Malang, ManifesT– Malang pada 7 Februari 2025 digemparkan oleh aksi demonstrasi mahasiswa yang diinisiasi oleh BEM se-Malang Raya, dengan menyebut diri mereka sebagai Aliansi GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pelajar Rakyat Malang Raya) sebagai bentuk tanggapan terhadap 100 Hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Prabowo-Gibran yang menimbulkan keresahan publik karena dinilai banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Aksi ini digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Kota Malang) pada Jum’at (07/02) sekitar pukul 3 hingga 5 sore waktu setempat dengan estimasi massa yang mencapai hingga 200 orang.
Christian Fernando selaku Wakil Koordinator Aksi menyatakan bahwa Demonstrasi yang dilakukan diikuti oleh berbagai unsur elemen masyarakat.
“Dari teman-teman mahasiswa, terdiri dari yang pasti organ-organ dari teman-teman BEM dan lain sebagainya. Terus, ada juga irisannya dari pelajar serta rakyat Malang Raya. Oleh karena itu aliansi kami disebut GEMPAR, Gerakan Mahasiswa Pelajar Rakyat Malang Raya, jadi seperti itu,” ujar Fernando
Adapun poin yang menjadi tuntutan para demonstran meliputi :
- Mendesak dan mengecam program transmigrasi yang berada di seluruh Indonesia dan perlu dipertimbangkan serta dihapuskan, serta pemerintah wajib menarik seluruh Perusahaan dan militerisme di Papua karena Papua berhak menentukan nasibnya sendiri;
- Revisi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan yang memperkeruh tumpang tindih hukum di Masyarakat;
- Berikan kepastian tanah untuk eks Timor Timur serta mendesak Bank Pembangunan Jerman (Kreditanstalt Fur Wiederaufbau) untuk segera menghentikan pendanaan transisi energi di Indonesia dan menolak pulau Flores sebagai Pulau Geothermal;
- Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan pengoptimalan terhadap Lembaga Perlindungan Perempuan;
- Menolak kewenangan DPR harus tetap dalam koridor institusi dan mendesak DPR untuk menolak revisi kebijakan tata tertib DPR No.1 tahun 2020 dan fokus pada tugas utama sebagai Lembaga Legislatif yang bekerja demi kepentingan rakyat;
- Menolak usulan inisiatif DPR dan perguruan tinggi harus tetap berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan dan Penelitian yang Independen, serta menolak celah bagi komersialisasi institusi akademik melalui pemberian Izin Usaha Tambang (IUP);
- Ciptakan dunia Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa serta memprioritaskan Pendidikan dan Kesehatan gratis di Indonesia.
Aksi Demonstrasi berjalan damai dengan diawali oleh orasi yang disampaikan massa aksi mengenai keresahan akan kurangnya penegakan hukum di Indonesia serta terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan akibat dari RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.
Aksi juga diiringi dengan adanya penampilan teatrikal dari para demonstran, salah satunya dengan mengambil posisi tiarap secara bersama-sama guna menyoroti isu kelalaian aparat penegak hukum karena melakukan pembiaran terhadap berbagai macam kekerasan yang terjadi, khususnya di daerah Papua yang sangat rawan akan konflik, serta menyoroti banyaknya kasus kekerasan dan diskriminasi perempuan.
Setelah hampir satu jam berada di depan Gedung DPRD Kota Malang, massa aksi kemudian mendapatkan tanggapan dari Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 yang turun menemui massa aksi di lobby kantor DPRD Kota Malang.
Amithya mengapresiasi para demonstran yang sudah membawa sejumlah isu yang menjadi keresahan seperti kekerasan terhadap perempuan melalui aksi demonstrasi. Ia mengakui bahwa memang sudah menjadi PR bagi DPRD untuk mengatasi berbagai macam kasus kekerasan terhadap perempuan dan mengaku sudah melakukan upaya berupa dialog dengan kampus untuk membuat SOP terkait perlindungan terhadap perempuan.
“Di salah satu kampus yang sudah dialog dengan kami yang sudah getol sekali dengan memperjuangkan untuk kekerasan perempuan sudah mulai ada SOP nya tetapi memang di dalamnya kita tahu, pemerintah kota sendiri juga baru punya UPT tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. Nah ini yang terus kami lakukan penguatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan akan kami terus lakukan disini. Saya tahu bahwa ini memang fenomena gunung es, yang keliatan di ujung tapi ternyata di bawah itu sangat banyak sekali korbannya,” papar Amithya
Kemudian ia juga menanggapi terkait dengan kebijakan terkait LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang distribusi LPG di tingkat eceran sehingga harus melalui pangkalan resmi Pertamina. Hal ini menyebabkan sulitnya akses terhadap gas dikarenakan jumlah pangkalan yang terbatas sehingga menyebabkan masyarakat perlu bepergian jauh untuk mencari ke pangkalan resmi.
“Saya sekalian melaporkan ke teman-teman, bahwa di Kota Malang, mungkin dari 5 kecamatan setelah pengamatan kami berkeliling, sementara 3 kecamatan aman, sulit tetapi tidak perlu keluar kelurahan untuk mendapatkan, di satu toko dan toko lainnya, dan harga berkisar maksimum 22 ribu, ini kami sudah menyisir,” ujar Amithya.
Kemudian ia juga menambahkan terkait dengan poin tuntutan lainnya akan ia teruskan aspirasi tersebut dengan membuat notulensi yang kemudian dikirim ke Pusat (DPR RI) dan akan melakukan laporan (kepada para demonstran). Notulensi sendiri nantinya juga akan disebarkan melalui akun media sosial DPRD Kota Malang.
“Untuk lainnya (Poin tuntutan lain) pastinya kami siap untuk meneruskan aspirasi teman teman. Mari kita membuat notulensi bersama sama, kita kirimkan ke pusat, nanti teman teman juga akan kami laporkan untuk pengiriman suratnya itu bersama dengan yang kemarin, nanti kita akan laporkan ke teman-teman,” terang Amithya.
Aksi kemudian diakhiri dengan pembacaan poin tuntutan secara serentak dan penandatanganan kertas yang berisi poin tuntutan oleh Muqaffi Ahmad Arsyah (Koordinator Lapangan Aksi), Christian Fernando (Wakil Koordinator Lapangan Aksi), dan Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Ketua DPRD Kota Malang).
Penulis: Satria Hidayatullah
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

