Site icon LPM MANIFEST

TIGA HARI RAJA BRAWIJAYA: APA YANG DITAKUTI PANITIA DARI PERSMA?

Setelah tiga hari berjalan, kegiatan orientasi pendidikan (ordik) dan orientasi mahasiswa (ormawa) yang menjadi bagian dari Rangkaian Acara Jelajah Almamater Universitas Brawijaya (RAJA Brawijaya) ditutup pada Rabu (14/08). Agenda yang diketuai oleh Muhammad Zaky Ibrahim ini menjadi exposure awal bagi mahasiswa baru Universitas Brawijaya untuk memulai kehidupannya di kampus.

Meski digadang-gadang berjalan secara lancar, pelaksanaan RAJA Brawijaya 2024 tidak lepas dari kritikan-kritikan dalam berbagai segi. Salah satunya yang dikritik secara tajam dan menjadi perbincangan di antara mahasiswa ialah mengenai kebijakan Panitia RAJA Brawijaya 2024 yang dinilai membatasi kebebasan pers, dalam hal ini kebebasan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) atau dikenal juga sebagai Pers Mahasiswa (Persma).

SOP Bermasalah

Sebelumnya, pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan sendiri mencapai deadlock usai Panitia RAJA Brawijaya bersikukuh untuk tidak menerima aspirasi LPM berkaitan dengan sejumlah pasal. Di antaranya yakni Pasal 6 Ayat (5) dan Pasal 17 Ayat (7). Kedua pasal tersebut dinilai membatasi kinerja LPM dalam melakukan liputan dan penerbitan berita.

Keberadaan Pasal 17 Ayat (7) yang berbunyi “Setiap berita yang akan dipublikasikan ke media massa harus diketahui oleh pihak Panitia RAJA Brawijaya dan pihak kampus. Adapun konfirmasi berita (final draft) yang akan diserahkan ke Panitia RAJA Brawijaya harus dilakukan selambat-lambatnya H-3 untuk arsip dan pencatatan dokumentasi,” sendiri menjadi sorotan dan poin yang dikritik secara tajam oleh LPM. Alasannya, kewajiban “pelaporan” naskah final berita kepada Panitia RAJA Brawijaya sebelum bisa diterbitkan menjadi ketentuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi pers. Padahal, di dalam Pasal 2 SOP tersebut disebutkan jika hak-hak kemerdekaan pers dijamin oleh Panitia RAJA Brawijaya 2024.

Pasal 17 Ayat (7) dikecam lantaran dapat menjadi alat bagi Panitia RAJA Brawijaya maupun pihak kampus untuk menyetir pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM, dimana panitia maupun kampus dapat meminta LPM untuk menghapuskan fakta-fakta atau narasi tertentu yang tidak menguntungkan.

Terhadap pasal ini, Panitia RAJA Brawijaya beralasan jika keberadaan pasal ini tidak lain diperuntukkan untuk mendukung dokumentasi dan pengarsipan panitia. Namun, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lantaran apabila tujuan konfirmasi naskah itu memang hanya untuk pengarsipan, maka konfirmasi tersebut tidak perlu dilakukan sebelum berita diterbitkan oleh LPM, melainkan dapat diberikan setelah berita tersebut terbit.

Selain itu, eksistensi pasal 17 ayat (7) sendiri membawa hambatan bagi LPM, utamanya dalam menerbitkan straight news dan berita kilat. Dengan adanya ketentuan ini, LPM tidak bisa menerbitkan berita seketika itu juga, melainkan harus menunggu beberapa saat sebelum bisa menerbitkan beritanya.

Pokok permasalahan lain yang menghambat tercapainya kesepakatan SOP ini ialah berkaitan dengan larangan pembagian selebaran oleh LPM di dalam kampus selama berlangsungnya RAJA Brawijaya pada hari pertama hingga ketiga.

Menanggapi keberatan LPM, Panitia RAJA Brawijaya berkilah jika ketentuan tersebut diterapkan guna menyukseskan tema RAJA Brawijaya pada tahun ini yang mengangkat tema “Green Campuss“. Selain itu, ketentuan ini juga diklaim didasarkan instruksi pihak Rektorat agar hari pertama hingga ketiga RAJA Brawijaya difokuskan pada rangkaian pengenalan lingkungan kampus. Adapun penyebaran selebaran dialihkan saat rangkaian Open House yang diselenggarakan kemudian hari.

Meski mendapatkan penentangan dari LPM, Panitia RAJA Brawijaya yang hadir dalam forum lingkar persma bersikeras jika semua ketentuan tersebut didasarkan pada instruksi pihak Kampus UB. Dalam membela pasal kontroversial 17 ayat (7) misalnya, panitia menegaskan jika ketentuan pasal tersebut bersumber dari permintaan Hubungan Masyarakat UB (Humas UB). Adapun mengenai larangan penyebaran selebaran, Panitia RAJA Brawijaya mempersilahkan LPM untuk berkoordinasi dengan Dr. Sujarwo, S.P., M.P., selaku Ketua Panitia Dosen RAJA Brawijaya.

Namun, jawaban yang berbeda justru diungkap oleh Humas UB saat ditemui oleh LPM. Humas UB justru menyatakan jika pihaknya tidak pernah membuat peraturan kewajiban konfirmasi draft berita sebagaimana dinyatakan oleh Panitia RAJA Brawijaya dan mempersilakan LPM untuk meliput rangkaian kegiatan RAJA Brawijaya. 

Pelarangan Sepihak

Permasalahan SOP tidak berhenti hingga ketidaksinkronan pernyataan antara Panitia RAJA Brawijaya dengan pihak Humas UB. Usai tidak disepakatinya SOP Peliputan yang kontroversial oleh LPM UB, Panitia RAJA Brawijaya secara sepihak melakukan pelarangan terhadap LPM untuk melakukan peliputan. Pelarangan ini tentunya tidak dapat diterima oleh LPM lantaran sifatnya yang sepihak dan hanya diputuskan melalui grup WhatsApp tanpa melalui forum sebagaimana sebelumnya. Menurut Panitia, keputusan secara sepihak ini diambil karena sedikitnya waktu yang tersedia untuk melakukan Lingkar Persma kembali.

Menanggapi keputusan sepihak Panitia RAJA Brawijaya, LPM kembali melakukan audiensi dengan Humas UB serta MAKO UB. Hasilnya, baik Humas UB maupun MAKO UB tidak keberatan dengan liputan yang akan dilakukan oleh pihak LPM. Bahkan, MAKO menegaskan bahwa Surat Edaran Pembatasan Akses yang dijadikan sebagai dasar pelarangan oleh Panitia RAJA Brawijaya tidak berlaku kepada aktivitas LPM.

Perintah Penerbitan Berita “Baik”

Meski tak melarang aktivitas peliputan oleh LPM, MAKO mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan berkenaan dengan aktivitas LPM, yakni meminta agar LPM untuk memberitakan “yang baik-baik”. Menurut MAKO, kebebasan Pers yang dimiliki oleh LPM tidak sebaiknya disalurkan untuk “menyerang” kampus, akan tetapi seharusnya dipergunakan untuk mendukung branding kampus dengan memberitakan fakta yang baik-baik saja. Dalam pertemuan itu pun, MAKO meminta agar LPM tidak mengunggah berita-berita yang bersifat kritik, misalnya berupa kritik terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan lain sebagainya.

Tak hanya MAKO, permintaan “pemberitaan baik” juga disampaikan oleh Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. Dalam Konferensi Pers yang disampaikannya bersama dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH., Ketua Panitia Dosen RAJA Brawijaya Dr. Sujarwo, SP., MP, serta Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya Muhammad Zaki Ibrahim itu, Prof. Widodo menyampaikan jika berita yang diterbitkan oleh pers, khususnya LPM baiknya merupakan berita yang mendukung kebijakan kampus. Dirinya beralasan jika LPM harus ikut membangun branding yang positif bagi kampus.

Permintaan “pemberitaan baik” sebagai syarat kebolehan melakukan liputan tentunya tidak seirama dengan semangat independensi pers, termasuk di dalamnya Pers Mahasiswa. Permintaan ini seolah menunjukkan cara pandang kampus terhadap eksistensi LPM hanya sebagai agen publikasi yang tunduk terhadap kebijakan-kebijakan kampus. LPM seolah hanya menjadi perpanjangan tangan Hubungan Masyarakat yang harus satu komando dengan kepentingan kampus. Adapun kritik-kritik yang diberikan LPM kepada kampus tidak lain dipandang sebagai gangguan, bahkan ancaman yang dapat mengancam kepentingan kampus.

Intervensi Wawancara LPM Basic dan Pelarangan Pembagian Selebaran Kavling 10

Koordinasi yang tidak maksimal antara internal Panitia RAJA Brawijaya juga mengakibatkan kerugian bagi LPM. Dalam Konferensi Pers Senin, 12 Agustus 2024, LPM Basic menyampaikan bahwa adanya intervensi salah satu Panitia RAJA Brawijaya berupa larangan mewawancarai mahasiswa baru di tengah proses wawancara  yang dilakukan oleh LPM Basic. Padahal wawancara tersebut dilakukan setelah selesainya rangkaian kegiatan RAJA Brawijaya dan dilangsungkan di luar gerbang Universitas Brawijaya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.  

Serupa dengan LPM Basic, LPM Kavling 10 juga mengalami kerugian akibat miskomunikasi Panitia RAJA Brawijaya. Ketika membagikan selebaran kepada mahasiswa baru di luar gerbang Universitas Brawijaya, Panitia Koordinator Lapangan (Korlap) Raja Brawijaya meneriakan larangan kepada MABA untuk menerima selebaran dari LPM Kavling 10 dan merampas selebaran yang telah diterima oleh MABA tersebut. 

Tindakan-tindakan yang dilakukan Panitia RAJA Brawijaya tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman MABA, mereka akan menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPM merupakan kegiatan yang terlarang. Padahal sesuai dengan hasil koordinasi antara LPM dengan Panitia RAJA Brawijaya, MAKO dan Humas UB, LPM memiliki hak untuk melakukan wawancara kepada MABA dan membagikan selebaran sepanjang dilakukan di luar gerbang Universitas Brawijaya.

Menanggapi adanya miskomunikasi yang mengakibatkan kerugian bagi LPM tersebut, Wakil Ketua Pelaksana II, Koordinator dan Wakil Koordinator Humas RAJA Brawijaya menyatakan tindakan yang dapat mereka lakukan hanyalah meminta maaf kepada LPM dan menindak panitia yang melakukan kesalahan tersebut. Terkait permintaan maaf ini, Koordinator Humas telah menyampaikannya secara langsung dalam konferensi pers. Namun, terkait “tindakan” yang akan diberlakukan kepada panitia yang melakukan pelarangan wawancara dan perampasan selebaran, LPM belum mendapat kabar kejelasannya hingga saat ini. 

Perintah Atasan Pelarangan Liputan LPM saat Presentasi EM UB

Puncak dari permasalahan ini terbukti dari sikap panitia Raja Brawijaya yang mengandalkan otoritasnya untuk menghalangi kebebasan lembaga pers mahasiswa dalam meliput presentasi Eksekutif Mahasiswa UB (EM UB) pada Rabu (14/08).  Kejadian ini diawali dengan perubahan rundown acara yang telah disusun. Pengenalan EM UB yang dijadwalkan pada pukul 14.10 WIB tiba-tiba dimajukan pada saat menjelang waktu Istirahat, Sholat, dan Makan (ISHOMA). Perubahan susunan acara tersebut sudah disetujui oleh Zaky Ibrahim, Ketua Pelaksana Raja Brawijaya 2024 tanpa memberitahukan alasan yang jelas. 

Setelah perubahan rundown tersebut, beberapa LPM termasuk ManifesT dan Kavling10 turut berencana segera untuk meliput Presentasi EM UB. Namun, naasnya dicegah pada saat hendak memasuki gedung Samantha Krida. Tidak hanya pelarangan di gedung utama Samantha Krida. Pihak ManifesT juga dihadang saat ingin memasuki gedung GOR Pertamina dan Auditorium UB. Koordinator Lapangan (Korlap) dan Staff Hubungan Masyarakat (Humas) selaku perwakilan Panitia Raja Brawijaya 2024 memberikan larangan kepada LPM untuk meliput dengan alasan atas dasar perintah dari atasan. 

Menanggapi pernyataan “Perintah dari atasan” sebagai alasan LPM tidak diperbolehkan untuk meliput Presentasi EM UB, Zaky Ibrahim selaku Ketua Pelaksana Raja Brawijaya memberikan tanggapan “Setelah kami berdiskusi dengan Dr. Sujarwo, S.P., M.P. Ketua Panitia Dosen, memang dari beliaunya langsung mengarahkan seperti itu.” terang Zaky.

Mendengar alasan tersebut, kemudian pihak LPM menanyakan lagi penjelasan secara rinci terkait latar belakang pelarangan LPM dalam meliput presentasi EM UB. Ditanggapi kembali oleh Zaky bahwa Panitia Dosen tidak memberikan penjelasan secara eksplisit kepadanya selaku Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya. Lebih lanjut, Zaky juga mengatakan bahwa ia menyayangkan kebijakan Panitia Dosen tersebut. 

Selain Zaky Ibrahim selaku Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya 2024, Satria Naufal Presiden Eksekutif Mahasiswa UB juga memberikan tanggapan terkait pernyataan “Perintah dari atasan”.

“Satu, Raja Brawijaya itu memiliki kepanitiaan dan atasannya sendiri. Kedua, berbicara mengenai peran EM UB dalam RAJA Brawijaya, EM UB itu memiliki manajemennya masing-masing.” Ujar Satria.

Kemudian, Satria juga menerangkan opininya terkait larangan LPM untuk meliput presentasi EM UB. “Bagi saya perlu diperjelas untuk kawan-kawan korlap dalam memberikan jawaban. Bagi saya kebebasan pers perlu dijunjung dimanapun dan kapanpun. Namun, apabila berbicara mengenai SOP, pelaksanaan juga harus menaati SOP atau hukum yang mengikat.” terang Satria. 

Pernyataan yang diberikan oleh Satria menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dan bersangkutan terhadap larangan LPM dalam meliput presentasi EM UB. Sesuai jawaban Satria, pemegang kendali dari sistem peraturan yang tidak tercantum secara tertulis ini bukanlah otoritas dari Eksekutif Mahasiswa UB, melainkan yang bertanggung jawab adalah manajemen atau kepanitiaan RAJA Brawijaya sendiri. 

Adanya permasalahan dalam SOP peliputan, tindakan pelarangan sepihak, perintah penerbitan berita “baik”, intervensi Panitia RAJA Brawijaya, serta pelarangan liputan LPM saat presentasi EM UB menunjukkan adanya upaya Panitia RAJA Brawijaya dan petinggi kampus untuk membatasi kebebasan Persma dan menimbulkan kerugian bagi para LPM UB. 

Kebebasan pers mahasiswa merupakan pilar penting dalam menjaga integritas dan dinamika kehidupan kampus. LPM ManifesT berharap tajuk rencana ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Panitia RAJA Brawijaya dan petinggi kampus agar kejadian serupa tidak terulang lagi di tahun yang akan datang. 

Exit mobile version