Malang, ManifesT – Selasa (09/06/2026). Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam berbagai kolektif dan organisasi mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap wacana pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kampus. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keterlibatan perguruan tinggi dalam program yang dinilai berkaitan dengan agenda kekuasaan serta sebagai tuntutan agar rektorat membuka kajian akademik yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Dalam aksi tersebut, salah satu peserta aksi, Rafi Azzamy, menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan mahasiswa bukan semata-mata soal apakah UB akan mengelola SPPG atau tidak. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah penggunaan instrumen akademik dan sains kampus untuk mendukung program yang dianggap sarat kepentingan politik.
“Kami ingin UB kembali pada mandat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bagi kami, yang penting bukan soal jadi atau tidaknya UB mengelola SPPG, tetapi ketika kampus menggunakan sains dan instrumen risetnya untuk kepentingan kekuasaan, itu menjadi persoalan serius. Keresahan kami bukan hanya moral, tetapi juga keresahan akademik,” ujarnya.
Rafi juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak universitas terkait kajian akademik yang disebut-sebut menjadi dasar dukungan terhadap program tersebut. Ia menilai bahwa sebagai institusi akademik, kampus seharusnya membuka metodologi penelitian dan hasil kajian kepada publik agar dapat diuji secara ilmiah.
“Kami sebagai mahasiswa ketika melakukan penelitian harus transparan terhadap metodologi dan hasil kajian kami. Seharusnya universitas juga demikian. Tidak ada dalam dunia akademik bahwa sesuatu dianggap ilmiah hanya karena difatwakan. Sesuatu disebut ilmiah ketika dapat diuji bersama melalui argumentasi yang objektif dan substantif,” katanya.
Lebih lanjut, Rafi menyampaikan bahwa mahasiswa berharap pihak rektorat dapat kembali menjalankan fungsi perguruan tinggi sebagaimana mestinya, yakni menggunakan sumber daya akademik, laboratorium, dan instrumen penelitian untuk kepentingan publik.
“Kami berharap UB kembali pada marwahnya. Fasilitas laboratorium, instrumen riset, dan sains yang dimiliki kampus seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Azhar Zidane menyatakan bahwa penolakan terhadap pengelolaan SPPG oleh kampus berangkat dari kekhawatiran mahasiswa terhadap pola hubungan antara negara dan perguruan tinggi yang dinilai semakin erat dalam proyek-proyek strategis pemerintah.
Menurutnya, wacana pengelolaan SPPG oleh kampus mengingatkan pada usulan sebelumnya terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sektor pertambangan.
“Kami melihat ini sebagai pola yang repetitif. Tahun lalu ada wacana kampus mengelola tambang, sekarang muncul wacana kampus mengelola SPPG. Kami khawatir kampus yang seharusnya menjadi laboratorium pendidikan dan ruang kritis justru berubah menjadi pelaksana proyek-proyek kekuasaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan hasil penghimpunan aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa, baik yang berasal dari organisasi maupun kelompok independen. Selain melakukan aksi massa, mahasiswa juga tengah menyusun kajian akademik mengenai dampak dan risiko pengelolaan SPPG oleh perguruan tinggi.
“Kami tidak hanya bergerak melalui aksi. Saat ini kawan-kawan juga sedang menyusun kajian akademik mengenai bahaya dan implikasi masuknya SPPG ke kampus. Jadi ada langkah konkret yang kami lakukan selain menyampaikan aspirasi di jalan,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta Universitas Brawijaya secara tegas menolak wacana pengelolaan SPPG oleh kampus. Kedua, menuntut rektorat untuk membuka dan mempublikasikan naskah akademik atau kajian yang sedang disusun terkait kebijakan tersebut serta menghadirkan ruang diskusi deliberatif yang melibatkan mahasiswa.
“Kami meminta transparansi terhadap naskah akademik yang sedang disusun. Jika kampus memiliki kajian akademik, maka mahasiswa juga bisa menyusun kajian akademik. Mari kita duduk bersama dan membandingkan argumentasi yang ada secara ilmiah,” ujarnya.
Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu kepada pihak rektorat untuk merespons tuntutan yang disampaikan. Mereka meminta adanya langkah konkret dalam waktu 3 x 24 jam setelah aksi berlangsung.
Apabila tidak ada respons yang dianggap memadai dari pihak universitas, mahasiswa membuka kemungkinan adanya konsolidasi lanjutan dan eskalasi gerakan dalam skala yang lebih besar.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada respons, kami akan melakukan konsolidasi lebih lanjut bersama berbagai elemen mahasiswa untuk menentukan langkah berikutnya. Kemungkinan eskalasi aksi tentu terbuka apabila tuntutan kami tidak diakomodasi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Rektorat Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa maupun wacana pengelolaan SPPG yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Penulis: Andi Imam Rafi
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

