{"id":1761,"date":"2019-10-03T06:14:55","date_gmt":"2019-10-03T06:14:55","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=1761"},"modified":"2019-10-03T06:15:05","modified_gmt":"2019-10-03T06:15:05","slug":"berani-menyampaikan-pendapat-ditengah-regulasi-yang-karet","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=1761","title":{"rendered":"Berani Menyampaikan Pendapat, Ditengah  Regulasi yang Karet"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>ManifesT-Malang<\/strong>, Selasa (1\/10), telah diselenggarakan\nacara Mozaik 2019 di Samantha\nKrida Universitas Brawijaya. Acara ini diinisiasi oleh salah satu LO (Lembaga\nOtonom) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK). Acara yang bertemakan, \u201cMelindungi Kebebasan Berpendapat Demi\nMewujudkan Persatuan Indonesia di Masa Depan\u201d. Acara ini dimoderatori oleh Hanum Azizah dengan\nmengundang\nbeberapa narasumber yaitu Bapak Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Bung\nRefly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Daeng Arsyad (Ketua Paguyuban Korban UU\nITE), Bapak Ridwan Kamil yang diwakili oleh Bapak Setiadji (kepala dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat), dan Bayu Skak (<em>Influencer<\/em>\nmedia sosial).\n<\/p>\n\n\n\n<p>Daeng Arsyad yang mengawali\ndiskusi kali ini menyampaikan tentang kasus tentang dari keganasan Undang-Undang\nInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, \u201cJika berbicara\nmengenai UU ITE, memang banyak sekali yang menyebutkan pasal-pasal didalamnya\nitu adalah pasal karet, karena pasal tersebut sering disalahgunakan tidak\nsesuai dengan\nmaksud yang ada didalamnya, seperti sering terjadinya\nkriminalisasi,\nsehingga tidak sedikit korban yang telah dijerat dengan alasan-alasan yang\ntidak sebagaimana maksud dari UU ITE tersebut. Di dalam Paguyuban yang saya pimpin terdapat sekitar\n300-an\norang yang telah\nmenjadi anggota paguyuban korban UU ITE.\u201d <\/p>\n\n\n\n<p>Ganjar Pranowo menyampaikan\nterkait materi mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi serta\nmemanfaatkan sosial media untuk berinteraksi di masyarakat. Menurut beliau,\n\u201cPada zaman milenial ini, masyarakat semakin malas dalam melakukan aktivitas\nsehingga kebijakan yang diambil ialah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan\ninteraksi antar masyarakat dan pemerintah\u201d. Bapak Sutiadji mengelaborasikan\npembicaraan dari Pak Ganjar Pranowo mengenai penyelenggaraan pemerintah\nberbasis teknologi, menurut beliau \u201cAparat penegak hukum harus berkoordinasi\ndengan pemerintah mengenai bagaimana cara menanggapi aspirasi dari masyarakat\nagar tidak dengan mudah terjerat oleh hukum, terkhusus UU ITE yang menjadi\npasal karet dalam hal serupa.\u201d <\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu Bayu Skak sebagai <em>influencer<\/em>\nmedia sosial, juga menyampaikan tentang bagaimana cara bersosial\nmedia yang baik, Terutama\ndengan bisa memilah mana yang merupakan konten bercandaan atau mana konten yang\nserius. \u201cBila itu adalah konten bercandaan, sepatutnya masyarakat juga mengerti\nbahwa itu hanyalah bercandaan semata, dan begitupun sebaliknya jika konten\ntersebut adalah konten serius, maka masyarakat harus memahaminya juga\u201d Ujar\nBayu Skak. Selain itu Bung Refly Harun pun berbicara mengenai cara bersosial\nmedia agar tidak sampai terjerat oleh UU ITE, terutama bagi orang-orang yang\nsering mengkeritik pemerintah. \u201cDalam menyampaikan\npendapat atau kritik\nsecara bebas dan merdeka,\nseharusnya yang dikritik itu bukanlah secara personalnya apalagi dengan konotasi yang melecehkan, melainkan kebijakan atau\ninstitusinya yang dapat dikritik. Dengan cara yang seperti demikian pasti tidak bisa dijerat oleh hukum\nkarena kebebasan berpendapat Anda telah dijamin oleh konstitusi\u201d, Ujar Bung\nRefly Harun. Ganjar Pranowo menambahkan pendapat dari Bung Refly, beliau\nmenjelaskan bahwa, \u201cDalam melakukan kritik pemerintah sebaiknya dengan menggunakan\nbahasa-bahasa yang lebih santun atau lain sebagainya, tidak seperti anak-anak demo itu, masak demo\nmenggunakan bahasa yang tidak santun, kata tersebut tidak mencerminkan sebagai\nmahasiswa\u201d jelas Ganjar Pranowo. <\/p>\n\n\n\n<p>Acara\nyang di moderatori oleh Azizah Hanum ini bertujuan agar mereka para generasi milenial tidak takut\nuntuk mengemukakan pendapat atau mengkritik pemerintah ataupun berkreasi menjadi\nkreator seperti Bayu Skak di sosial media, karena hak mereka telah dijamin oleh\nkonstitusi,\nyaitu secara bebas\ndan merdeka\ndalam menyampaikan pendapat serta bisa mengekspresikan diri melalui media\nsosial. Dalam seminar nasional ini juga dilaksanakan acara penyerahan\njuara pada lomba legal opinion oleh panitia, lomba legal opinion FORMAH PK tersebut antara lain: Juara 1\nUniversitas Indonesia, Juara 2 oleh Universitas Indonesia, lalu juara 3 yaitu oleh Universitas Trunojoyo Madura. <\/p>\n\n\n\n<p>Acara Mozaik\n2019 bertema, \u201cMelindungi kebebasan berpendapat demi\nmewujudkan persatuan Indonesia di masa depan,\u201d yang diselenggarakan di Samantha Krida Universitas Brawijaya berakhir sekitar pukul 22.15 WIB, yang ditutup oleh\npenampilan Homeband Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (<strong>fvs<\/strong>)<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ManifesT-Malang, Selasa (1\/10), telah diselenggarakan acara Mozaik 2019 di Samantha Krida Universitas Brawijaya. Acara ini diinisiasi oleh salah satu LO (Lembaga Otonom) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK). Acara yang bertemakan, \u201cMelindungi Kebebasan Berpendapat Demi Mewujudkan Persatuan Indonesia di Masa Depan\u201d. Acara ini dimoderatori oleh Hanum Azizah dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[152,154],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1761"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1761"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1761\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1763,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1761\/revisions\/1763"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1761"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1761"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1761"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}