Home Berita Sempat Menuai Kritikan, Aksi Galang Dana Amarah Brawijaya Tetap Berlangsung

Sempat Menuai Kritikan, Aksi Galang Dana Amarah Brawijaya Tetap Berlangsung

325
0
SHARE

Manifest, Malang (Senin, 08/2/2020)- Aliansi Mahasiswa Brawijaya atau Amarah Brawijaya mengadakan aksi galang dana yang dimulai (02/2/2020) hingga kemarin (07/2/2020). Penanggung jawab aksi ini adalah Muhammad Farhan Aziz Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2020.  Penggalangan dana merupakan aksi simbolik, karena saat ini terdapat beberapa mahasiswa di Universitas Brawijaya yang kesulitan dalam pembayaran UKT untuk masa pembelajaran semester genap tahun 2021. Mengingat  dalam keadaan pandemi Covid-19, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk keluarga dari mahasiswa di Universitas Brawijaya. Aksi ini juga salah bentuk kritis yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Brawijaya yang ditujukan kepada pihak rektorat karena tidak ada kebijakan penurunan UKT di masa pandemi COVID-19, bahkan pembelajaran secara online UKT yang dibayarkan masih penuh. Hingga saat ini (08/2./2020) dana yang terkumpul dari aksi penggalangan dana tersebut kurang lebih sebanyak Rp 103 juta rupiah.

Aksi Penggalangan dana dilakukan secara online dan offline. Secara offline dilakukan dengan melakukan aksi di tempat stategis untuk meminta donasi dan menemui langsung beberapa pihak stakeholder yang memiliki kemampuan finansial seperti pemerintahan dan akademisi. Sedangkan, secara online dilakukan dengan mekanisme transfer via rekening. Hingga saat ini (08/2/2020) terdapat kurang lebih 50 mahasiswa yang mendapat bantuan dari Amarah Brawijaya. Dalam pemeberian bantuan keuangan, Amarah Brawijaya benar-benar ketat dalam memberikan bantuan kepada mahasiswa pemerima bantuan. Amarah sendiri tidak menanggung biaya UKT secara keseluruhan, melainkan hanya berdasarkan kemampuan dari Amarah Brawijaya dan dari keperluan masing-masing mahasiswa.

Mekanisme dalam penyaluran bantuan keuangan dari Amarah Brawijaya, penerima bantuan harus memenuhi beberapa prosedur, yaitu melengkapi beberapa berkas seperti Kartu Keluarga, slip gaji orang tua, serta foto rumah untuk kemudian diseleksi.  Setelah itu, akan dilakukan proses wawancara dan investigasi, baru setelahnya di verifikasi oleh BEM masing-masing fakultas. Ketika semua prosedur sesuai, maka bantuan keuangan akan ditransfer dan penerima bantuan harus mengirimkan bukti pembayaran UKT.  “Setelah semua proses sudah dilakukan, uangnnya di transfer pada saat itu juga, yang harus segera dibayarkan UKT nya dan mengirimkan buktinya. Dan jika ada mahasiswa yang curang, maka akan dikejar karena tidak mau bantuan tersebut disalahgunakan,” ujar Farhan Aziz, Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2020.

Meskipun ada beberapa pihak yang tidak pro dengan aksi ini dengan alasan menjelekkan kampus, Amarah Brawijaya tetap melakukan aksi penggalangan dana untuk berfokus membantu mahasiswa dengan harapan teman-teman yang kesulitan untuk membayar UKT disaat pandemi ini dapat melanjutkan kuliahnya. Aksi ini juga untuk membuktikan bahwa Brawijaya ini merupakan kampus yang kerakyatan, egaliter, dan sesama mahasiswa memiliki empati yang tinggi. “Sebuah aksi pasti akan ada tanggapan pro dan kontra. Misalnya seperti aksi Omnibus Law kemarin pasti banyak yang pro dan banyak juga yang kontra. Dan tujuan kita selain berfokus pada penggalangan dana untuk membantu teman-teman mahasiswa, ini sebenarnya juga merupakan bentuk kritik tidak langsung kepada pihak rektorat yang belum bisa membantu semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT,” ujar Philip Aquila Salvatore, Menteri Gerakan Kebijakan Internal Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2020.

Transparansi keuangan penggalangan dana ini akan diunggah di Instagram dalam bentuk Press Release. Amarah Brawijaya juga berencana untuk mengadakan Press Conference terkait penggalangan dana ini. Sedikit mengulas mengenai Amarah Brawijaya, Gerakan ini mulai terbentuk pada tahun 2019 yang diprakarsai oleh BEM-BEM Fakultas untuk menindaklanjuti isu yang sedang hangat saat itu yakni mengenai isu kartu parkir dan ojek online yang dilarang masuk kampus. Pada tahun 2020 kemarin, gerakan ini dibangkitkan kembali oleh kawan-kawan lingkar Kastrat dari EM dan BEM Fakultas serta kawan-kawan himpunan, komunitas, serta lembaga pers mahasiswa. Untuk tahun 2020 dan 2021 ini, gerakan ini difokuskan terkait kebijakan rektorat yang belum bisa memberikan kebijakan UKT untuk membantu para mahasiswa yang sedang kesusahan dikala pandemi. (ash/fap)

Editor : Missyella Anggraini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here