Site icon LPM MANIFEST

Suhu Politik Memanas Jelang Pemilu 2024, Dekan FH UB Junjung Kebebasan Berpendapat

Malang, ManifesT – Situasi politik di tanah air semakin memanas mendekati hari pencoblosan pada Rabu (14/02/2024) yang notabenenya menjadi acara puncak dari gelaran Pemilihan Umum 2024. Panasnya situasi politik di tanah air ini tidak terlepas dari munculnya berbagai isu, khususnya isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan indikasi campur tangan istana dalam Pemilu 2024.

Pada Sabtu (03/02), LPM ManifesT melaksanakan wawancara dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum mengenai situasi politik yang tidak kondusif menjelang pemilu 2024. Menurutnya, memang terdapat indikasi-indikasi bahwa terjadi intervensi oleh pemerintah dalam jalannya pemilu 2024, termasuk dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik dan di luar wewenang. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa indikasi-indikasi campur tangan pemerintah harus benar-benar dibuktikan terlebih dahulu.

“Problem ada di MK nya, MK nya yang bermasalah. Ada pelanggaran etik di sana, salah satunya memang adanya indikasi pelanggaran pelanggaran yang bersifat intervensi. Yang sudah terbuka, kan ada Menteri Sekretaris Negara yang menemui MK kan begitu. Nah, apakah Mensesneg dapat perintah, harus dibuktikan dahulu,” tegas Aan.

Lebih lanjut, Aan juga mengapresiasi kemunculan petisi-petisi dan tuntutan yang dikeluarkan oleh berbagai kalangan, termasuk juga sivitas akademika dari berbagai universitas. Sebagaimana telah diketahui, sejumlah guru besar, dosen, dan mahasiswa dari beberapa universitas seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Indonesia, dan terbaru Universitas Hasanuddin mengeluarkan statement atau pernyataan keprihatinan atas kondisi demokrasi bangsa yang semakin menurun.

Menurut Aan, “Ada dua argumen yang agak berbeda. Masalah banyaknya kampus yang menyuarakan ini adalah pendapat sebagai keprihatinan. Bangsa ini kan prihatin terhadap kondisi yang ada begitu. Ini ya patut kita apresiasi bahwa masyarakat paham terhadap indikasi-indikasi.”

Munculnya argumen yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden memiliki hak untuk untuk kampanye merupakan suatu hal yang abu-abu bagi masyarakat. Kondisi yang ada menyebabkan demokrasi berada di ombang-ambing yang tidak jelas esensinya. Situasi ini membuka kesempatan bagi setiap masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya dengan menjunjung kebebasan berpendapat. 

Munculnya petisi-petisi dan tuntutan yang dikeluarkan sivitas akademika dari berbagai kampus sejatinya merupakan suatu kebebasan berpendapat yang harus dijamin dan dihormati oleh pemerintah karena telah diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak konstitusional yang dimiliki setiap orang. Sebab itu, pemerintah tidak boleh menghalang-halangi, mengintimidasi, dan melakukan tindak represif kepada kampus untuk menyampaikan pendapat, termasuk dengan cara memaksa rektor atau pejabat kampus untuk mengklarifikasi petisi-petisi yang muncul. 

“Seharusnya ya harus dibiarkan saja. Tugas pemerintah sesuai Undang-Undang HAM kan seharusnya memenuhi HAM, kemudian di promote, kemudian dimajukan oleh Undang-Undang HAM” ujar Aan. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum juga sangat mendukung adanya inisiasi dari mahasiswa yang tidak bungkam dengan adanya kondisi politik yang seperti ini. Menurutnya, gerakan yang dideklarasikan oleh BEM dan DPM RDM FH UB pada Sabtu (03/02) pukul 12.00 WIB merupakan cerminan dari kebebasan berpendapat. Kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk turut serta dalam pernyataan sikap bertajuk yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk ikut serta dalam obrolan beropini terhadap demokrasi Indonesia.

Penulis: Kirana Cahya Qolbi

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pemimpin Redaksi: Marvella Nursyah Putri

Exit mobile version