ManifesT-Kelompok 71 Mahasiswa Membangun Desa Universitas Brawijaya (MMD UB) menggelar penyuluhan hukum mengenai pemahaman hak atas tanah dan metode penyelesaian sengketa di tingkat desa yang bertempat di Balai Desa Oro – Oro Ombo, Kabupaten Lumajang pada Jumat (25/07).
Penyuluhan ini dilakukan dengan menyasar warga dari kalangan bapak-bapak desa Oro-oro Ombo yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Menyadari hal itu, para mahasiswa MMD 71 berupaya memberikan penyuluhan langsung kepada warga desa Oro – Oro Ombo guna memiliki bekal pengetahuan tentang hak atas tanah dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa di tingkat desa.
“Saya sangat terkesan dengan adanya penyuluhan semacam ini mas, sangat berguna bagi warga desa seperti kami apalagi terkait waris dan hibah,” ujar salah satu warga desa.
Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Muhamad Teguh Pebrian, anggota tim MMD 71 yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan anggota Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam (LYMI Malang). Dengan ilmu dan pemahamannya yang telah didapatkan selama perkuliahan, Teguh membawakan materi secara lugas dan memberikan banyak contoh dalam penerapan di kehidupan sehari-hari.
Sebagai dasar penyuluhan, Teguh menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 33 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Selain itu, Teguh menjelaskan bahwa UUPA mengakui tanah sebagai bagian dari bumi dan anugerah Tuhan yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, di mana negara bertindak sebagai pengatur penggunaan dan peruntukan tanah, bukan sebagai pemilik absolut.
Selanjutnya, Teguh juga menjelaskan tujuh hak utama atas tanah yang diakui secara hukum dalam Pasal 16 UUPA. Hak-hak tersebut meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Memungut Hasil Hutan dan Hak Membuka Tanah.
Menanggapi program ini, kepala desa menyambut baik dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini serta mengungkapkan bahwa kehadiran MMD UB memberikan manfaat bagi desa Oro Oro Ombo.
“Hadirnya Mahasiswa Membangun Desa ini sangat bermanfaat bagi kami warga Desa Oro Oro Ombo,” terangnya.
Selain itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oro – Oro Ombo menyampaikan apresiasinya dan berharap penyuluhan semacam ini bisa menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Materi yang telah disampaikan terkait hukum agraria sangat memberikan motivasi bagi saya, jadi ketika ada persengketaan dan perselisihan materi ini akan saya jadikan acuan sebagaimana materi dari mas teguh tadi,” ujar Bapak Sukimun selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Menutup kegiatan, Teguh menyampaikan pesan kepada bapak – bapak warga Desa Oro – Oro Ombo mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Dalam penyelesaian sengketa, harus diutamakan mediasi yang dipelopori oleh Kepala Desa atau tokoh masyarakat sebagai penanggung jawab utama, dimana bertujuan sebagai langkah awal untuk mengurai permasalah yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga jika suatu saat ada permasalahan yang semakin kompleks, warga bisa menghubungi hotline dari saya selaku Anggota Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam (LYMI Malang),” tegas Teguh menutup penyuluhan.
Penyuluhan ini merupakan bagian integral dari program Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya 2025, yang tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman hukum terkait hak-hak atas tanah dan mediasi sengketa di tingkat desa, tetapi juga secara lebih luas bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian konflik, dan rasa kebersamaan di kalangan warga desa serta penguatan kelembagaan di Desa, dimana perangkat desa melalui kepala dusun (kadus), RT/RW, dan pemuda harus berperan aktif dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang semakin banyak di tengah masyarakat.
“Kami dari MMD Kelompok 71 berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui inisiatif berkelanjutan yang berfokus pada peningkatan kesadaran hukum mengenai hak atas tanah dan penguatan mekanisme mediasi sengketa pertanahan di tingkat desa,” ujar perwakilan tim MMD 71
Kontributor: Kelompok 71 MMD UB
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

