Site icon LPM MANIFEST

UU TNI dan Ancaman Militerisasi Kehidupan Sipil: Menimbang Ulang Batasan Kewenangan TNI dalam Negara Demokratis

Tentara Negara Indonesia (Foto: banjarmasin.tribunnews.com)

Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memasuki tahap krusial dalam pembahasan di parlemen. Substansi perubahan tersebut, yang memperluas peran dan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan negara, memunculkan kekhawatiran besar: kembalinya militerisme ke ruang-ruang sipil yang telah dengan susah payah dihapuskan sejak era reformasi 1998. 

UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang mengubah lanskap hubungan sipil-militer di Indonesia. Salah satunya adalah perluasan daftar “tugas-tugas operasi selain perang” yang dapat diemban TNI, termasuk tugas-tugas yang sebelumnya menjadi domain eksklusif lembaga sipil, seperti penanganan kejahatan siber, pemberantasan terorisme, bahkan keterlibatan dalam urusan bencana non-alam tanpa kejelasan batasan. Tidak hanya itu, perubahan juga membuka jalan lebih luas bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil strategis, mulai dari kementerian hingga lembaga negara non-pertahanan.Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdaulat, dengan sejarah kelam dominasi militer di ranah sipil, siap kembali membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam kehidupan sehari-hari warganya? 

Rekam Jejak Militer dalam Kehidupan Sipil 

Sejarah Indonesia mencatat bahwa keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan sipil telah menjadi sumber ketidakstabilan demokrasi selama bertahun-tahun. Dalam era Orde Baru, dwifungsi ABRI yang memberikan legitimasi formal kepada militer untuk berperan di bidang sosial-politik menciptakan ketergantungan institusi negara terhadap kekuatan bersenjata. Ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, pengkerdilan peran lembaga sipil, dan kerapuhan institusi demokrasi. 

Reformasi 1998 menandai upaya besar untuk memisahkan militer dari urusan sipil. Pembentukan Undang-Undang TNI 2004 adalah tonggak penting yang menegaskan bahwa militer harus kembali ke barak, mengutamakan pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara urusan keamanan dalam negeri menjadi tanggung jawab Polri. UU TNI yang baru justru berpotensi membalikkan capaian reformasi tersebut. Dengan memperluas mandat militer ke dalam kehidupan sipil, negara mengambil risiko memperlemah kontrol sipil terhadap militer (civilian control of the military), prinsip fundamental dalam demokrasi modern. 

Risiko Militerisme: Membuka Jalan bagi Penyalahgunaan Kekuasaan 

Militer adalah institusi yang dibentuk untuk menghadapi ancaman luar biasa melalui penggunaan kekuatan. Karakteristik ini membuatnya tidak cocok untuk menangani masalah-masalah sipil yang membutuhkan pendekatan berbasis hukum, hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas publik. Memperluas peran TNI ke sektor-sektor sipil tanpa pengawasan dan mekanisme akuntabilitas yang kuat membuka potensi besar bagi penyalahgunaan kekuasaan.Keterlibatan militer dalam urusan sipil, terutama tanpa kejelasan tugas, prosedur hukum, dan pengawasan parlemen yang memadai, bisa menempatkan hak-hak warga sipil dalam posisi rentan. Dalam banyak kasus global, militerisasi urusan sipil berujung pada represi terhadap kebebasan sipil, praktik-praktik eksesif penggunaan kekerasan, serta erosi prinsip-prinsip demokrasi. 

Membaca Alasan Pemerintah: Kebutuhan atau Kemunduran? 

Pemerintah berargumen bahwa perluasan peran TNI diperlukan dalam menghadapi tantangan keamanan multidimensional seperti ancaman siber, bencana alam, dan terorisme. Namun argumen ini mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia sudah memiliki lembaga-lembaga sipil yang berwenang untuk menangani isu-isu tersebut, meskipun memang butuh diperkuat. Menggunakan TNI untuk menutup kekurangan kapasitas lembaga-lembaga sipil justru melemahkan pembangunan institusi demokratis dalam jangka panjang. Selain itu, penempatan personel militer aktif di jabatan-jabatan sipil strategis berpotensi mengganggu prinsip meritokrasi, netralitas birokrasi, dan supremasi sipil, nilai-nilai yang menjadi fondasi pemerintahan demokratis. 

Menimbang Ulang: Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam menghadapi dorongan militerisasi ini, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia perlu bersuara lebih keras. Beberapa langkah mendesak yang perlu dipertimbangkan antara lain: 

1. Merevisi UU TNI dengan menegaskan kembali bahwa tugas pokok TNI adalah pertahanan negara terhadap ancaman militer dari luar, bukan penanganan urusan sipil. 

2. Memperkuat kapasitas lembaga sipil, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), agar mampu menjalankan tugas mereka secara efektif tanpa intervensi militer. 

3. Membangun mekanisme pengawasan sipil yang kuat terhadap semua aktivitas militer di luar fungsi pertahanan, termasuk persetujuan parlemen untuk pengerahan TNI dalam operasi-operasi selain perang. 

4. Memperjelas batasan dan protokol keterlibatan militer dalam keadaan darurat, dengan fokus pada supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. 

Indonesia telah membayar mahal untuk reformasi sektoral di bidang keamanan. Melemahkan hasil reformasi dengan memperluas peran militer dalam kehidupan sipil bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga mengancam masa depan negara hukum kita.

Penulis : Mochamad Syaifullah Hafis Firdaus

Editor : Kirana Cahya Qolbi

Pimpinan Redaksi : Raynaldy A. Mahendra

Exit mobile version