Malang, ManifesT – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Universitas Brawijaya (AMARAH UB) melakukan aksi protes menolak komersialisasi pendidikan di Universitas Brawijaya pada Rabu (22/05). Aksi yang diawali dengan long march dari Kantin Creative Land (Kantin CL) hingga Lobby Gedung Rektorat itu merupakan tanggapan atas penolakan policy brief yang sebelumnya telah disampaikan oleh elemen mahasiswa kepada Rektorat berkenaan dengan kenaikan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi 12 golongan.
“Jelas kemarahan, kekecewaan dari banyaknya advokasi kebijakan kita, audiensi, segala macam yang memang tidak membuahkan hasil dan titik terang daripada mahasiswa yang membutuhkan daripada penambahan golongan ini,” ujar Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Satria Naufal Putra Ansar.
Diketahui sebelumnya, Universitas Brawijaya menaikkan golongan UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Rektorat berkilah bahwa kenaikan golongan UKT ini merupakan bentuk “subsidi silang” antara mahasiswa yang lebih mampu kepada mahasiswa yang kurang mampu dalam membayar biaya pendidikan. Namun, hal ini sejatinya merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi setiap warganya, bukan kewajiban sesama mahasiswa.
“Diksi subsidi silang adalah bentuk imperialisme bahwa pemerintah menjajah mahasiswa melalui kampus-kampus. Subsidi silang bahwa mahasiswa mampu yang kemudian menambal mahasiswa kurang mampu itu adalah tugas dari pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ristek Dikti,” tutur Satria.
Dalam aksi ini, mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas berjalan beriringan dari Kantin CL menuju ke Rektorat UB sembari membentangkan banner dan poster, yang diantaranya bertuliskan “Reformasi Kampus”, “PT Brawijaya”, dan “Tolak Golongan 12”. Selain itu, massa juga kompak menyanyikan lagu protes atas kenaikan golongan UKT.
“Naik-naik UKT naik, tinggi-tinggi sekali. Naik-naik UKT naik, tinggi-tinggi sekali. Kiri-kanan kulihat saja fasilitas nggak ada. Kiri-kanan kulihat saja fasilitas nggak ada,” nyanyi mahasiswa peserta aksi.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi yang telah berkumpul di depan pintu Gedung Rektorat hendak merangsek masuk ke dalam gedung guna menemui Rektor dan Wakil Rektor bidang Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya secara langsung untuk menyerahkan tuntutan yang dibawa. Akan tetapi, mahasiswa kemudian dihadang oleh pihak keamanan yang sedang melakukan pengamanan.
Setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan oleh AMARAH Brawijaya dalam aksi kali ini. Ketujuh tuntutan tersebut terdiri atas:
- Menuntut Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbutristek Nomor 2 Tahun 2024;
- Menuntut Rektorat untuk mendesak Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbutristek Nomor 2 Tahun 2024;
- Menuntut pihak Rektorat untuk melakukan revisi Peraturan Rektor Tahun 2020 tentang Sistem Penurunan dan Pengangsuran UKT;
- Menuntut pihak Rektorat terkait transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan mahasiswa;
- Menuntut pihak Rektorat memberikan transparansi pada aktualisasi dana anggaran bantuan pada Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) dan alasan penolakannya;
- Menuntut pihak Rektorat melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap Sistem Bantuan Keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024;
- Menuntut pihak Rektorat merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa atau membuka penjaringan aspirasi publik, bukan perwakilan, dan menjadikan bahan pertimbangan.
Tuntutan tersebut semula direncanakan akan ditandatangani oleh Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. Namun, secara mengecewakan, Rektor Universitas Brawijaya tidak berada di Universitas Brawijaya karena menghadiri World Water Forum (WWF) sehingga tidak dapat menemui mahasiswa dan menandatangani tuntutan AMARAH Brawijaya. Pembacaan tuntutan pun pada akhirnya ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH.
Sebagai bentuk respons tuntutan yang ke-6 yaitu menuntut pihak Rektorat agar memperpanjang durasi pengajuan dalam sistem bantuan keuangan, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH menanggapi jika pengajuan SIBAKU sejatinya sudah diperpanjang menyesuaikan audiensi yang telah dilakukan dengan Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma).
“Untuk penentuan SIBAKU (Sistem Bantuan Keuangan), sebetulnya sudah kita undur menyesuaikan perkembangan kemarin di lantai 8 dengan advokesma, yang semula tanggal 16 Mei diundur menjadi tanggal 18 Mei,” sebut Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH.
Sedangkan, untuk pembayaran SPP ditargetkan hingga tanggal 29 Mei karena pada tanggal 30 Mei pihak kampus harus melaporkan kepada Dikti terkait jumlah mahasiswa yang daftar ulang, berapa golongan UKT satu hingga akhir, dan jumlah penerima bidik misi.
Pihak rektorat juga memberikan pernyataan bahwa pada saat calon mahasiswa melakukan validasi di SIBAKU, apabila terdapat pengajuan yang ditolak, kemudian masuk pada crisis center EM UB dan diverifikasi secara jelas, maka pihak Rektorat akan mengakomodir. Setelah menuai penolakan dari mahasiswa, batas yang diberikan oleh pihak Rektorat kepada EM UB untuk menyetorkan data diperpanjang paling lambat pada 28 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
Lantas bagaimana pihak Rektorat memandang permasalahan kenaikan golongan UKT untuk angkatan 2024? Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH memberikan pernyataan bahwa penentuan kenaikan golongan UKT berbeda-beda di setiap fakultas atau program studi. Memang benar terdapat beberapa program studi yang menetapkan 12 golongan UKT. Namun, apabila dikonversikan, hanya 3,5% dari keseluruhan mahasiswa yang mendapatkan nilai UKT tertinggi.
“Tentu saja hal itu ditinjau melalui kondisi ekonomi keluarga calon Mahasiswa dan BKT di setiap fakultas,” ujar Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH.
Ketujuh tuntutan yang diajukan disepakati oleh pihak Rektorat yang diwakili Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH. Meskipun demikian, beberapa di antara pernyataan “sepakat” tersebut dapat dibilang masih mengambang karena hanya berupa kesepakatan untuk disampaikan kepada Rektor, belum dalam bentuk tindakan nyata rektorat, utamanya berkenaan dengan poin tuntutan ketujuh, yakni mengenai penurunan Golongan UKT.
Mahasiswa sendiri memberi tenggat waktu selama 3×24 jam bagi rektorat untuk memenuhi secara nyata tuntutan-tuntutan yang diajukan. Apabila hingga tenggat waktu tersebut tuntutan belum dipenuhi oleh Rektorat, mahasiswa akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar dan sporadis.
“Kita punya tenggat waktu 3×24 jam, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan dari Rektorat, maka dapat dipastikan kita akan hadir lagi disini pada tanggal 25 atau 26 Mei dengan massa yang lebih besar,” tegas Satria.
Penulis: Kirana Cahya Qolbi
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

