan penjagaan terhadap kelompok rentan seperti anak perempuan, difabel, anak berkebutuhan khusus, pemulung, perempuan miskin kota, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan;
  3. Layanan penanganan kasus seperti memberikan pendampingan terhadap korban dan berjejaring dengan OPD terkait;
  4. Advokasi kebijakan publik melalui Penyusunan Peraturan Daerah seperti pada Perda Provinsi Jatim, Perda Kabupaten Malang, Perda Kota Batu, dan lain sebagainya.

Merespon HAKTP yang digelar setiap tahun, WCC Dian Mutiara juga menyelaraskan dengan tugas pokok dan fungsi WCC Dian Mutiara, sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan tepat sasaran. 

“(Dalam memberikan layanan) kita sesuaikan dengan program baru kita (yang) ditinjau dari visi misi,” ujar Wahyuningsih yang sudah menjabat sebagai Direktur WCC Dian Mutiara Malang sejak tahun 2002.

Menurutnya, dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum, WCC Dian Mutiara juga menggunakan beragam pendekatan penyelesaian yang disesuaikan dengan karakteristik kasus. Hal itu menurut Wahyu dapat diamati dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang beberapa kali ditangani pihak WCC Dian Mutiara.

“Tiap kasus ada penyelesaiannya masing-masing, jadi supaya tahu (harus) membaca BAP,” tambahnya.

(fad)

Exit mobile version