Malang, ManifesT – Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan kembali dengan berita kontroversial terkait kejanggalan Rancangan Undang-Undang perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tak lama setelah bergulir, RUU MK ini menimbulkan polemik dan penolakan beberapa pihak baik oleh perwakilan pemerintah atau masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan peralihan Pasal 87 dinilai tidak umum dan memiliki potensi untuk mengganggu independensi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya penolakan tersebut menjadi ramai dibincangkan kembali setelah diketahui bahwa pada 13 Mei 2024, Komisi 3 DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 untuk revisi UU MK. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengesahkan UU MK hanya selangkah lagi melalui rapat paripurna oleh DPR. Problematika terletak pada pelaksanaan rapat pleno yang digelar di masa reses DPR yang berarti belum memasuki masa sidang baru. Banyaknya kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dan tidak berjalan mulus menyebabkan UU ini ramai dibincangkan. Lantas apa yang menjadi permasalahan utama dari pembahasan RUU MK oleh DPR?
Untuk melihat ketidaksesuaian tersebut dapat ditinjau dari segi formil dan materiil. Yang menjadi alasan secara formil adalah pembahasan RUU MK meninggalkan hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi. Masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk berkontribusi terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang. Dengan pembahasan RUU MK yang sangat cepat, memperjelas bahwa hak-hak masyarakat telah diabaikan. Apabila ditinjau dari secara materiil, dalam substansi perubahannya yang mengatur mengenai masa jabatan hakim selama 5 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Serta, terdapat mekanisme konfirmasi oleh MK kepada lembaga pengusulnya baik Presiden, DPR, atau MA. Mengutip jawaban dari Dekan FH UB,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai mekanisme konfirmasi yang ada pada RUU MK akan mengganggu independensi dari hakim MK karena hakim MK seolah diposisikan sebagai wakil dari cabang kekuasaan yang lain.
“Menurut saya akan mengganggu independensi hakim karena karena hakim akan merasa seperti fraksi tapi sekaligus menjadi wakil pemerintah, wakil DPR, dan wakil MA. Padahal seorang hakim itu ya seharusnya independen,” terang Dr. Aan Eko.
Permasalahan ini seolah-olah menjadi peringatan supaya pada suatu saat masalah mengenai masa jabatan dan perubahan substansi dapat diajukan kembali sesuai dengan kemauan pemenuh Undang-Undang. Tugas dari seorang MK memang untuk melakukan uji terhadap Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Apabila diubahnya substansi tersebut hanya beralasan MK sering membatalkan Undang-Undang, maka akan menjadi sebuah ancaman bagi independensi hakim MK sebagai guardian of constitution.
Pembahasan RUU MK dilaksanakan tidak lama setelah Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang pada saat itu untuk pertama kalinya terdapat 3 hakim yang melakukan dissenting opinion. Hal ini memiliki keterkaitan dengan pembahasan revisi RUU MK.
“Jadi kebetulan 3 hakim ini dapat terkena konfirmasi karena masa jabatan dan usia yang ada di MK. Indonesia belum memiliki UU tentang hukum acara konstitusi tapi mengapa yang diubah adalah masa jabatan hakim? Padahal seharusnya yang perlu dipikirkan saat ini adalah hukum acara konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa terdapat kepentingan politik untuk melemahkan konstitusi,” jelas Dr. Aan Eko.
Tunduknya konstitusi terhadap kepentingan kekuasaan tersebut menjadi kerugian untuk hakim. Pasalnya, substansi yang diubah terindikasi malah menekan independensi dan imparsialitas MK yang seharusnya hakim tidak dapat berpihak, netral, dan tanpa bias dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Apabila RUU tersebut disahkan maka akan ada campur tangan baik dari Presiden, DPR, dan MA yang akan memperkuat posisi eksekutif dan legislatif. Namun, apabila dalam rapat paripurna DPR, RUU MK pada akhirnya tetap disahkan, masih ada kesempatan untuk melakukan pengujian RUU tersebut secara formil dan materiil kepada MK. Sehingga, akan menjadi kewenangan MK sendiri untuk mengabulkan atau menolak pengujian RUU tersebut.
Penulis: Kirana Cahya Qolby
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

