Site icon LPM MANIFEST

Hak Masyarakat Adat Papua Terhadap Hutan Adat Papua

Kasus kontroversi hutan adat Papua seluas 36.000 hektar yang ingin dijadikan sekaligus diperluas untuk perkebunan kelapa sawit menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Hal ini disebabkan karena menyalahi beberapa aturan di Indonesia yang telah dibuat dan sudah ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan di Indonesia. Kasus ini bermula dari adanya isu kebakaran hutan yang terjadi di hutan Papua pada tahun 2020 lalu. Dari beberapa sumber didapat, kebakaran hutan ini dilakukan dengan sengaja oleh PT. Dongin Prabhawa — anak perusahaan Korindo. PT. Korindo sendiri adalah salah satu perusahaan sawit besar di pedalaman hutan Papua. PT. Korindo diduga membakar hutan tersebut dengan sengaja karena cara tersebut dirasa cara yang paling mudah untuk membuka hutan dengan cepat atau yang biasa disebut dengan Land Clearing. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku yakni terkait Lingkungan Hidup dan Perkebunan. Namun, yang ingin penulis sampaikan disini adalah isu hutan adat papua yang kontroversi kembali lagi karena perluasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Indo Asiana Lestari (IAL) sebagai perusahaan cangkang yang berencana mengubah hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. 

Jika dilihat dari peristiwa sebelumnya, isu ini termasuk kasus lama yang harus dikawal supaya mendapat perhatian lebih dari pemerintah setempat. Pemerintah seharusnya dapat mengayomi masyarakat adat setempat dari para perusahaan yang ingin mengambil tindakan membuka lahan di hutan Papua. Masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel dan masyarakat Suku Moi di Sorong telah melakukan gugatan untuk melawan pemerintah daerah dan perusahaan sawit. Kini gugatan masyarakat adat sudah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

Kasus ini bukanlah hal yang bisa dianggap sebelah mata oleh kita sebagai saudara sebangsa dan senegara. Tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga merusak rumah untuk binatang yang hidup di hutan tersebut. Apa jadinya jika hutan tersebut habis? Banyak hal yang harus dipertimbangkan  lagi oleh pemerintah. Dalam hal ini, sudah sepatutnya pemerintah tidak memberikan izin dan melegalkan begitu saja kepada korporasi tertentu untuk berbuat sembarangan terhadap hutan Papua ini.  Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan terkait bagaimana nasib dari hak masyarakat adat setempat dan bagaimana sikap yang harus “kita” perjuangkan sebagai masyarakat Indonesia terkait hal tersebut. 

Tagar “All Eyes On Papua” turut disampaikan oleh banyak pengguna media sosial seperti di Instagram dan X. Lantas bagaimana mereka hidup jika hutan tersebut tidak lagi ada, penggundulan hutan hanya demi kepentingan suatu korporasi semata. Penulis ingin menyoroti tentang hak masyarakat adat karena kita sebagai penduduk dari negara yang sangat luas dan kepulauan berpenduduk 230 juta dan 50-70 nya diakui penduduk Indonesia sebagai pribumi atau masyarakat adat asli daerah tertentu. Perjuangan masyarakat adat Papua memang sudah dilakukan sejak lama juga tentang persoalan SDA yang ada disana. Tentu saja perjuangan itu harus terus berlangsung untuk mendapat keadilan yang diinginkan oleh kita semua. Sebagaimana tercantum dalam draft RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat menyebutkan, bahwa masyarakat adat telah banyak mengalami ketidakadilan, pemaksaan nilai-nilai spiritualitas dan budaya, pemaksaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat, pengambilalihan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, sehingga menghalangi mereka untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia. 

Draft RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat juga menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Pada kenyataannya memang banyak konflik perebutan hak atas tanah antara masyarakat adat dan pengusaha dalam pembukaan lahan untuk konsesi perkebunan. Hal ini disebabkan kepemilikan tanah adat di dalam perundang-undangan sangat lemah. 

Pada tingkat internasional, pengakuan hak masyarakat adat sudah dilakukan. Hal ini tertuang dalam Konvensi ILO Nomor 169 tahun 1989 tentang Hak Masyarakat Adat dan Suku-Suku di Negara Merdeka serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tahun 2007. The United Nations Declaration on the Right of Indigenous People (UNDRIP) juga menyebutkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menghormati dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, terutama hak atas tanah, kawasan, dan sumber daya alam. UNDRIP merupakan penegasan hak-hak kolektif masyarakat adat, termasuk hak-hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, persetujuan bebas tanpa paksaan, didahulukan dan diinformasikan atau FPIC, hukum adat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak-hak budaya, dan hak-hak yang lainnya. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi ILO yang berkaitan dengan masyarakat adat dan pribumi, hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam UUD 1945 dan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. 

Negara telah memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui sejumlah aturan. Perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mendelegasikan kewenangan untuk pengakuan hak masyarakat hukum adat kepada pemerintah daerah. Hak masyarakat hukum adat yang perlu menjadi perhatian dalam peraturan daerah ini terutama adalah hak atas tanah dan kekayaan alam, meliputi hak ulayat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menyebutkan bahwa  mengakui bahwa yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam undang undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta segala sesuatunya harus dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak penting dalam pengakuan hukum adat. Pemerintah daerah seharusnya telah melakukan identifikasi wilayah adat di masing-masing wilayahnya seperti diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang menugaskan pemerintah daerah melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya. Sikap yang harus kita ambil disini adalah mendukung penuh terus terhadap apa yang sedang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita yang tinggal disana. Kini, mereka sedang berjuang melakukan gugatan banding yang sudah berada di tahap terakhir yaitu aju banding di Mahkamah Agung. 

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu dan hutan adalah apotek bagi kami dan kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT. SAS sangat merugikan kami masyarakat adat.”, ujar salah satu masyarakat adat Papua, saat di wawancara oleh pihak Kompas.id, pada bulan Mei lalu.

 Dari sini, kita bisa melihat bagaimana hutan adat di sana sangat penting bagi masyarakat adat Papua disana dalam keberlangsungan kehidupan mereka. Penulis berharap pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memberikan langkah bijak untuk menangani isu seperti ini baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Oleh : Muhammad Sehan Giffari (Manifestor 2023)

Daftar Pustaka

“All Eyes on Papua: Tiga Kerugian Jika Hutan Adat Tak Dikembalikan ke Suku Awyu dan Moi.” Metro Tempo, 4 June 2024, https://metro.tempo.co/read/1875775/all-eyes-on-papua-tiga-kerugian-jika-hutan-adat-tak-dikembalikan-ke-suku-awyu-dan-moi. Accessed 29 July 2024.

Laely Nurhidayah. “PENGELOLAAN SDA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS ENGGANO1.” Masyarakat & Budaya, vol. 19, 2017, https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrjfZxHkadmm2cSw2FXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1723467335/RO=10/RU=https%3a%2f%2fjmb.lipi.go.id%2fjmb%2farticle%2fdownload%2f486%2f329%2f986/RK=2/RS=4Xcoei88pihQPzi9ZLdmgcKA3d0-. Accessed 28 07 2024.

Exit mobile version