Malang, ManifesT- Aksi berupa mimbar bebas menentang perubahan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pada 20 Maret 2025 berlangsung di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Aksi ini digelar oleh mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai UU tersebut berpotensi menghidupkan kembali pemerintahan otoriter ala Orde Baru.
“Bahayanya Undang-Undang TNI-POLRI ini akan mengakibatkan kemunculan konsep otoriter orde baru yang akan dipraktekkan, kenapa? Karena di ranah pemerintah sendiri sebagian besar pejabat publik itu diambil oleh militer, eks-eks militer,” Ujar Jackson salah satu massa aksi. Selain menyoroti perihal dominasi militer dalam pemerintahan (Dwi Fungsi TNI), para peserta aksi juga mengangkat isu-isu lain seperti pelanggaran HAM, perampasan aset tanah adat, serta ketidakadilan sosial di berbagai wilayah Indonesia.
Jackson menegaskan bahwa UU TNI ini melegitimasi campur tangan militer dalam ranah sipil dan mempercepat laju militerisasi di berbagai sektor publik.
“Sebelum UU ini disahkan saja, kita sudah melihat banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diselesaikan–tragedi Kanjuruhan, perampasan lahan di Papua, Sulawesi, Maluku, dan Sumatera. Sekarang, dengan UU ini, militer semakin punya kuasa untuk mengatur rakyat dengan cara yang represif,” jelas Jackson.
Adapun poin tuntutan yang dibawakan pada aksi kali ini diantaranya:
- Menolak Revisi UU TNI yang membuka jalan bagi Dwifungsi TNI dan melegitimasi campur tangan militer dalam kehidupan sipil.
- Menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan.
- Mengutuk budaya patriarki dan menuntut keterlibatan perempuan yang lebih luas dalam politik dan pengambilan kebijakan.
- Menolak keberadaan militer organik dan non-organik serta perusahaan swasta di Papua yang memperparah konflik dan eksploitasi.
- Menolak segala bentuk militerisasi dalam pemerintahan dan institusi sipil yang menggerus supremasi sipil.
- Menuntut pencabutan PP No. 42 Tahun 2021 yang hanya mempercepat perampasan tanah rakyat demi kepentingan elit dan korporasi.
- Menolak kriminalisasi aktivis agraria dan menuntut penarikan aparat dari konflik agraria yang semakin merugikan rakyat kecil.
- Mengutuk praktik otokratik legalisme yang membatasi hak rakyat atas informasi dan menuntut keterbukaan informasi publik.
- Menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pengesahan RUU Perampasan Aset agar kekayaan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada rakyat.
- Menuntut agar tragedi Kanjuruhan diakui sebagai pelanggaran HAM berat serta negara memenuhi hak-hak korban dan keluarganya.
Sejauh ini aksi berlangsung tanpa tindakan represif secara langsung dari aparat, meskipun terdapat laporan mengenai adanya pengintaian terhadap peserta aksi.
“Dari segala bentuk jalur advokasi, kami biasanya meminta bantuan dari kawan-kawan LBH untuk menjamin dan mendampingi secara hukum dan secara legal hukum. Untuk di massa luasnya kami sesama kawan ya saling menjaga dan melindungi, seperti itu” ujar Jackson ketika diwawancara mengenai tindak antisipasi massa.
Aksi kali ini tidak melibatkan konsolidasi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya. Jackson mengungkap bahwa pihak dari ASURO atau Aliansi Suara Rakjat telah mencoba untuk menghubungi pihak BEM Malang Raya, tetapi belum mendapatkan reaksi balasan.
“Sebenarnya kemarin sudah coba menghubungi, tapi belum ada respon lebih lanjut. Kemarin, kemarinnya lagi dan hari ini pun sudah coba dihubungi oleh kami dari ASURO, tetapi sampai hari ini belum ada respon,” jelas Naufal Helmi rekan aktivis yang mewakili ASURO.
Meski demikian, Naufal yakin bahwa ada beberapa pihak dari BEM Malang Raya, yang ikut dan menyuarakan penolakan kebijakan tersebut pada aksi kali ini. “Kebetulan aku dan Jackson hari ini tidak sempat untuk bertemu secara langsung, tapi secara kelembagaan aku jarang lihat adanya konsol, adanya seruan aksi, tetapi bisa jadi temen-temen dari Malang Raya juga melebur di sini, bisa jadi juga,” terang Naufal.
Massa aksi juga mengkritik minimnya sosialisasi tentang UU TNI kepada masyarakat luas yang terkesan terburu-buru dalam perancangannya. Banyak pihak dari masyarakat tidak mengetahui urgensi dilaksanakannya aksi, yakni revisi Undang-Undang TNI yang menunjukkan rendahnya kesadaran dan tak meluasnya sosialisasi mengenai penetapan kebijakan baru ini. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada massa aksi maupun kawanan pers yang sedang turut serta dan melaksanakan long march di sepanjang jalan Kayutangan, Malang.
Melihat hal tersebut, Jackson berpendapat bahwa hal yang dapat dilakukan sekarang adalah menyalurkan informasi kepada khalayak luas. “Propaganda secara luas lewat media sosial yang kami punya dalam ASURO ataupun secara individu, bahkan dipropaganda secara massa luas dengan bentuk aksi long march sampai dengan hari ini, dan pernyataan sikap”
“Harapan kami kedepannya, karena nanti UU TNI Polri ini atau Policy Orde Baru ini tidak hanya membahayakan mahasiswa saja, tapi seluruh lapisan rakyat, maka kami meminta kepada rakyat Indonesia agar segera memposisikan diri untuk melawan Policy Orde Baru yang di zaman modern tadi.” harap Jackson.
Penulis: Andi Imam Rafi, dan Dhaifina Khansa Asshahwa Islam
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

