Menjadi keadaan yang ironis di Indonesia, dimana kaum tani seringkali dipersekusi dan dikriminalisasi oleh negara “agraris” yang telah bermesraan dengan oligarki (Ilustrasi: Ray)
Perkembangan infrastruktur dan industri memang lah semakin pesat di era industri ini. Pembangunan sendiri menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah selama puluhan tahun belakangan. Meskipun begitu, Identitas indonesia sebagai negara agraris juga perlu menjadi perhatian khusus lantaran belakangan kerap terjadi konflik agraria mulai dari perampasan lahan, ancaman dan intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya seperti yang terjadi pada tiga petani di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Masalah agraria ini jelas menjadi masalah yang harus mendapatkan perhatian khusus, Indonesia yang juga dikenal sebagai negara agraris, seharusnya memberikan kemakmuran pada para petaninya. Namun, tampaknya kemakmuran itu kian dirampas oleh para oligarki sehingga hanya dinikmati segelintir orang.
Sebagai negara agraris, berarti sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani, peternak, dan nelayan. Hal tersebut ditunjang oleh iklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan kesuburan tanah yang dimiliki Indonesia sebagai negara agraris. Di banyak negara, termasuk Indonesia, petani menjadi tulang punggung bagi perekonomian dan memiliki peran penting dalam menyediakan sumber pangan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemberdayaan petani menjadi suatu langkah krusial dalam mengembangkan inovasi dan bisa berdikari di bidang ekonomi. Namun tidak usah jauh jauh membahas pemberdayaan, untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan saja, tampaknya belum bisa didapatkan oleh para petani.
Keadaan seperti ini tentunya menyudutkan petani sebagai korban, salah satunya adalah Muhriyono yang merupakan seorang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Muhriyono dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. Muhriyono disinyalir terlibat dalam pemukulan terhadap pegawai keamanan PT Bumisari Maju Sukses yang adalah perusahaan perkebunan juga aktor dalam konflik agraria disini.
Konflik Pakel adalah manifestasi dari ketidakadilan dalam penguasaan lahan. Masyarakat setempat hanya memiliki sebagian kecil dari wilayah desa, sementara sisanya dikuasai oleh Perhutani dan diklaim oleh perusahaan perkebunan. Perusahaan tersebut telah memperoleh hak guna usaha (HGU), namun proses pengalihannya dipandang tidak wajar dan diduga malaprosedur lantaran tidak melibatkan partisipasi warga setempat.
Melansir dari Kompas.id, kasus ini bermula pada bulan Maret 2024, sejumlah security dan beberapa pekerja dari PT Bumisari Maju Sukses memasuki lahan reclaiming di wilayah Pongkor. PT Bumisari Maju Sukses diduga membawa senjata tajam berupa parang dan arit untuk merusak tanaman para petani setempat. Para petani yang melihat kejadian tersebut berusaha mengejar dan memberhentikan kejadian yang dilakukan PT Bumisari Maju Sukses. Kejadian tersebut membuat petani memutuskan untuk berjaga sampai malam untuk menghindari adanya serangan susulan dari PT Bumisari Maju Sukses. Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu petani pakel mengalami pemukulan, saat dimintai keterangan pemukulan ini terjadi ketika ia melihat sebuah bayangan seseorang lalu mendekatinya dan rupanya terdapat dua orang, satu orang tersebut menodong senjata tajam dan satu orangnya lagi memukul tengkuk petani hingga pingsan.
Puncaknya, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Muhriyono yang sedang makan malam di rumahnya di tangkap oleh sekelompok 15 orang yang tidak dikenal yang diketahui lima belas orang tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Muhriyono dibawa pergi tanpa ada alasan yang jelas, hal ini membuat Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) yaitu Harun menyayangkan kejadian ini sehingga mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi. Saat ini status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Muhriyono sebagai tersangka kasus pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Korban pada konflik-konflik agraria di Indonesia tidak mempunyai status hukum/legalitas, meskipun pada dasarnya mereka mendiami dan menguasai wilayah tersebut. Maka dari itu pembangunan infrastruktur dan industri harus seimbang dengan perlindungan dan keadilan bagi petani dan masyarakat agraris. Pemerintah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus lebih aktif dalam menangani masalah agraria dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani dan masyarakat agraris agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan makmur.
Petani merupakan salah satu aspek yang penting dalam jalannya sebuah negara, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan budaya agrikultur yang kental menjadikan petani memegang peranan yang tinggi. Akan tetapi sayangnya, petani masih dipandang sebelah mata dan jarang menjadi perhatian oleh pemerintah.
Mayoritas petani masih memiliki keterbatasan akses terhadap alat produksi maupun berbagai akses penunjang hidup yang layak. Hal inilah yang menyebabkan masalah baru yakni rendahnya minat ketertarikan generasi baru terhadap dunia agrikultur, ditambah lagi dengan tingginya pertambahan penduduk. Dengan meningkatnya jumlah penduduk, mencukupi kebutuhan pangan di Indonesia menjadi semakin sulit. Seiring dengan ancaman perubahan iklim, sektor pertanian nasional dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup. Masalah ini juga menjadi fokus utama dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2024. Oleh karena itu, diperlukan inovasi strategis yang melintasi berbagai sektor untuk meningkatkan produksi pangan Indonesia dan menjaga ketahanan pangan negara.
Menurut Prof. Dr. Jamhari, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, persoalan dalam sektor pertanian semakin kompleks. Permintaan yang semakin tinggi tidak hanya untuk kebutuhan pangan, tetapi juga untuk pakan ternak, bahan bakar, dan serat. Namun, produksi pertanian menghadapi tantangan penurunan akibat dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, penggunaan teknologi menjadi kunci penting untuk mengatasi tantangan ini.
“Para petani kita mengusahakan bidang tanah yang sangat kecil sekali. Mereka adalah korban dari sistem feodal, dimana pada mulanya petani pertama diperas oleh bangsawan yang pertama, dan seterusnya sampai ke anak cucunya selama berabad-abad,” kutipan dari buku “Bung karno : Penyambung Lidah Rakyat” yang ditulis oleh Cindy Adams pada tahun 1966 ini nampaknya masih relevan hingga saat ini. Lahan yang dimiliki petani kian digerus untuk kepentingan perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan beberapa pihak yang bahkan terus terjadi secara turun temurun. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Meskipun ada agenda yang seringkali muncul dalam pidato para oligarki untuk kebijakan yang pro petani, berkaca pada kasus ini maka dapat dikatakan agenda-agenda tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Tidaklah sepadan jika hanya menaruh harapan pada hukum seolah-olah menjadi solusi dari segala masalah kita.
Dengan demikian, solusi paling utama adalah komitmen pemimpin yang lahir dari produk demokrasi yang genuine, bukan hasil rekayasa kelompok oligarki atau pemodal besar. Hal ini dapat menjadi agenda politik ke depan bagaimana demokrasi elektoral dapat memberikan jaminan melalui komitmen para pemimpin terhadap kepentingan seluruh petani, tidak hanya petani Pakel. Apabila hal ini terwujud hingga tingkat legislatif, perubahan politik akan bermuara pada perubahan kebijakan dan harapannya akan mengakomodir kepentingan petani.
Seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi terbaik akan masalah ini. Solusi itu sendiri dapat dibagi berdasarkan teori sistem hukum yang dicetuskan oleh Lawrence Friedman yang dibagi menjadi 3 yakni legal substance, legal structure, dan legal culture.
Berdasarkan legal substance seharusnya pemerintah sebagai law maker dapat memberikan perlindungan payung hukum bagi para petani, mengingat petani seringkali menjadi pihak yang tertindas dalam konflik. Rendahnya legalitas terkait keberadaan petani dan tanahnya menjadi PR sendiri yang membuat lemahnya posisi petani di Indonesia. Hal ini dapat diatasi dengan pembuatan UU terkait perlindungan hukum akan petani.
Kemudian berdasarkan legal structure, pemerintah dapat memperjelas adanya batas legalitas akan kepemilikan perusahaan dan petani lokal. Sumber akan konflik bermula dari sengketa akan legalitas kepemilikan dari tanah yang ada. Menurut hemat penulis, hal tersebut dapat dicegah dengan adanya struktur administrasi yang jelas dan tanpa menimbulkan area abu-abu antar pihak. Pun, seharusnya pemerintah dapat mencegah hal tersebut dengan cara menegakkan administrasi oleh pemerintah.Terakhir berdasarkan legal culture, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga status hukum dari kepemilikan tanah masing- masing. Hal tersebut dapat diakomodir melalui penyuluhan hukum yang dapat dilakukan baik oleh civitas akademik seperti mahasiswa dan lain-lain.
