Pada 2026, Indonesia resmi berulang tahun ke-81. Pesta dirayakan dengan megah di Istana Negara dan gedung-gedung pejabat, namun di balik kemewahan itu, negeri ini kembali dipaksa menatap pertanyaan yang mestinya tak perlu terus diulang: seberapa murah harga nyawa warga negara di hadapan kekuasaan? Dari Kembru di Papua Tengah, Intan Jaya, Maybrat, Jakarta, hingga ruang-ruang penyidikan yang tertutup, berbagai peristiwa memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Ketika kekerasan diduga melibatkan aparat, warga sipil kembali menunggu sesuatu yang di negeri ini sering kali datang paling akhir: keadilan.
Distrik Kembru menjadi salah satu wajah paling memilukan dari keadaan tersebut. Operasi keamanan pada 13–14 April 2026 meninggalkan dugaan pelanggaran HAM yang hingga kini masih didalami Komnas HAM. Lembaga tersebut mencatat 12 warga meninggal, delapan orang terluka, dan satu orang hilang. Korban juga mencakup perempuan hamil dan anak-anak. Di tengah perbedaan keterangan mengenai siapa yang bertanggung jawab, 36 selongsong peluru ditemukan di sekitar honai warga.
Lalu, pertanyaan yang seharusnya menggema lebih keras dari sekadar konferensi pers adalah: jika warga sipil, anak-anak, dan perempuan hamil dapat menjadi korban dalam sebuah operasi keamanan, di mana sesungguhnya garis yang memisahkan perlindungan negara dari kekerasan negara? Negara tentu memiliki kewajiban menjaga keamanan. Namun, keamanan yang kehilangan kemanusiaan hanya akan melahirkan ketakutan dengan nama lain.
Di Intan Jaya, pertanyaan serupa kembali menemukan tubuh seorang warga sipil. Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Okto Tigau setelah pemantauan pada 3–5 Juli 2026. Okto sebelumnya ditangkap bersama Yerinus Lawiya, dibawa ke pos TNI untuk pemeriksaan, dan kemudian ditemukan meninggal dengan luka tembak serta luka berat pada tubuhnya. Temuan Komnas HAM juga mencatat dugaan kekerasan dan intimidasi selama pemeriksaan.
Fakta bahwa terdapat perbedaan versi antara institusi keamanan dan temuan Komnas HAM tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Justru di situlah negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan penyelidikan yang benar-benar independen. Ketika seorang warga meninggal setelah berada dalam penguasaan aparat, negara tidak cukup hanya memberikan narasi. Negara wajib menghadirkan kebenaran. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh seragam, pangkat, atau dalih keamanan.
Masih pada bulan yang sama, seorang perempuan hamil di Intan Jaya juga meninggal akibat penembakan dalam situasi konflik bersenjata. Komnas Perempuan menyatakan peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang menempatkan perempuan sipil pada risiko besar dalam konflik dan mendesak penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan. Hak untuk hidup dan rasa aman bukan hak yang boleh hilang hanya karena seorang warga tinggal di wilayah yang sering disebut “daerah konflik”.
Pada Agustus, tiga warga sipil di Kampung Ainot, Maybrat, juga menjadi korban dugaan penembakan. Hingga kini, peristiwa tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan terdapat perbedaan versi mengenai penyebab luka para korban. Komnas HAM mendorong investigasi ilmiah untuk menentukan jenis senjata, motif, dan pihak yang bertanggung jawab. Bahkan dalam perkara yang faktanya belum terang, negara sudah seharusnya memahami bahwa ketidakjelasan yang terlalu lama juga dapat menjadi bentuk penderitaan tersendiri bagi korban dan keluarganya.
Papua mungkin jauh dari ruang rapat ber-AC yang digunakan para pejabat-pejabat itu di Jakarta, tetapi jarak geografis tidak boleh menjadi alasan untuk menjauhkan keadilan. Terlalu sering Papua hanya hadir dalam pemberitaan ketika peluru telah ditembakkan, warga telah mengungsi, atau korban telah ditemukan. Setelah itu, publik diminta menunggu investigasi. Menunggu hasil. Menunggu pertanggungjawaban. Menunggu lagi. Seolah-olah kesabaran masyarakat adalah sumber daya alam yang dapat dieksploitasi tanpa batas.
Pola kekerasan terhadap ruang sipil juga tidak hanya muncul di Papua. Pada 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Menteng, Jakarta, setelah sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap militerisasi urusan sipil. Human Rights Watch mencatat bahwa serangan tersebut menimbulkan luka bakar serius pada wajah, dada, dan tangannya serta mengancam kondisi salah satu matanya. Empat anggota BAIS kemudian ditangkap terkait perkara tersebut.
Serangan terhadap seorang pembela HAM merupakan peringatan yang tidak boleh dibaca semata-mata sebagai serangan terhadap satu orang. Ketika kritik terhadap kekuasaan dibalas dengan kekerasan, yang sebenarnya sedang menerima pesan bukan hanya korban, melainkan seluruh masyarakat sipil: hati-hati jika terlalu jauh bersuara. Putusan terhadap empat terdakwa memang telah dijatuhkan, tetapi tuntutan mengenai pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian penting dari pencarian keadilan.
Di ruang lain, kebebasan sipil menghadapi bentuk tekanan yang lebih sunyi. Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, tidak dapat digunakan menjelang aksi demonstrasi di Jakarta. Dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat tertahan, sementara Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Pihak berwenang kemudian menyebut adanya proses penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
Negara memang berwenang melakukan penegakan hukum. Tidak ada yang membantah itu. Namun, negara hukum bukanlah negara yang sekadar mampu menggunakan kewenangan, melainkan negara yang mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Ketika akses terhadap dana, ruang digital, dan aktivitas sipil dibatasi berdekatan dengan mobilisasi demonstrasi, publik berhak bertanya: apakah tindakan tersebut murni penegakan hukum, atau kita sedang menyaksikan cara baru untuk membuat kritik kehabisan napas sebelum sampai ke pusat kekuasaan?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika ruang demokrasi terus menghadapi tekanan, sementara kekerasan aparat masih memerlukan pembuktian dan pengusutan yang panjang. Mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton yang sibuk menghafal pasal tentang hak asasi manusia, tetapi lupa mempertanyakan bagaimana hak tersebut bekerja ketika bertemu dengan kekuasaan. HAM tidak hidup di dalam buku. HAM hidup atau mati ketika negara berhadapan dengan warga yang paling tidak berdaya.
Dalam wawancara dengan LPM ManifesT, Anita Wahid mengingatkan bahwa pemahaman HAM bagi mahasiswa hukum sangat penting karena hukum tanpa perspektif HAM mudah dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan yang sewenang-wenang. Hukum harus dibuat dan dijalankan oleh orang-orang yang memahami bahwa perlindungan hak merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan tersebut bukan sekadar bahan kuliah, melainkan peringatan bagi calon-calon pengelola hukum di negeri ini.
Al Araf dalam wawancara bersama LPM ManifesT juga menekankan bahwa mahasiswa harus menggunakan pengetahuan, intelektualitas, dan idealismenya untuk merespons persoalan kekuasaan. Kritik tidak cukup berhenti pada kemarahan, tetapi perlu dibangun melalui diskusi, aksi, solidaritas, hingga langkah hukum. Sementara itu, Feri Amsari mengingatkan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi membatasi kekuasaan, bukan menyediakan dalih agar kekuasaan dapat bertindak semakin jauh.
Mahasiswa hukum harus memulai dari pertanyaan yang paling mendasar: hukum ini sedang melindungi siapa? Jika warga sipil terus menjadi korban, apakah hukum telah bekerja? Jika kekerasan harus berulang kali menunggu investigasi sebelum memperoleh perhatian, apakah negara cukup serius mencegahnya? Jika kritik terhadap kekuasaan menimbulkan rasa takut, apakah kebebasan sipil masih benar-benar memiliki ruang?
Jangan sampai kita hidup di negeri yang sangat pandai mengucapkan “keadilan”, tetapi selalu gagap ketika harus memberikannya. Jangan sampai hukum hanya tegak ketika yang dihadapi adalah rakyat tanpa kuasa, tetapi menjadi lunak ketika kekuasaan sendiri harus diperiksa. Sebab, keadilan yang selalu datang terlambat bagi korban pada akhirnya hanya akan terasa seperti kemewahan yang tidak pernah mereka mampu miliki.
Tahun 2026 belum selesai. Namun, jumlah pertanyaan tentang HAM di negeri ini sudah terlalu banyak. Berapa banyak lagi warga yang harus terluka sebelum negara merasa cukup? Berapa banyak lagi korban yang harus jatuh sebelum akuntabilitas menjadi kebiasaan, bukan sekadar janji? Dan sampai kapan masyarakat diminta percaya bahwa hukum adalah panglima, jika dalam terlalu banyak peristiwa, panglima itu justru tampak sibuk menunduk kepada kekuasaan?
Oleh: Redaksi Manifest
