Resensi oleh: Amilia Khairunnisa
“Lembaga peradilan yang selama ini diagungkan sebagai tempat untuk mencari keadilan, kini telah menjadi tempat bagi mafia peradilan,” demikian tercatat dalam buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi, Edisi Revisi (2023) karya Profesor Doktor Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. Kalimat sederhana ini menggugah kesadaran kita tentang kenyataan pahit bahwa lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan kini terjebak dalam krisis yang mengguncang sendi-sendi hukum bangsa. Meski begitu, krisis ini juga membuka peluang bagi lahirnya model-model penyelesaian sengketa yang lebih humanis, adil, dan konstruktif.
Dengan latar belakangnya sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor Doktor Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., yang lebih akrab dipanggil Prof. Rachmad oleh mahasiswanya, merasa terdorong untuk menulis sebuah buku tentang advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa. Pengalaman beliau dalam dunia advokasi dan pendampingan, terutama bagi buruh serta masyarakat yang menjadi korban pencemaran dan kerusakan lingkungan, memotivasi beliau untuk menyusun karya yang berjudul Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (2011), yang telah mengalami beberapa kali revisi. Harapan utamanya, meskipun referensi mengenai advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa masih terbatas, buku ini dapat memberikan pencerahan, memperluas wawasan, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan yang sesungguhnya.
Selain menulis buku tersebut, penulis yang menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1986), melanjutkan studi di Program Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Indonesia (1995), dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2011), hingga akhirnya dinobatkan sebagai Guru Besar Universitas Brawijaya dalam bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, juga menerbitkan berbagai buku dan jurnal dengan wawasan mendalam. Beberapa diantaranya, seperti State’s Responsibility for Law Enforcement over Forest Fire in Indonesia (2018) dan Buruh Perempuan: Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (1998), yang turut memperkaya khazanah hukum dan keadilan di Indonesia. Sebuah warisan intelektual yang terus berbicara, bahkan dalam diam.
Buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi, Edisi Revisi (2023) bukan sekadar karya ilmiah biasa, tetapi juga merupakan refleksi kegelisahan penulis terhadap praktik lembaga peradilan. Selama ini, penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan (litigasi) terkesan mahal, lama, dan bahkan sering kali putusannya jauh dari keadilan. Seiring waktu, fungsi dan peran lembaga peradilan telah bergeser, dari lembaga penegak keadilan menjadi lembaga yang fokus pada pencarian siapa yang ‘kalah’ dan siapa yang ‘menang’. Buku yang terbagi dalam sembilan bagian ini, mengulas bagaimana penguatan jaringan informasi dan kerja sama memiliki peran penting dalam menegakkan hukum pidana, khususnya hukum lingkungan hidup. Kerja sama lintas sektor dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang sejati.
Dalam tulisannya, Prof. Rachmad menyoroti dampak besar percepatan perubahan di berbagai bidang terhadap visi dan misi lembaga-lembaga masyarakat, termasuk pendidikan tinggi hukum. Ia menekankan bahwa keberadaan institusi hukum semakin vital, karena perannya dalam menanamkan ideologi, nilai, dan norma hukum yang terus berkembang pada mahasiswa. Namun, sistem pendidikan hukum yang ada saat ini cenderung sentralistik dan dipengaruhi politik pendidikan tinggi yang didominasi penguasa, yang mengaburkan esensi pendidikan hukum itu sendiri (hlm. 3). Sebagai solusi, Prof. Rachmad mengusulkan gerakan studi hukum sebagai alternatif yang dapat mengubah paradigma dari “law is a tool of social engineering” menjadi “law is a tool of social empowering” (hlm. 4).
Gerakan studi hukum kritis, menurutnya, berperan penting dalam mengkritisi gagasan hukum dan kebijakan untuk membentuk hukum yang lebih adil dan transformatif, dengan fokus pada tanggung jawab sosial demi masa depan yang lebih baik. Gerakan ini perlu diintegrasikan dalam pengajaran di fakultas hukum untuk melatih kepekaan dan kepedulian terhadap ketimpangan dan ketidakadilan, serta dapat diwujudkan dalam gerakan advokasi yang kini masif dilakukan oleh aktivis mahasiswa dan LSM (hlm. 10).
Buku ini juga mencatat rendahnya akses masyarakat terhadap keadilan dan sistem peradilan yang adil sebagai salah satu aspek fundamental yang kini berada dalam “krisis hukum” (hlm. 14). Prof. Rachmad mengusulkan perlunya eksaminasi publik terhadap putusan hakim yang melibatkan akademisi dan profesional hukum, sehingga masyarakat memiliki kecerdasan dan keberanian untuk menilai keputusan yang selama ini jarang mendapat perhatian publik (hlm. 43).
Peran masyarakat tersebut kemudian yang membawa pada berbagai alternatif penyelesaian sengketa, mulai dari litigasi, non-litigasi, hingga advokasi (hlm. 47). Prof. Rachmad dengan cermat menguraikan pengertian, tujuan, peran, dan tata cara pelaksanaan advokasi serta mediasi, yang menjadi keterampilan penting bagi aktivis gerakan, apapun bentuk lembaganya. Kepekaan dan keberpihakan terhadap mereka yang terpinggirkan dalam pembangunan menjadi vital, mengingat kebijakan publik yang seringkali memperburuk kondisi mereka. Oleh karena itu, peran mediasi dan advokasi menjadi sangat krusial.
Tak hanya itu, Prof. Rachmad juga mengulas alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negosiasi dan arbitrase. Menurutnya, negosiasi adalah seni yang kompleks dan penuh rahasia, yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang tingkah laku manusia dan komunikasi yang bertujuan mencapai kesepakatan yang adil (hlm. 110). Di samping itu, ia juga membahas strategi pemberdayaan perempuan dalam bidang hukum, politik, HAM, dan perburuhan (hlm. 155), serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan (hlm. 229).
Meskipun sudah terbit sejak beberapa tahun yang lalu, buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi, khususnya pada cetakan ketiga, tetap relevan dan memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika dunia hukum, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan konstruktif. Kelebihan buku ini terletak pada penulisannya yang cukup lengkap, mengulas berbagai aspek penting dengan jelas, terstruktur, disertai dengan contoh kasus, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami kompleksitas topik-topik yang dibahas, mulai dari teori dasar hingga penerapannya dalam praktik melakukan advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
Sangat disayangkan, di balik beberapa kelebihan tersebut, buku ini juga dihadapkan dengan beberapa kekurangan, seperti penggunaan bahasa yang cenderung terlalu akademis dan kompleks, sehingga menyulitkan pembaca untuk mengikuti alur pemikiran penulis. Selain itu, harga buku yang cukup mahal, menjadi hambatan bagi mahasiswa atau masyarakat umum yang ingin mendalami topik advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa. Terakhir, terdapat beberapa kesalahan penulisan yang ditemukan dalam buku ini. Meskipun kesalahan tersebut tidak mempengaruhi substansi utama, hal ini tetap menjadi perhatian, mengingat buku ini merupakan karya yang diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pembaca dari berbagai kalangan.
Terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas buku ini. Pertama, penyederhanaan bahasa akan sangat membantu pembaca awam agar lebih mudah mengikuti alur pemikiran dan konsep-konsep yang dibahas. Hal ini penting agar buku ini dapat menjangkau lebih banyak kalangan, terutama masyarakat umum tanpa harus memiliki latar belakang akademis di bidang tersebut. Kedua, menyediakan versi yang lebih terjangkau seperti dalam format digital atau edisi ringkas yang lebih fokus pada topik-topik utama, sehingga lebih mudah diakses oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Terakhir, penting untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap teks agar kesalahan penulisan yang ada dapat diminimalisir. Dengan melakukan editing yang lebih teliti, buku ini akan semakin menguatkan posisinya sebagai referensi yang kredibel dan dapat diandalkan oleh pembaca dari berbagai kalangan.Buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi, Edisi Revisi (2023) sangat dianjurkan untuk dibaca oleh mahasiswa hukum, khususnya mereka yang mendalami mata kuliah advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa. Buku ini memberikan wawasan yang sangat berharga mengenai konsep-konsep dasar serta praktik-praktik dalam dunia advokasi dan penyelesaian sengketa yang lebih humanis. Selain itu, akademisi dan profesional di bidang hukum juga akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang teori dan aplikasi advokasi dalam konteks hukum yang lebih luas. Bagi pihak yang ingin terjun langsung dalam dunia advokasi, baik individu maupun organisasi, buku ini dapat menjadi panduan praktis untuk memahami peran penting mereka dalam memperjuangkan keadilan sosial dan memberikan solusi konstruktif bagi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
