Oleh: Redaksi
Memasuki tahun 2024, dunia jurnalisme Indonesia harus bersiap dalam menghadapi dinamika pers di tengah-tengah perjalanan menuju pergantian kepemimpinan. Suasana pesta demokrasi 2024 saat ini menjadi topik yang diusung dalam perayaan hari pers nasional pada 9 Februari 2024. Tanggal tersebut ditetapkan secara resmi Keppres No.5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.
Peringatan pers menjadi suatu momentum bagi seluruh jurnalis untuk merenungkan kontemplasi dan hasil terbitan sepanjang tahun. Pers memegang suatu harapan yang dititahkan untuk menjaga ketentraman dan keutuhan bangsa di era politik yang sedang bergejolak. Isu-isu yang dikabarkan mengandung netralitas kepada pihak mana pun. Namun, tetap saja pers memiliki hak untuk berpihak pada insan itu sendiri sehingga tercipta independensinya.
Pada dasarnya, praktisi pers dan jurnalistik menjangkau khalayak publik atau pembacanya melalui berbagai sumber komunikasi seperti majalah dan surat kabar. Namun, di era digitalisasi yang melaju sangat cepat ini, media sosial menjadi salah satu platform yang paling mudah diakses oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan berlangsungnya usaha mencapai masyarakat 5.0, digitalisasi teknologi merambah dengan kecepatan secara signifikan. Faktor-faktor tersebut memberikan tantangan yang berdampak pada media pers. Banyak beredarnya informasi dan berita yang dibagikan secara gratis akankah membuat media massa meredup?
Menurut Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 Mohammad Nuh, kunci untuk mempertahankan eksistensi media massa adalah kemampuan beradaptasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Selain itu, media massa perlu untuk bersinergi dengan pihak lain. Sehingga, tidak semua hal harus diolah sendiri dan efisiensi terhadap kinerja lebih terealisasi.
Di sisi lain, aksesibilitas atas kontrol berita pada saat ini dimiliki oleh setiap individu, dimana setiap orang dapat menulis apa yang diinginkan dan dapat diunggah secara instan di media sosial tanpa adanya proses check and recheck. Hal-hal seperti ini menyebabkan munculnya berita yang mengandung unsur kontroversial dengan judul bombastis walaupun tidak relevan dan menyebabkan degradasi kualitas berita.
Masalah tersebut diikuti dengan fake news yang sangat lumrah dijumpai pada masa seperti ini, dimana berita mengandung unsur hasutan kepada masyarakat untuk memihak seseorang/paslon tertentu. Tentunya, hal ini sangat kontradiktif dengan kode etik jurnalistik. Namun, perlu dicatat bahwa masih banyak akun media sosial yang credible dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Tidak dapat dipungkiri, Informasi yang mengandung opini subjektif beredar dengan dalih adanya kebebasan berpendapat atau freedom of speech. Perlu digaris bawahi bahwa kebebasan harus disertai dengan pertanggungjawaban. “Kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab akan melahirkan anarki,” ditegaskan oleh Bung Hatta dalam e-book seri Etika yang berjudul Menjaga dan Melindungi Kebebasan Pers.
Selain masalah Kebebasan berpendapat, adanya kelonggaran hukum menyebabkan sarana komunikasi atau media mainstream lebih mudah diakses secara masif sehingga cenderung tidak terkendali. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur mengenai syarat-syarat usaha pers, tetapi tidak ada instrumen hukum yang spesifik untuk mencegah atau menindak pers yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum tersebut. Sehingga, peraturan yang berlaku terkesan kurang tegas.
Seringkali, pengelabuan hukum masif dilakukan terkhusus pembuat berita di media sosial. Bahkan meskipun pembuat berita bohong dikenai tindakan berupa penghapusan konten secara paksa, ia dapat dengan mudah mengubah identitasnya menjadi orang lain dan menyebarkan berita yang sama. Permasalahan seperti ini belum mendapat perhatian lebih dan tindak lanjut dari Pemerintah khususnya lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi regulasi. Dan yang terakhir adalah dampak dari adanya komersialisasi pers. Seringkali, berita yang diunggah semata-mata hanya dijadikan perisai untuk melindungi kepentingan perusahaan pers. Sehingga, kesan kebebasan berpendapat tersebut malah dibatasi di pers jurnalistik yang terbukti kredibilitasnya.
Walaupun penyebaran informasi gratis sudah merajalela. Dan informasi clickbait maupun hoax juga berada di jalur sirkulasi kehidupan masyarakat, masih terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan daya esensi jurnalisme di masyarakat. Di era serba-serbi viral ini, tidak semua hal yang penting itu menarik. Seorang jurnalis perlu memiliki kecerdikan untuk mengambil sisi berita yang menggugah selera masyarakat. Cara menjelaskan angle atau sudut pandang yang memiliki sisi mudah dipahami sangat diperlukan dalam suatu penulisan berita.
Perusahaan pers juga perlu mengekspansi zonanya melalui platform yang sering digunakan oleh publik seperti Instagram, Tiktok, dan X. Berita yang disajikan tentunya juga harus tetap memperhatikan excellent journalism yang meliputi kode etik, skills, dan critical thinking. Menurut Nezar Anggota Dewan Pers Indonesia, apabila suatu media merupakan bagian dari pers, maka ia tetap mendapat kebebasan. Walaupun memiliki kebebasan, setiap media wajib memenuhi standar pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masa depan jurnalisme bergantung pada kesiapan pers untuk menyesuaikan zaman. Pada saat ini, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan sesuai fakta yang terjadi. Hal tersebut hanya bisa diberikan oleh perusahaan pers yang memenuhi standar pers dan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik. Maka dari itu, media massa tidak boleh mati. Sehingga, harapan masyarakat terhadap pers tidak akan hilang.
