{"id":1774,"date":"2019-10-09T12:55:42","date_gmt":"2019-10-09T12:55:42","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=1774"},"modified":"2019-10-09T12:58:08","modified_gmt":"2019-10-09T12:58:08","slug":"ruu-p-untuk-kepentingan-nasional-atau-pemodal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=1774","title":{"rendered":"RUU-P UNTUK KEPENTINGAN NASIONAL ATAU PEMODAL?"},"content":{"rendered":"\n<p style=\"text-align:center\"><strong>Oleh: M. Irfan Hilmy<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa waktu\nke belakang gerakan mahasiswa mulai menunjukkan eksistensi pergolakan yang\ndiakibatkan kontroversi terkait R-KUHP, UU KPK, serta beberapa RUU lainnya.\nSalah satu RUU yang banyak diperdebatkan dan mengundang kegaduhan di tengah\nmasyarakat adalah terkait RUU Pertanahan (RUU-P) yang isinya dikaitkan dengan\nkebangkitan neo-kolonialisme yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960\ntentang Pokok Agraria (UUPA). Dalam semangatnya, UUPA menolak serta\nmenghapuskan sistem kolonialisme Belanda dari sistem pertanahan Indonesia. <\/p>\n\n\n\n<p>Gejolak\nmengenai RUU-P tidak hanya datang dari mahasiswa, melainkan juga dari para\npetani yang bersentuhan langsung dengan permasalahan agraria. Sebenarnya,\nkonflik agraria telah banyak terjadi sejak zaman Orde Baru ketika berada\ndibawah rezim Soeharto selama 32 tahun lamanya. Dinamika rentetan konflik\nagraria saat ini berakar dari ideologi Orde Baru yang menafsirkan UUPA sebagai\ndasar pembangunan bahwa tanah dipersepsikan milik kepentingan umum demi\npembangunan. Banyak kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak pemerintah\nterhadap rakyat dengan dalih pembangunan. Intimidasi pemerintah Orde Baru\nterhadap rakyat untuk memberikan tanah memang dibarengi dengan kompensasi ganti\nrugi, namun ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Perampasan tanah di masa\nOrde Baru dibarengi dengan masuknya investor beramai-ramai ke Indonesia dengan\ndalih terselenggaranya pembangunan. Dilansir Historia.id, mencatat bahwa kasus\nyang paling menggetirkan publik adalah kasus PT. Rejo Sari Bumi (RSB). Para\npemilik saham juga sebagian besar dimiliki oleh keluarga Presiden. Dari kasus\nPT. RSB ini terlihat bagaimana pemerintah sangat mendukung investor untuk\nmenguasai lahan saat itu. Hal ini membuat para masyarakat yang kebanyakan\nberprofesi sebagai petani kesulitan bekerja karena kehilangan tanah. <\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Di\nera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria\n(KPA), 618 kasus konflik agraria terjadi. Konflik agraria yang paling tersorot\nadalah program <em>Merauke integratred food\nand energy <\/em>(MIFEE) yang dicanangkan oleh SBY. Proyek ini merampas tanah\nrakyat sekitar dua juta hektar yang dijalankan dengan dalih untuk mewujudkan\nIndonesia berswasembada pangan dan menyelamatkan krisis pangan dunia, walaupun\npada akhirnya proyek ini tidak menunjukan hasil yang diinginkan. <\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Di\nera Presiden Joko Widodo tercatat menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)\nterjadi 1.769 konflik agraria yang menyebabkan 46 orang tewas dan 546 orang\ndianiaya. Kasus yang paling fenomenal adalah kasus Kendeng \u2013 Rembang. Kasus ini\nbanyak menyita rasa simpati dan empati dari orang banyak, seperti ibu-ibu\npetani Rembang yang memasang badan sebagai bentuk protes kepada pemerintah\ndengan melakukan aksi semen kaki mereka di depan istana negara. <\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Beberapa\nkasus di atas dalam era presiden yang berbeda-beda menyiratkan sejarah konflik\nagraria yang seharusnya menjadi perhatian utama untuk diselesaikan. Mengingat\npula bahwa konflik agraria tersebut merupakan konflik yang berpengaruh pada\nhajat hidup orang banyak. Betapa buruknya penanganan konflik agraria dan\nkebijakan mengenai agraria yang mengakibatkan terjadinya gejolak pada sektor\nagraria. Dibuktikan dengan tiap adanya konflik agraria, masyarakat dan petani\nyang selalu menjadi korban terhadap kebijakan agraria tersebut. Asas mengenai\npembangunan nasional menjadi argumentasi untuk merampas hak tanah rakyat,\ndengan mengatasnamakan pembangunan.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dewasa\nini, lahir RUU-P yang menimbulkan pro dan kontra terhadap kontekstualitas dalam\nmenjalan RUU yang nantinya disahkan. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara\n(AMAN) penolakan RUU-P yang saat ini tengah hangat diperbincangkan adalah\nkarena RUU-P ini tidak menyentuh pada penyelesaian masalah-masalah struktural\nyang dialami oleh masyarakat adat. Malah, menurut mereka apabila RUU-P ini\ndisahkan akan semakin melanggengkan perampasan terhadap wilayah adat. Memang\napabila kita kaji lebih mendalam, pasal-pasal dalam RUU-P merupakan pasal yang\nmengandung unsur yang sangat liberal. Dengan dimudahkannya pihak swasta untuk\nmengambil lahan dan tanah di Indonesia. RUU-P dianggap juga bertentangan dengan\nUUPA dan semangat TAP MPR No. 9 Tahun 2001, bahwa RUU-P ini mengingkari hak\nulayat masyarakat adat seperti yang dijamin oleh UUPA.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Apabila\nkita mendalami tentang substansi RUU-P, ada beberapa pasal yang dianggap merugikan\nrakyat. Pada ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 dijelaskan bahwa batas maksimum\npenguasaan tanah per-provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur\nsecara terperinci dalam RUU-P ini. Di dalam Pasal 13 ayat (2) kemudian\ndijelaskan bahwa atas maksimum penguasaan tanah dikecualikan dengan\nmemperhatikan skala ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kemudian,\ndalam Pasal 13 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila pihak swasta melanggar batas\nmaksimum penguasaan tanah, maka mereka cukup membayar pajak progresif. Tentu\npajak progresif tidak menghasilkan efek jera bagi para pemilik modal karena\nkapasitas modal yang mereka miliki sehingga dapat membayar secara ringan.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sementara\nitu ada pasal yang menjelaskan bahwa RUU-P dalam Pasal 34 dan Pasal 35\nmemberikan hak pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangan dan badan\nusaha yang sebenarnya pada prinsipnya tidak berbeda dengan HGU maupun HGB.\nKemudian, dalam Pasal 46 ayat (9) huruf (a) bahwa akses masyarakat untuk\nmengetahui daftar pemilik dibatasi oleh pemerintah, kecuali untuk penegak\nhukum. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan serta tidak adanya pengawasan dari\nmasyarakat terhadap pihak swasta dalam melihat sang pemilik tanah. Adalagi\nyaitu terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan\nkembali menjadi tanah negara. Lalu, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia\ntanah dan mengendalikan nilai tanah.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Di\ndalam RUU-P juga terdapat pasal mengerkan mengenai Bank Tanah. Melalui hal\ntersebut sebenarnya akan memperuncing ketimpangan sumber-sumber agraria\nsehingga akan menambah parah konflik agraria. Bank tanah juga akan menjadi\ntempat yang subur bagi para spekulan tanah, wilayah-wilayah adat akan begitu\ngampang dirampas atas nama pembangunan. <\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Wajar\nsaja memang apabila rakyat berbondong-bondong menolak RUU-P yang berisi sangat\nkontroversial tersebut. Kehadiran RUU-P ditakutkan akan menimbulkan praktik\nkesewenang-wenangan pemerintah yang dilegitimasi dengan hadirnya hukum sehingga\ndapat mempermudah pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan yang tidak pro\nterhadap rakyat. Ketakutan akan bangkitnya neo-kolonialisme terhadap pertanahan\nmemang nyata adanya. Substansi pasal yang berujung pada keberpihakan pada\npemilik modal besar menyebabkan gejolak dari para petani untuk mencari keadilan\nyang bertambah sukar. RUU-P ini memang tidak ada jaminan dalam menguntungkan\nrakyat, melainkan banyak merugikan serta menyengsarakan rakyat kecil dalam\npersoalan agraria. Permasalahan pokok agraria pun sekiranya akan bertambah\nbesar dan banyak seiring dengan substansi RUU-P yang tidak mengedepankan nilai-nilai\nkerakyatan yang Pancasila. Dalam hal kontekstual pun ditakutkan RUU-P ini akan\nmembiaskan nilai yang terkandung dalam sila ke-5 Pancasila sebagai falsafah\ndasar bernegara. Sudah saatnya memang RUU-P bukan untuk dirancang demi\nkepentingan pemilik modal melainkan untuk melaksanakan penyelesaian terhadap\nkasus-kasus besar terkait konflik agraria yang terjadi pada masa lalu.\nPenyelesaian secara struktural dan kultural merupakan <em>status quo <\/em>yang seharusnya dilaksanakan demi tercapainya keadilan\nyang berimbang, bukan malah membahas permasalahan yang tidak mendapat kedudukan\ndalam <em>status quo <\/em>sebagai urgensi\npenting persoalan bangsa dan negara.<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: M. Irfan Hilmy Beberapa waktu ke belakang gerakan mahasiswa mulai menunjukkan eksistensi pergolakan yang diakibatkan kontroversi terkait R-KUHP, UU KPK, serta beberapa RUU lainnya. Salah satu RUU yang banyak diperdebatkan dan mengundang kegaduhan di tengah masyarakat adalah terkait RUU Pertanahan (RUU-P) yang isinya dikaitkan dengan kebangkitan neo-kolonialisme yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[92],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1774"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1774"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1774\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1777,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1774\/revisions\/1777"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1774"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1774"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1774"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}