Site icon LPM MANIFEST

Aksi May Day, SPBI: Kita Masuk ke Era yang Lebih Gelap dari Era Sebelumnya

Koalisi buruh dan mahasiswa sampaikan sejumlah tuntutan saat Aksi May Day di Balai Kota Malang. (Foto: Ray)

Malang, ManifesT – Mayday, mayday, mayday! Koalisi buruh dan mahasiswa Kota Malang menggelar aksi peringatan hari buruh internasional pada Rabu (01/05) di depan Balai Kota Malang. Aksi yang dihadiri oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), serta mahasiswa dari berbagai organisasi tersebut diawali dengan long march massa dari Stadion Gajayana ke Balai Kota Malang.

Dalam aksi May Day ini, buruh membawa tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang alias Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Selain itu, terdapat pula beberapa tuntutan lain yang juga ikut dibawakan, di antaranya tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh, tuntutan untuk menjalankan reforma agraria sejati, optimalisasi Undang-Undang Jaminan Sosial, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), mengusut dan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia bagi buruh, serta mengutuk keras intervensi pemilihan umum.

“Apakah dengan delapan jam kerja, buruh telah mendapatkan upah layak? Buruh telah mendapatkan kesejahteraan? Belum kawan-kawan. Hari ini kita tahu bagaimana rezim ugal-ugalan membantai kesejahteraan buruh dengan menunjukkan dan mengeluarkan kebijakan yang namanya Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam proses pembuatan undang-undang ini penuh dengan masalah, tidak ada proses yang cukup transparan,” ujar salah seorang pengurus SPBI di dalam orasi yang disampaikannya.

Ketua SPBI Andy Irfan menekankan bahwa pada saat ini, persatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai kelas diperlukan karena Indonesia telah masuk ke dalam fase yang mengkhawatirkan.

“Persatuan bagi seluruh rakyat Indonesia, ya buruh, mahasiswa, petani itu menjadi mutlak diperlukan. Kita masuk era yang lebih gelap dari era sebelumnya. Kita masuk fase dimana reformasi akan semakin ditarik mundur ke belakang. Agenda-agenda politik negara semakin menguat kepada neoliberalisme. Investasi asing yang merusak alam dan menghancurkan ekosistem itu makin masif,” tekan Andy Irfan.

Kaitannya dengan tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja, Andy memaparkan jika UU tersebut merupakan regulasi yang dapat memiskinkan dan melemahkan hak-hak buruh. UU Cipta Kerja menghasilkan ketidakpastian kerja karena memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mudah tanpa perlu memberikan pesangon yang cukup.

“Ketidakpastian kerja itu berujung pada hilangnya kesempatan untuk membangun serikat. Ketika buruh kehilangan kesempatan untuk membangun serikatnya, maka buruh juga kehilangan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraannya. Bargaining buruh makin lemah di depan penguasa,” papar Andy.

Lebih lanjut, Andy juga menjelaskan bagaimana UU Cipta Kerja juga memberikan payung hukum bagi tindakan-tindakan eksplorasi sumber daya alam yang merusak kerusakan lingkungan di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya di Pulau Sulawesi akibat eksplorasi nikel, di Pulau Papua akibat eksplorasi emas, di Pulau Kalimantan akibat tambang batu bara, dan turut berkontribusi pada penebangan hutan di Pulau Sumatera.

“Kalo kita datang ke Sulawesi, bagaimana eksplorasi nikel itu menghancurkan pulau ini, di Papua eksplorasi emas itu menghancurkan pulau ini, di Kalimantan batu bara menghancurkan pulau ini, di Sumatera banyak hutan ditebang juga dengan payung hukum Cipta Kerja, di Jawa, sebagian besar manufaktur, buruh dibayar murah dengan Cipta Kerja,” jelas Andy.

Koordinator Malang Raya SPBI Misdi menyebutkan jika realita kondisi buruh di Kota Malang sangat buruk. Hal ini utamanya disebabkan oleh merebaknya kerja kontrak atau outsourcing yang menjangkau semua jenis pekerjaan.

“Di sini palang pintu para pengusaha outsourcing masuk disini, sedangkan pekerjaan yang tidak bisa dikontrakkan jelas pekerjaan yang sifat jenisnya tetap. Tapi sekarang semua dikontrakkan, karena apa? Ada izin legalitas dari dinas tenaga kerja. Dimana seharusnya dinas tenaga kerja ini selektif, sebelum ada outsourcing mendaftar, itu harus ada sejauh mana kajian, harus dikaji dulu, sekarang nggak. Sehingga ini yang terjadi di Kota Malang, umumnya di Indonesia,” ujar Misdi.

Misdi juga menerangkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang diklaim oleh Malang Raya tidak banyak memberikan dampak positif bagi buruh di Kota Malang, bahkan dirinya menilai rumus pengupahan pada tahun 2024 sebagai yang terburuk.

“Ya itu yang namanya klaim. Saya juga duduk di dewan pengupahan, rumus terjelek adalah tahun 2024, rumus pengupahan terjelek di tahun 2024,” ujar Misdi menjawab pertanyaan awak media.

Melalui aksi May Day ini buruh menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya harus dicabut sekarang juga, sebab Undang-Undang ini hak-hak buruh semakin diperlemah, khususnya berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, dan pemberian pesangon yang banyak diubah oleh UU Cipta kerja tersebut.

Penulis: Ira, Kirana

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pemimpin Redaksi: Marvella Nursyah Putri

Exit mobile version