Site icon LPM MANIFEST

Kurikulum Hukum Rimba, Sampai Kapan?

Perundungan masih menjadi salah satu permasalahan yang gagal ditangani perubahan kurikulum. (ilustrasi oleh Freepik)

Topik tentang pendidikan di Indonesia semakin bertambah tahun menjadi semakin berkembang. Tidak dapat dipungkiri bahwa seiring berkembangnya zaman dan teknologi, banyak terjadi kasus-kasus di dunia pendidikan yang semakin meresahkan. Walaupun begitu, banyak solusi dan kebijakan yang diberikan untuk mencegah dan menanggulangi maraknya kasus-kasus di dunia pendidikan yang dirasa semakin mengkhawatirkan. Namun, solusi dan kebijakan yang diberikan cenderung kurang efektif dalam penerapannya karena pihak-pihak yang seharusnya bisa membantu dan memberikan perlindungan justru bersikap pasif terhadap kasus-kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Bullying merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. tindakan bullying ini dapat dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan pelaku secara berulang kali dari waktu ke waktu. Bullying sendiri kerap dikaitkan dengan hukum rimba. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum rimba adalah hukum yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa. Konteks ini sering dikaitkan karena sebagaimana yang kita ketahui kasus bullying terjadi karena ada pihak – pihak yang merasa kuat dan berkuasa sehingga mereka bebas untuk menindas orang yang lebih lemah. 

Kasus bullying di tahun 2023 mengalami peningkatan pada bulan Januari – Agustus 2023 sebesar 837 kasus terjadi instansi pendidikan. Data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan sebanyak 26% siswa SD merupakan korban bullying, 25% merupakan siswa SMP, dan 18,75% merupakan siswa SMA. Jenis bullying yang dialami oleh anak anak di lingkungan sekolah berupa bullying fisik sebesar (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis sebesar (15,2%). 

Pakar Psikologi Anak UNESA, Riza Noviana Khoirunnisa, S.Psi., M.Si., turut berkomentar bahwa penyebab lain yang menyertai biasanya terkait lingkungan pergaulan yang salah dan pengaruh teman sebaya dan lain-lain. Untuk usia SD, anak ada di fase ketekunan yang melawan rasa rendah diri. Beliau menambahkan bahwa masalah percaya diri dan rendah diri sering terjadi di sekolah. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan juga turut menambahkan bahwa biasanya orang tua dan guru menganggap teguran sudah cukup untuk mengakhiri candaan di sekolah. Padahal, sebenarnya itu merupakan luka psikis atau emosional yang lebih dalam serta menyakitkan dan efeknya bisa jangka panjang. 

Sudah banyak aturan dan kebijakan untuk mencegah bullying semakin berkembang di instansi pendidikan. Sayangnya, segala aturan dan kebijakan ini dirasa tidak efektif untuk mencegah bullying. Hal ini dibuktikan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis catatan Akhir Tahun (Catahu) Pendidikan 2023. Dalam catatan tersebut, angka kasus bullying di Indonesia justru meningkat. FSGI mencatat kasus bullying di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus. Di mana 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. 

Berdasarkan data tersebut, bisa dibilang bahwa aturan dan kebijakan yang diterapkan masih belum maksimal. Untuk mencegah dan memberantas kasus bullying yang terjadi di instansi pendidikan bukan hanya perjuangan korban melainkan perjuangan semua pihak. Dalam kasus bullying, korban kerap kali disalahkan yang mengakibatkan minimnya pendampingan serta perlindungan dari pihak instansi pendidikan. Diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk mencegah kasus bullying yang berkelanjutan. 

Semakin meningkatnya angka kasus bullying yang terjadi membuat kita semakin menyadari bahwa aturan dan kebijakan yang dibuat oleh instansi pendidikan masih tidak bisa diimplementasikan dengan baik dalam penerapannya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kebijakan – kebijakan itu dinilai kurang efektif. Untuk mengantisipasi bullying, Margaretha S.Psi., PGDip. Psych., M.Sc, ahli Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental UNAIR menyarankan agar ada peran aktif dari lingkungan sekitar, seperti teman, guru, atau orang tua. Lingkungan harus peka dan berani membantu korban, serta menghentikan tindakan perundungan. Kebijakan yang tidak diimplementasikan dengan baik sekaligus lingkungan yang kurang memihak kepada korban membuat banyak korban mengurungkan niat untuk melapor. 

Adanya pemahaman yang baik mengenai bullying akan sangat membantu memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas bahwa bullying bukan hal yang bisa disepelekan. Instansi pendidikan seharusnya menjadi tempat dimana orang yang berpendidikan berkumpul. Akan tetapi, seakan-akan mereka menutup mata atas berbagai kasus bullying yang terjadi demi menjaga nama baik yang susah payah dijaga. Bukan hanya kalangan atau pihak dari instansi pendidikan saja yang harus mempunyai edukasi terkait dengan bullying. Penting bagi masyarakat bahwa dampak bullying bisa bertahan sampai seumur hidup. Oleh karena itu, instansi pendidikan memiliki peran penting untuk menyadarkan dan memberikan edukasi pada masyarakat luas. Jangan sampai tempat yang seharusnya banyak memberikan ilmu justru membuat banyak ingatan kelam. 

Realita yang ada di Indonesia terkait dengan bullying masih menjamur. Contohnya aksi bullying di Depok ketika murid SMP justru memukuli murid SMP dari sekolah lain. Banyak kasus bullying dan kekerasan yang masih belum terungkap karena koran tidak membuat laporan terkait tindak perundungan yang terjadi. Institusi pendidikan diharuskan menangani kasus bullying yang terjadi di lingkup sekolah dengan memerlukan peran bimbingan dan konseling sebagai upaya pencegahan bullying di sekolah. 

Peran bimbingan konseling oleh guru BK/Konselor perlu memberikan pelayanan konseling yang optimal sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah. Guru BK/Konselor secara khusus memiliki tugas dalam membantu siswa untuk mencapai pengembangan diri yang optimal dan membantu siswa dalam mengatasi kesulitan dan tantangan di sekolah. Guru BK/Konselor memerlukan kolaborasi dengan orang tua, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan warga sekolah lainnya untuk menyediakan pengawasan yang baik terhadap siswa dalam mengambil kebijakan dalam mencegah perilaku bullying. Perilaku bullying perlu diberikan perhatian dan empati untuk meminimalkan peluang terjadinya penindasan yang membudaya. 

Dalam Permendikbud juga diatur tentang pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satgas (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). Kedua kebijakan ini dibentuk dengan harapan agar kasus bullying dan kekerasan bisa semakin berkurang. TPPK sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penangan dalam kasus bullying dan kekerasan di instansi pendidikan. 

Di sisi lain, guru juga mempunyai peran penting untuk selalu peduli tentang murid – murid yang ada di lingkungan sekolah. Guru juga berperan dalam meminimalisir kasus bullying di lingkungan pendidikan melalui upaya preventif yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di sekolah. Guru dapat mencegah perilaku bullying melalui cara mendisiplinkan, memberikan kesempatan untuk melakukan perbuatan kebaikan, menumbuhkan dan melatih rasa empati, mengajari komunikasi dan keterampilan dalam berteman, memantau tontonan anak-anak, melibatkan siswa dalam kegiatan yang membangun kerjasama antar teman, dan mengajar siswa untuk selalu bisa beritikad baik.

Untuk penanganan kasus bullying Indonesia pun masih belum dapat dikatakan maksimal karena masyarakat pun masih belum teredukasi dengan baik terkait penyelesaian dan perlindungan pada korban bullying dan kekerasan. Dibandingkan dengan Finlandia merupakan salah satu negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia yang memiliki metode dalam mencegah bullying di sekolah yang bernama KiVa. Dikutip dari liputan6.com, KiVa merupakan kepanjangan dari kepanjangan Kiusaamista Vastaan yang berarti melawan perundungan dalam bahasa Finlandia. 

Metode yang dikembangkan sejak tahun 2007 ini mampu mengurangi kasus bullying di sekolah hingga 40 persen. Saat ini, 90 persen sekolah di Finlandia telah menerapkan metode KiVa dan cukup efektif untuk mencegah dan mengatasi kasus bullying di sekolah. Tujuan program KiVa ini adalah untuk membuat siswa sadar akan bahaya bullying dan membantu mereka untuk menjadi pembela teman-temannya yang ditindas. Anak-anak akan berhenti menjadi saksi pasif. Mereka pun tahu bagaimana cara menghadapi pelaku bullying dan bukan malah menjadi pengikutnya. Program ini didasarkan pada intervensi dan pencegahan. 

Berdasarkan informasi yang didapat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja meluncurkan Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Latar belakang dibentuknya peraturan ini karena maraknya kasus kekerasan dan perundungan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Ristek PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) menghilangkan ketidakjelasan aturan tentang definisi yang membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. 

Selain mengatur tindak kekerasan, Permendikbudristek ini memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. Mendikburistek, Nadiem Makarim,  mengatakan Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Ini merupakan upaya hukum untuk melindungi seluruh pihak dalam institusi pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan dan bullying. Sekolah juga harus tegas dalam membuat dan menerapkan kebijakan tentang kasus bullying ini agar murid-murid bisa nyaman dalam belajar. 

Sumber Referensi:

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/20/ada-30-kasus-bullying-sepanjang-2023-mayoritas-terjadi-di-smp.
https://sekolahrelawan.org/artikel/kasus-bullying-di-sekolah-meningkat-kpai-sebut-ada-2355-kasus-pelanggaran-perlindungan-anak-selama-2023
https://www.unesa.ac.id/bullying-marak-di-sekolah-pakar-psikologi-anak-unesa-ungkap-penyebab-dan-solusinya
https://unair.ac.id/dosen-psikologi-unair-ungkap-pentingnya-tindakan-asertif-untuk-mengatasi-bullying/
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/permendikbudristek-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-lingkungan-satuan-pendidikan-resmi-diluncurkan-sebagai-merdeka-belajar-episode-ke-25
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/
https://ejournal.upgrisba.ac.id/index.php/pelangi/article/view/155/153
https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/syifaulqulub/article/view/3308/2381
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/alhusna/article/view/5590/2902
https://prosiding.unma.ac.id/index.php/semnasfkip/article/view/375/358
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-sekolah-terhadap-tindakan-bullying-lt65d4646464499/
https://www.liputan6.com/health/read/3938815/intip-cara-finlandia-turunkan-kasus-bullying-di-sekolah?page=2
https://www.kompas.id/baca/adv_post/permendikbudristek-nomor-46-tahun-2023-diluncurkan-sebagai-merdeka-belajar-episode-ke-25
Exit mobile version