Malang, ManifesT- Forum Mahasiswa Peduli Keadilan (FORMAH PK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kembali menggelar diskusi kritis dalam acara bertajuk “Bring Back the Issue: Benang Pembaharuan RUU KUHAP, Rajut atau Kusut?”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (9/9) ini menghadirkan dua tokoh penting dalam bidang hukum dan advokasi, yakni Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia dan pendiri Lokataru, serta Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, untuk mengupas problematika revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas pemerintah.
Dalam diskusi yang berlangsung tersebut, Bivitri menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung saat ini berbeda dari rancangan tahun 2012. Ia mengajak peserta untuk aktif menelusuri dokumen yang tersedia di laman resmi DPR.
“Yang kita bahas hari ini bukan yang 2012, jadi teman-teman bisa lihat di lamannya DPR dan dpr.id. Yang kita bahas hari ini adalah yang dibahas sekitar Februari 2025. Nah, di situ teman-teman bisa melihat adanya semacam rebutan kewenangan antara dua alat penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan,” jelas Bivitri.
Bivitri juga menyoroti konteks politik dan sosial di balik revisi ini, terutama terkait upaya reformasi kelembagaan kepolisian yang banyak disorot publik dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tekanan dari masyarakat sipil berperan besar dalam mendorong evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi.
“Kita juga paham, ini semua ada kaitannya dengan upaya mendorong reformasi kepolisian. Situasi seperti itu yang hari ini kita baca. Karena ada dorongan yang sangat luar biasa dari kelompok masyarakat sipil, maka kemarin itu sempat ditunda,” tambahnya.
Lebih jauh, Bivitri menekankan pentingnya untuk mengkaji kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia. Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian utama. Pertama, kewenangan penegak hukum dibatasi dan tersedia saluran yang jelas bagi masyarakat untuk mengadukan tindak sewenang-wenang. Kedua, mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Dan yang ketiga memastikan mengenai bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU sudah benar-benar dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Sementara itu, Haris Azhar menyoroti persoalan mendasar dalam proses legislasi, terutama soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia mengingatkan bahwa partisipasi bermakna bukan hanya formalitas, tapi hak yang dijamin oleh undang-undang.
“Hukum sekarang yang potensial dari kita adalah proses pembahasan yang seperti apa? Harusnya ada partisipasi bermakna, itu ada di Pasal 96 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu yang mengatakan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi. Dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja, ditegaskan lagi bahwa partisipasi bermakna itu harus dijamin,” ujar Haris.
Menurutnya, pelibatan akademisi semata tidak bisa dijadikan indikator bahwa publik telah dilibatkan secara utuh dalam proses legislasi.
“RUU KUHAP harusnya diikuti oleh semua orang yang punya kepentingan terhadap undang-undang itu. Bukan hanya akademik. Saya sendiri akademisi, tapi menurut saya bukan berarti kalau sudah melibatkan akademisi maka partisipasi selesai. Itu tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.
Haris juga mengkritik narasi pemerintah yang seolah-olah mempromosikan revisi KUHAP sebagai langkah progresif, padahal justru berpotensi menormalisasi praktik penegakan hukum yang bermasalah.
“Kalau negara hari ini sibuk kampanye bahwa KUHAP kita harus diperbaiki, lalu ada kritik saat yang mau diperbaiki itu justru menormalisasi kelakuan mereka para penegak hukum yang menulis teks tentang bagaimana penyidik boleh mendamaikan orang yang dilaporkan, itu bermasalah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haris menambahkan seruan kepada pada peserta diskusi
“saya ingin mengajak kepada anda semua, berimajinasi, anda sedang berusaha memperbaiki sesuatu, sedang mengambil peran untuk memperbaiki sesuatu, kemudian tiba-tiba anda lagi-lagi dihadapkan pada situasi bagaimana barang yang mau kita perbaiki itu justru tidak dikampanyekan oleh para penguasa, praktisi hukum formal, untuk menunjukkan praktik yang baik,” tutur Haris.
Penulis: Zuchaira Tahir
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

