Site icon LPM MANIFEST

MK Tolak Uji Formil UU TNI: Kontroversi Legislasi dan Ruang Sipil

Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Foto: CNN Indonesia)

Malang, ManifesT- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dibacakan dalam sidang pleno Rabu (17/9/2025). Dalam sejumlah perkara MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. 

Putusan MK ini menjadi momen penting dalam perdebatan panjang mengenai batas peran TNI dan tata cara legislasi yang melahirkan UU TNI terbaru. Bagi kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji, keputusan yang menolak atau tidak menerima permohonan tidak serta-merta menyelesaikan kekhawatiran mereka terkait proses pembahasan dan substansi norma yang diduga memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.

MK menilai banyak pengujian formil gagal karena masalah kedudukan hukum (locus standi) pemohon, sementara beberapa Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menilai aspek formil atau materiil UU TNI layak untuk dikabulkan sebagian. 

“Pemohon mendalilkan proses penyusunan dan pembahasan RUU TNI dilakukan dalam waktu singkat dan tertutup sehingga tidak transparan dan akuntabel. … Oleh karenanya, proses pembentukan UU 3/2025 telah melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas keterbukaan dan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta melanggar tiga prasyarat partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang,” ucap Suhartoyo, Hakim Konstitusi, sebagaimana dikutip dari Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini memicu kekhawatiran aktivis sipil tentang dampak UU terhadap supremasi sipil dan akses publik dalam proses legislasi. 

“Pandangan yuridis terhadap Putusan MK terkait UU TNI, UU TNI yang baru ini secara formil dan materiil ini memang bermasalah. … Kalau keadaan supremasi sipil, bicara tentang itu ya kemudian itu bermasalah. Supremasi sipil bisa dijamin ketika ada hak-hak sipil, pemisahan wilayah antara pertahanan dan keamanan itu harus benar-benar nampak,” ucap Alendra Nauval, Ketua Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara (FORMATERA) 2025. 

Alendra menyorot dua hal utama: (1) minimnya partisipasi publik dan akses terhadap draf/dokumen perubahan UU selama proses legislasi, dan (2) keberadaan pasal-pasal yang menurutnya mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil, sehingga berpotensi menempatkan ruang sipil dalam ancaman atau sasaran kebijakan pertahanan. Pernyataan ini sejalan dengan bukti yang diajukan beberapa pemohon yang menunjukkan rapat-rapat panitia kerja dan konsinyering draf dilakukan tertutup sehingga publik sulit mengakses dokumen revisi.

Apa arti putusan ini bagi supremasi sipil?

Menurut Alendra, putusan yang menolak atau tidak menerima sebagian besar permohonan tidak serta-merta menutup ruang bagi upaya hukum berikutnya. Ia menyarankan dua hal konkret dari sisi advokasi:

  1. Refleksi dan konsolidasi masyarakat sipil untuk membangun bukti dan argumentasi hukum yang kuat. 

“Saya rasa masyarakat sipil harusnya merasa resah ya, bahkan jangan cuma resah, tapi juga sedih dengan adanya putusan ini. Kita harus refleksi lebih” tuturnya.

  1. Strategi uji materiil baru yang menyorot dampak nyata terhadap hak sipil dan pemisahan fungsi pertahanan-keamanan. 

“Saya menekankan dalam menanggapi putusan ini kita harus judicial review ulang, tapi dengan bahan uji yang berbeda (pasal yang diubah), karena ketika secara formil kita tahu itu nggak bisa–dikebut semalam, minim partisipasi publik, dan tidak bisa diajukan dua kali di perkara yang sama.” pungkasnya. 

Putusan MK ini tidak serta-merta menutup perdebatan, melainkan dapat membuka ruang diskusi lebih luas terkait relasi sipil-militer dan kualitas legislasi.

Penulis: Zuchaira Tahir dan Husein Kurnia

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

Exit mobile version