Malang, ManifesT-Universitas Brawijaya menjadi tuan rumah Konferensi Pengetahuan dari Perempuan ke-4 yang digelar sebagai kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan berbasis gender di Indonesia. Acara yang melibatkan lebih dari 600 peserta secara daring dan luring ini menghadirkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Forum ini menghadirkan 12 sesi paralel dengan tema-tema yang berfokus pada penanganan kekerasan berbasis gender. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah penyusunan strategi bersama, khususnya strategi berbasis akademisi dan ilmiah untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ibu Mia Siskawati akademisi dari Universitas Indonesia, menyambut sangat baik diadakannya Konferensi pengetahuan perempuan, beliau menyebutkan pentingnya mendokumentasikan dan memanfaatkan pengetahuan ini untuk meningkatkan upaya pemulihan bagi korban kekerasan.
“Kita harus memanfaatkan konferensi ini untuk memperbaiki upaya dalam mencegah, menangani, dan memulihkan masalah kekerasan berbasis gender yang saat ini betul-betul sudah semakin darurat,” ungkapnya.
Dalam Konferensi Pengetahuan Perempuan ke-4 yang digelar di Universitas Brawijaya, isu tata kelola lingkungan dan peran perempuan dalam pembangunan kembali menjadi sorotan. Muhammad Fahmi, perwakilan dari komunitas Menggambar Indonesia memulai diskusi dengan mengangkat isu pengetahuan perempuan terkait lingkungan, khususnya dari pengalamannya di Flores. Ia menyoroti kurangnya pengakuan pemerintah terhadap pengetahuan perempuan dalam mengelola sumber daya alam, terutama di wilayah yang terdampak pembangunan besar seperti proyek waduk.
Dalam pertanyaannya, Fahmi mencatat bahwa sering kali perempuan menjadi garda terdepan dalam aksi melawan proyek-proyek infrastruktur yang merugikan lingkungan, namun pengetahuan mereka tidak diakui oleh negara.
“Ada kontradiksi ketika negara mengakui pengetahuan perempuan. Namun, di sisi lain, negara seolah menolak narasi tersebut dan melanjutkan pembangunan yang tidak adil,” ungkapannya.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Komnas Perempuan, Ibu Andi, mengungkapkan pentingnya memperhatikan pengetahuan perempuan lokal dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan yang adil harus mempertimbangkan pengetahuan lokal, termasuk dari perempuan yang berperan penting dalam komunitas mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam diskusi tersebut, para pembicara juga menekankan bahwa isu lingkungan tidak terlepas dari isu gender. Para perempuan sering kali terkena dampak paling parah dari perubahan tata kelola lahan dan sumber daya alam.
“Nalar tentang tata kelola lahan antara komunitas lokal dan pemerintah seringkali berbeda, yang menyebabkan perempuan di masyarakat adat tidak memiliki ruang yang cukup untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan,” kata salah satu pembicara.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengamati bahwa dalam banyak kasus, program-program ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan tidak menguntungkan perempuan.
“Sering kali, ganti untung hanya menguntungkan laki-laki, sementara perempuan kehilangan aset, tempat tinggal, dan bahkan menghadapi kekerasan berkelanjutan,” ujar Ibu Andy.
Kemudian, kaitannya dengan perlindungan lingkungan, diskusi ini menegaskan bahwa perempuan harus dipastikan memiliki pengetahuan yang cukup sehingga dapat melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Perempuan adalah penjaga alam, seperti Ibu Pertiwi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perempuan memiliki pengetahuan yang cukup tentang lingkungan agar mereka bisa melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ungkap Maharani, perwakilan dari lembaga pendidikan.
Dia juga menambahkan bahwa perguruan tinggi sudah mulai membentuk Satgas Penanganan Kekerasan berbasis gender di bawah Permendikbud No. 46 Tahun 2023. Hal ini menjadi langkah awal dalam memastikan lingkungan akademik yang lebih aman bagi perempuan.
Perhatian juga tertuju pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lebih dari dua dekade tertunda pengesahannya. Ibu Sandi dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa perjuangan untuk mengesahkan undang-undang ini harus segera diselesaikan, mengingat banyaknya perempuan yang bekerja sebagai PRT tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“RUU PPRT ini sangat penting karena akan memberikan rekognisi dan perlindungan bagi jutaan perempuan yang bekerja sebagai PRT. Tidak hanya untuk mereka, tapi juga bagi para majikan agar kedua belah pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang setara,” jelasnya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah berlangsung hampir dua dekade hingga kini masih belum mencapai titik terang. Meskipun desakan dari berbagai pihak semakin gencar, tampaknya belum ada langkah konkret untuk mengesahkan RUU yang diharapkan dapat melindungi hak-hak jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kita sudah berbicara tentang RUU ini selama hampir dua dekade. Bagaimana mungkin tidak ada titik terang untuk menyelesaikannya? Setidaknya, RUU ini harus dibawa ke tahap carry over, meskipun yang terbaik adalah disahkan melalui ruang negosiasi yang sudah lama dibahas oleh legislatif dan eksekutif,” ujar salah satu pembicara.
Konferensi ini bertujuan mendorong dialog lintas sektor untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dengan memperkuat pengetahuan berbasis pengalaman korban. Harapannya, konferensi ini tidak hanya menjadi ruang refleksi, tetapi juga menghasilkan tindakan nyata dan strategi bersama yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat, konferensi ini akan meningkatkan edukasi, kesadaran publik, dan kebijakan yang melindungi perempuan.
Penulis: Eka Putri Rizqi Ramadhani
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

