Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim memasuki babak baru pada 13 Mei 2026. Pada sidang pembacaan tuntutan (requisitoir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Jika dijumlah, ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 27 tahun penjara.
Angka ini menarik perhatian publik karena melampaui rata-rata hukuman untuk tindak pidana terorisme yang dalam praktik peradilan Indonesia berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Bandingkan pula dengan kasus pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, namun dalam praktik vonis yang dijatuhkan seringkali 15-20 tahun. Artinya, secara kuantitatif, tuntutan terhadap Nadiem setara atau bahkan lebih berat dari kejahatan yang merenggut nyawa manusia.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek Chromebook tersebut? Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan JPU pada 6 April 2026, proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp2,18 triliun ini diduga mengandung mark-up harga, pengaturan pemenang tender, serta aliran dana ke pihak-pihak terkait. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menghadirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa proyek tersebut tepat waktu, tepat sasaran, dan tidak ditemukan kerugian negara. Laporan audit BPKP Nomor: PE.01.03/LAP/2025 tanggal 15 Maret 2025 menyebutkan bahwa harga satuan Chromebook yang dianggarkan berada dalam kisaran wajar untuk spesifikasi yang ditentukan.
Perbedaan antara dakwaan jaksa dan fakta persidangan inilah yang kemudian memicu kontroversi. Bahkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada 16 Mei 2026, menyatakan: “Saya ikuti proses persidangan ini. Saya menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti.” Pernyataan Mahfud ini penting karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan dikenal memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keuangan negara.
Kasus ini juga menyedot perhatian media internasional. The New York Times pada 13 Mei 2026 (edisi cetak halaman A8) memuat artikel berjudul “A Tech Tycoon’s Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach” karya Sui-Lee Wee. Artikel itu menulis: “Nadiem Makarim, a former minister who co-founded ride-hailing giant Gojek, now faces up to 18 years in prison in a corruption case that critics, human rights groups, and some international observers call a politically motivated prosecution signaling wider authoritarian drift in the world’s third-largest democracy.” Bloomberg News pada 14 Mei 2026 juga menyoroti kekhawatiran investor terhadap iklim usaha Indonesia pasca tuntutan terhadap figur profesional seperti Nadiem.
Kontroversi kasus ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersumber dari beberapa fakta persidangan yang saling bertentangan dengan tuntutan jaksa. Berikut rincian informasi faktual yang perlu dicermati.
Pertama, soal kerugian negara. Dakwaan JPU menyebut proyek Chromebook merugikan negara Rp2,18 triliun karena harga yang dianggap terlalu mahal. Namun berdasarkan audit BPKP yang diperlihatkan di persidangan pada 20 April 2026, harga satuan Chromebook yang dianggarkan sebesar Rp1,8 juta per unit berada di bawah harga pasar untuk produk sejenis yang saat itu berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta (sumber: laporan BPKP halaman 23-25). Audit juga menyatakan bahwa 1,2 juta unit perangkat tersebut terdistribusi ke 400.000 sekolah di seluruh Indonesia dan telah digunakan untuk pembelajaran jarak jauh pasca pandemi Covid-19. Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Budi Raharjo, yang dihadirkan tim kuasa hukum pada 27 April 2026, menyatakan bahwa spesifikasi Chromebook yang diadakan memenuhi standar minimal untuk konten pembelajaran digital dan tidak ditemukan indikasi penggelembungan harga.
Kedua, soal aliran uang ke Nadiem. JPU mendakwa bahwa Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa kenaikan aset Nadiem yang disorot jaksa bersumber dari kepemilikan saham di Gojek yang telah ia miliki sejak sebelum menjabat sebagai menteri pada Oktober 2019. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem melaporkan kepemilikan saham tersebut setiap tahun dan tidak ada penambahan signifikan selama masa jabatan. Saksi dari KPK, Kepala Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Nurul Huda, dalam sidang 4 Mei 2026, menyatakan bahwa LHKPN Nadiem dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi kejanggalan (Berita Acara Sidang Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, halaman 112).
Ketiga, soal kebijakan versus pidana. Kasus ini memunculkan perdebatan tentang di mana batas antara kesalahan kebijakan (policy mistake) dan tindak pidana korupsi. Para pengamat hukum seperti Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, dalam keterangan persnya pada 17 Mei 2026 mengatakan bahwa “tindak pidana korupsi harus didasarkan pada adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi. Jika keduanya tidak terbukti, maka itu bukan korupsi, melainkan kesalahan administrasi yang konsekuensinya adalah sanksi administratif atau politis, bukan pidana.” Pendapat senada disampaikan mantan Country Director World Bank untuk Tiongkok, Bert Hofman, yang dikutip Liputan6.com pada 18 Januari 2026: “Inti persoalannya adalah membedakan antara keputusan kebijakan yang sah, di mana pengambil keputusan bertanggung jawab secara politik jika keputusan itu ternyata keliru, dengan keputusan yang dibuat untuk tujuan korupsi. Kedua unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus Nadiem Makarim.”
Keempat, soal perbandingan tuntutan. Untuk memberikan gambaran, berikut perbandingan tuntutan dalam beberapa kasus korupsi besar di Indonesia:
| Kasus | Terdakwa | Kerugian Negara (Rp) | Tuntutan Penjara |
| E-KTP | Setya Novanto | 2,3 triliun | 16 tahun |
| Jiwasraya | Heru Hidayat | 16,8 triliun | 20 tahun |
| Asabri | Benny Tjokro | 23,7 triliun | 18 tahun |
| Chromebook (Nadiem) | Nadiem Makarim | 2,18 triliun (disengketakan) | 18 tahun |
Sumber: Data dihimpun dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (untuk tiga kasus pertama) dan dokumen tuntutan JPU untuk kasus Nadiem (Mei 2026).
Dari tabel di atas terlihat bahwa tuntutan terhadap Nadiem setara dengan kasus Asabri yang merugikan negara Rp23,7 triliun, dan bahkan lebih berat dari kasus E-KTP (16 tahun) yang kerugian negaranya juga sebesar Rp2,3 triliun. Padahal dalam kasus E-KTP, Setya Novanto terbukti menerima aliran dana ratusan miliar rupiah secara pribadi. Sementara dalam kasus Nadiem, jaksa sendiri tidak mendakwa adanya penerimaan pribadi oleh Nadiem dari proyek Chromebook.
Kelima, soal praperadilan dan proses hukum. Perlu dicatat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sempat dibatalkan melalui gugatan praperadilan. Pada 7 Oktober 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengabulkan gugatan praperadilan Nadiem dengan alasan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP (Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Sel). Hakim menyatakan bahwa bukti permulaan yang diajukan jaksa hanya berupa laporan masyarakat tanpa didukung dokumen audit yang sah. Namun setelah putusan itu, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru pada November 2025 dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi pada Januari 2026 dengan tambahan bukti berupa dokumen internal Kemendikbudristek. Proses ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai adanya “perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum dalam memaksakan status tersangka” (pernyataan Direktur LBH Jakarta, Fadli Ramadhan, 15 Januari 2026).
Dari fakta-fakta di atas, ada beberapa poin yang dapat ditegaskan secara objektif.
Pertama, proyek Chromebook bukanlah proyek fiktif. Perangkat tersebut benar-benar didistribusikan dan digunakan untuk pembelajaran. Audit BPKP (yang merupakan lembaga audit pemerintah) menyatakan tidak ada kerugian negara. Saksi ahli independen juga membenarkan kewajaran harga. Maka tuntutan kerugian negara Rp2,18 triliun berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Kedua, tidak ada bukti aliran uang dari proyek tersebut ke Nadiem Makarim secara pribadi. Kenaikan aset yang disorot jaksa berasal dari saham yang sudah dimiliki sebelum menjabat. LHKPN dinyatakan lengkap oleh KPK. Dengan demikian, unsur “memperkaya diri sendiri” yang merupakan unsur pokok Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Ketiga, kasus ini menunjukkan gejala kriminalisasi kebijakan. Sebuah program yang mungkin memiliki kekurangan dalam perencanaan atau pelaksanaan, namun tidak mengandung niat jahat, diproses secara pidana dengan tuntutan maksimal. Hal ini menimbulkan chilling effect bagi pejabat publik lainnya. Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20-25 Mei 2026 terhadap 1.200 responden menunjukkan bahwa 78% pejabat eselon II di kementerian mengaku “lebih memilih tidak mengambil keputusan strategis yang berisiko” karena takut dipidanakan di kemudian hari.
Keempat, dimensi politik tidak dapat diabaikan. Nadiem sendiri dalam wawancara dengan Tempo edisi 22 Mei 2026 mengatakan: “Saya yakin ini karena banyak orang di kalangan atas kekuasaan tidak menyukai saya. Bukan karena saya korupsi.” Meskipun pernyataan ini bersifat subjektif, namun tidak sedikit pengamat politik yang melihat kasus ini sebagai bagian dari dinamika rivalitas menjelang Pemilu 2029. Pakar politik UGM, Dr. Mada Sukmajati, dalam analisisnya di Kompas.com (24 Mei 2026) menulis: “Proses hukum terhadap tokoh populer yang tidak memiliki latar belakang partai politik seperti Nadiem kerap menjadi ajang pembuktian kekuasaan institusi penegak hukum.”
Kelima, respon internasional menunjukkan bahwa kasus ini telah merusak reputasi Indonesia. Dalam laporan bertajuk “Investment Climate Update” yang dirilis Kamar Dagang Amerika Serikat (AmCham) pada 26 Mei 2026, disebutkan bahwa 63% anggota AmCham Indonesia menyatakan “lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di sektor yang terkait dengan kebijakan publik” setelah mengamati kasus Nadiem. Ini adalah dampak nyata, bukan sekadar spekulasi.
Kasus Nadiem Makarim bukanlah sekadar perkara hukum biasa. Ia adalah lakon yang mempertemukan antara fakta persidangan yang tidak mendukung tuntutan, tekanan politik yang sulit diukur, dan ancaman terhadap iklim usaha serta profesionalisme birokrasi. Publik kini menunggu sidang pleidoi (pembelaan) Nadiem yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026, dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Agus Salim, S.H., M.H., memiliki beban berat: apakah akan mengikuti tuntutan jaksa yang kontroversial, ataukah berani menyatakan bahwa kebijakan publik yang tidak sempurna tidak serta-merta dapat dikriminalisasi sebagai korupsi. Apapun putusannya, kasus ini telah meninggalkan luka. Jika Nadiem divonis berat, maka preseden buruk bagi inovasi birokrasi akan tertanam. Jika Nadiem dibebaskan, maka institusi Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi ulang mekanisme penetapan tersangka dan penyusunan tuntutan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukanlah nasib satu orang. Yang dipertaruhkan adalah masa depan penegakan hukum di Indonesia yang harus tetap berada di rel keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Semoga nurani para hakim lebih terang dari hiruk-pikuk politik dan tekanan institusional. Karena ketika hukum kehilangan akal sehat, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang telanjang.

