Penulis: Ataa Barra Othman Effendi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Peristiwa tragis yang terjadi dalam aksi demonstrasi rakyat pada (28/08) di Jakarta Pusat membuka kembali luka lama mengenai hubungan antara kekuasaan negara dan hak-hak rakyat. Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri hingga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bukan saja menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menjadi cermin inkonstitusional yang memperlihatkan lemahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum.
Mengacu pada prinsip fundamental yang ditegaskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” seharusnya hukum menjadi alat pelindung, bukan alat penderita atau penindas. Namun, peristiwa ini mengindikasikan sebaliknya bahwasannya hukum dan aparat cenderung menjadi instrumen pemaksa yang mengabaikan kemanusiaan. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya respons konkret atas tuntutan rakyat terkait kesejahteraan dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan, hak-hak konstitusional yang jelas diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Sudah selayaknya negara memenuhi kewajibannya untuk mengayomi dan melindungi rakyat secara proporsional dan profesional. Penanganan yang represif tanpa penghormatan atas hak dasar rakyat, terutama ketika berujung pada kehilangan nyawa, justru menodai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam demokrasi, ruang bagi aspirasi rakyat harus dijaga, bukan dipersempit dengan kekerasan berlebihan.
Tindakan aparat yang melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus menjadi perhatian serius. Transparansi dan akuntabilitas aparat kepolisian sangat mendesak agar kepercayaan publik tidak terus terkikis. Investigasi independen dari lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional wajib dilakukan agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sudah sepatutnya menegaskan kembali bahwa hukum harus kembali pada fungsinya yaitu melindungi manusia sebagai subjek hukum, bukan memperalat manusia sebagai objek semata. Negara hukum yang ideal haruslah menjunjung tinggi martabat dan keselamatan rakyat, bukan sebaliknya menimbulkan ketakutan dan kekerasan. Penegakan hukum yang manusiawi dan berkeadilan adalah pondasi utama bagi tegaknya negara demokrasi yang beradab. Peristiwa ini hendaknya menjadi titik refleksi mendalam bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor : Kirana Cahya Qolbi
Pimpinan Redaksi : Raynaldy Aulia Mahendra

