Site icon LPM MANIFEST

Artidjo Alkostar, Sosok Hakim yang Ikhlas Mengabdi untuk Negeri

      Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M merupakan pria asal Situbondo yang lahir pada 22 Mei 1948. Beliau merupakan hakim yang sangat menginspirasi, tak jarang orang mengetahui sosoknya yang bersih dan ditakuti oleh para terdakwa kasus korupsi saat dirinya bertugas di Mahkamah Agung (MA). Artidjo tak pernah pilih kasih menghukum orang-orang yang memang dinyatakan bersalah, ia juga banyak menjatuhkan vonis berat saat menangani kasus-kasus pejabat dalam negeri, diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

     Artidjo mengawali pendidikan hukumnya dengan mengawali sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia. Ia meniti karir awalnya sebagai wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989) di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Artidjo juga pernah bekerja di Amerika selama dua tahun tepatnya di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulangnya dari Amerika, ia memutuskan untuk mendirikan Kantor Hukum Artidjo Alkostar and Associates yang berjalan sampai tahun 2000, hingga pada akhirnya ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Ia merupakan hakim yang dikenal jujur dan tegas. Setiap sepak terjangnya membuktikan sosoknya yang penuh integritas. Ia tak pernah main-main saat menangani kasus, terutama pada kasus korupsi. Sosok Artidjo terkenal dengan vonisnya yang selalu memperberat para terdakwa korupsi, sehingga tak jarang orang mencabut perkaranya setelah mengetahui bahwa Artidjo lah yang akan menangani kasusnya. Salah satu contoh kasusnya terjadi pada April 2021. Artidjo menjatuhkan vonis terpidana kasus E-KTP, Andi Agustinus, yang semula 8 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara. Menurutnya, itu adalah hukuman yang sangat pantas diberikan, karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, para koruptor mencuri harta dan justru memiskinkan rakyat.

     Ia juga berpegang teguh bahwa kunci dari suatu keberhasilan atas pekerjaan yakni kerja ikhlas. “Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak Ikhlas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit.” tuturnya dalam rekaman suara.

     Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018 di usianya yang menginjak tepat 70 tahun. Selama menjabat, ia telah menangani sebanyak 19.708 berkas di Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa. Di mata para penegak hukum, Artidjo merupakan salah satu sosok yang pantas dijadikan panutan dalam dunia hukum di negeri ini. Artidjo kemudian wafat pada 28 Februari 2021 di usia 72 tahun. Namanya akan selalu dikenang bersih dalam sejarah karena sifatnya yang adil, berani dan ikhlas dalam mengabdi untuk Bangsa Indonesia.

Oleh : Hanana Taqiya Kana Alfairuza

Exit mobile version