{"id":2732,"date":"2021-05-09T02:29:19","date_gmt":"2021-05-09T02:29:19","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=2732"},"modified":"2021-05-09T02:29:24","modified_gmt":"2021-05-09T02:29:24","slug":"masih-adakah-kebebasan-bagi-pers-mahasiswa-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=2732","title":{"rendered":"Masih Adakah Kebebasan Bagi Pers Mahasiswa Di Indonesia ?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify\">Hak asasi Manusia merupakan hak paling dasar yang dimiliki manusia sebagai makhluk yang merdeka, hal tersebut diatur pada undang undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimana dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>. Jika kita berbicara terkait hak asasi manusia di Indonesia mungkin kita akan berpendapat bahwa hak asasi manusia di Indonesia belum bisa dikatakan sudah baik, masih banyaknya praktek praktek otoriter dari pemerintah yang mengurangi hak asasi kita sebagai manusia, praktek yang paling sering dilakukan yaitu dengan mengurangi hak hak masyarakat &nbsp;untuk menyampaikan pendapat, hal tersebut dapat kita lihat baru baru ini dari adanya surat <em>telegram<\/em> dari kapolri yang dimana berisikan larangan bagi media untuk menyiarkan upaya\/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dalam melaksanakan tugasnya. Lantas kita sebagai masyarakat umum pasti bertanya apa urgensi dari hal tersebut apa alasan konkrit dari adanya larangan tersebut, mungkin jawabannya yaitu untuk melanggengkan kekuasaan yang otoriter? kita pun tidak tahu, dari adanya surat telegram tersebut menjelaskan kepada kita bahwa memang hak asasi manusia di Indonesia belum sepenuhnya dipenuhi, dhormati dan dilindung oleh pemerintahan negara kita ini.<\/p>\n\n\n\n<ul><li><strong>Kebebasan Berpendapat pada saat ini<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Bicara terkait kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hal yang dari dulu masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh pemerintah kita, jika kita mengacu pada data survey dari Indikator Politik Indonesia menunjukan bahwa 57,7 persen masyarakat sepakat bahwa aparat semakin semena mena dalam membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a>, sebanyak 47,7 persen responden juga menyatakan agak setuju bahwa masyarakat Indonesia makin takut dalam menyampaikan uneg unengnya<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a>. Dan jika kita melihat laporan indeks demokrasi 2020 <em>the economist intelegence unit<\/em> ( EIU ), Indonesia menduduki peringkat ke 64 dunia dengan skor 6.3, skor tesebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai angja 6.48, banyak pembatasan pembatasan yang dilakukan dengan dalih agar tidak menambah penyebaran pandemi <em>Covid<\/em> 19 ini sangat bertolak belakang dengan banyaknya kepentingan kepentingan dari pemerintah yang tetap dilaksanakan walaupun menimbulkan juga dapat menimbulkan kerumunan yang salah satu contohnya adalah pilkada. Hal tersebut merupakan preseden buruk bagi negara Indonesia yang katanya sangat menjunjung demokrasi tetapi membatasi hak hak warga negara dan melancarkan kepentingan kepentingan pemerintah. Dan jika kita mengacu pada data YLBHI yang tersebar di 17 provinsi di indonesia jumlah kasus terkait kebebasan berpendapat sendiri pada tahun ini mengalami penurunan yang dimana pada 2019 itu ada 88 kasus dan tahun ini menurun menjadi 65 kasus namun dalam penangkapan massa meningkat 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang dimana pada tahun 2019 hanya ada 1,144 orang yang ditangkap terkait namun pada tahun 2020 ada 3,539 orang yang ditangkap<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Penangkapan warga negara atas kebebasan berpendapat tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan bagi penegakan hukum di Indonesia yang dimana hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan tupoksi dari negara sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi manusia yang dijelaskan pada UU No 39 tahun 1999 tersebut dan hal tersebut juga merupakan tanggung jawab negara demokrasi yang merupakan pemerintahan yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat sehingga harus adanya partisipasi yang aktif dari warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat tersebut. Amien rais dalam buku krisna harahap juga menyatakan&nbsp; bahwa ada 10 kriteria negara demokrasi yang harus dipenuhi oleh negara dan salah satunya adalah kebebasa mengeluarkan pendapat, pers, berkumpul dan kebebasan beragama dan bula rakyat sudah tidak boleh berbicara atau mengeluarkan pendapat, maka itu pertanda tidak adanya demokrasi di negara tersebut<a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a>. sehingga adanya kebebasan tersebut merupakan hal yang sangat wajib penuhi oleh pemerintah kita sebagai negara demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<ul><li><strong>Pers sebagai pilar demokrasi<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Berbicara tentang demokrasi di indonesia tentulah tidak terlepas terkait pembagin kekuasaan yang digagasas oleh montesqiu pada bukunya yaitu The Spirit Of Laws yang menjelaskan bahwa ada tiga pembagian kekuasaan yaitu eksekutif legislative dan yudikatif. Dan untuk mempelancar ketiga system tersebut diperlukan pilar keempat dalam demokrasi tersebut yaitu pers, pers dimaksudkan untuk menyangga ketiga pilar lainnya sudah tidak sesuai dengan kehendak masyarakat maka pers menjadi tumpuan terakhir dalam mengawal jalannya negara dan kekuasaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Kemudian jika kita melihat dan membaca kembali konstitusi kita yaitu UUD 1945 pada pasal 28 F yang berbunyi \u201c Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia\u201d<a href=\"#_ftn6\">[6]<\/a>. Sehingga Pers sangat memiliki peranan yang penting dalam negara demokrasi yaitu sebagai wadah untuk menyampaikan transparansi jalannya negara dan kekuasaan dan sekaligus menjadi alat komunikasi masyarakat kepada pemerintah dan oleh sebab itu pers dalam melakukan tugasnya haruslah bebas dan independen tanpa intervensi dari pihak pihak yang tidak berwenang. Sehingga pers yang merupakan pilar ke empat dalam demokrasi dan juga sebagai pemenuh hak asasi manusia pada pasal 28 F tersebut membuat pers termasuk pers mahasiswa sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia saat ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Pers sendiri sebenarnya dalam melakukan tugas sudah memiliki payung hukum tersendiri yaitu UU No 40 tahun 1999 yang merupakan produk reformasi setelah tumbangnya presiden soeharto pada tahun 1998, namun jika kita baca lagi, UU tersebut hanya mengatur Pers umum saja sedangkan pers mahasiswa tidak diatur didalam produk hukum tersebut, jika kita lihat pada UU tersebut pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi \u201c Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia\u201d<a href=\"#_ftn7\">[7]<\/a>, mungkin kita akan menganggap bahwa pers mahasiswa juga pasti termasuk dan diatur didalam undang undang tersebut namun jika kita lihat lagi pada pasal 1 ayat 6 yang berbunyi \u201cPers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia\u201d. Lantas muncul lah pertanyaan apakah pers mahasiswa termasuk dalam perusahan pers ?, dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi \u201c Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi \u201c. Dan sama sama kita ketahui bahwa pers mahasiswa merupakan&nbsp; Unit Kegiatan Mahasiswa yang masih melekat&nbsp; pada sebuah perguruan tinggi sehingga bukan merupakan sebuah badan hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa pers bukan termasuk dalam perusahaan pers dan tidak termasuk pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999. Sehingga kita pasti bertanya tanya bagaimana pers mahasiswa yang tidak memiliki payung hukum ini melindungi dirinya dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberi informasi kepada khalayak mahasiswa dan khalayak umum?.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">pada teks diatas dijelaskan bahwa pers mahasiswa berada dibawah naungan dari pihak universitas yang berarti bahwa yang harus menjaga melindungi dan memenuhi hak dari pers mahasiswa adalah universitas itu sendiri, karena Sama halnya dengan hak asasi manusia yang di penuhi oleh negara, hak asasi dari lembaga yang berada di bawah naungan kampus haruslah dipenuhi juga. Jika kita lihat berdasarkan pada data badan pekerja advokasi PPMI mencatat ada 58 jenis represi dari 33 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Berikutnya ada pemukulan (delapan kali), ancaman drop out (DO) (empat kali), kriminalisasi (empat kali), dan penculikan (tiga kali). Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi, pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak dua kali. Selain itu, ada satu kali represi pada beberapa jenis represi seperti penyebaran hoaks, pencabutan tulisan, ancaman perusakan sekretariat, pembubaran diskusi, pemecatan anggota, peleburan organisasi, dan perundungan (bullying). Pelaku represi terhadap pers mahasiswa yang paling banyak adalah pejabat kampus dengan jumlah 18 kali. Berikutnya ada mahasiswa (tujuh kali), dosen (tiga kali), Satuan Keamanan Kampus (tiga kali), oknum organisasi mahasiswa (dua kali), serta warganet kampus (dua kali). Selain itu ada juga represi yang dilakukan oleh pihak luar kampus seperti polisi (tujuh kali), masyarakat sipil (satu kali), dan oknum organisasi masyarakat (dua kali). Berdasarkan daerah terjadinya represi, Kota Malang mendapat peringkat terbanyak dalam kasus represi terhadap pers mahasiswa yaitu sembilan kasus. Selanjutnya ada Kediri dan Surabaya masing-masing tiga kasus. Lalu ada dua kasus masing-masing di Kota Gorontalo, Medan, Yogyakarta, dan Makassar. Ada juga di Jombang, Ponorogo, Pangkep, Solo, Jember, Pekalongan, Surakarta, Jakarta, Bandung, dan Mataram masing-masing satu kasus<a href=\"#_ftn8\">[8]<\/a>, sehingga dari data ini kita dapat melihat bahwa kebebasan pers mahasiswa di Indonesia masih belum terwujud yang kemudia berimbas kepada kebebasan akademik mahasiswa yang belum terwujud di kampus, sehingga bedasarkan data data diatas dapat kita simpulkan bahwa kebebasan akademik di lingkup universitas belum terwujud,<\/p>\n\n\n\n<ul><li><strong>Kebebasan Akademik yang belum terwujud<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Kebebasan akademik itu sendiri berarti kebebasan yang dimiliki oleh civitas akademika untuk melakukan kegiatan ilmiah yang berupa penulisan hasil studi, penelitian, diskusi dan sebagainya yang memenuhi kriteria keilmuan, kebebasan akademik sendiri dianggap sebagai puncak tertinggi dari adanya demokrasi dan masyarakat yang bebas, karena sejatinya sifat kebebasan akademis itu adalah <em>sine qua non<\/em> atau berarti sesuatu yang besifat dasar di dalam fungsi universitas modern, menurut Karran dalam <em>Academic freedom in Europe<\/em> berpendapat bahwa kebebasan akademik merupakan kebutuhan dasar yang diciptakan dari ilmu pengetahuan yang mempertanyakan kepercayaan dan pemahaman yang bersifat ortodoks<a href=\"#_ftn9\">[9]<\/a>. Sehingga kebebasan per mahasiswa akan sangat berpengaruh ketika kebebasan akademik tercipta di lingkup kampus, adanya kebebasan pers dan akademik tersebut akan menciptakan wadah aspirasi dan koreksi bagi negara kita dalam menjalankan kegiatan dan kebijakan dalam menciptakan suatu negara yang lebih baik lagi untuk kedepannya<a href=\"#_ftn10\">[10]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Namun jika kita telusuri lagi masih banyaknya praktek pratek yang dilakukan oleh pihak universitas yang dapat menciderai kebebasan akademik tersebut, pihak universitas yang harusnya menjadi pelindung penjaga dan pihak yang memenuhi hak asasi dari pers mahasiswa tersebut malah menjadi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pers mahasiswa tersebut. Mungkin dalam pikiran pembaca sekalian masih bertanya tanya apa landasan bahwa pihak universitas harus memenuhi hak asasi lembaga atau individu yang dinaunginya, jika kita melihat pada produk hukum yang berhubungan dengan pendidikan tinggi yaitu undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, didalam peraturan tersebut dijelaskan juga terkait kebebasan akademik dan kewajiban dari universitas untuk memenuhinya, menjaga dan melindungi hak asasi tersebut. Yaitu jika kita lihat pada pasal 8 poin ke 3 yang berbunyi \u201cPelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi\u201d<a href=\"#_ftn11\">[11]<\/a>. Pasal tersebutlah yang menjadi dasar dari kewajiban pihak universitas tersebut, sehingga dengan masih adanya pelanggaran dan intervensi yang dilakukan oleh pihak universitas kepada pers mahasiswa hal tersebut menandakan bahwa belum terlaksananya kebebasan akademik pada lingkup universitas di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Sehingga dari permasalahan tersebut, pers mahasiswa membutuhkan produk hukum yang lebih mengatur dan mendasari mereka dalam melakukan tugasnya sebagai pers mahasiswa, karena sejatinya tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya, sehingga diharapakan dengan adanya produk hukum yang lebih mengatur dapat menjadi dasar dari pers mahasiswa dalam melakukan tugasnya. Dan yang berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut yaitu pihak universitas itu sendiri sebagai pelindung dan pemberi fasilitas kepada lembaga lembaga yang dinaunginya berdasarkan dari pasal 8 poin 3 undang undang nomor 12 tahun 2021 tersebut, dan juga dalam pembentukan produk hukum tersebut diperlukan dan diharuskan adanya partisipasi dari pihak pihak terkait baik itu dari lembaga pers itu sendiri sebagai wadah pemberi informasi kepada khalayak mahasiswa maupun mahasiswa umum di lingkungan universitas sebagai penerima informasi dari pers mahasiswa tadi. Selain itu juga diperlukan adanya sebuah transparansi dalam pembentukan undang undang tersebut yang dimana bertujuan agar seluruh civitas akademis di lingkungan universitas tersebut dari tataran mahasiswa sampai ke tataran dosen mengatahui adanya undang undang tentang pers mahasiswa tadi. Sehingga diharapkan adanya produk hukum yang mengatur tentang pers mahasiswa ini dapat menciptakan iklim demokrasi dan keilmuan yang lebih baik di ruang lingkup universitas dan kemudian akan berdampak pada aspek yang lebih luas lagi untuk kedepannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Oleh sebab itu kita sebagai manusia yang merupakan manusia merdeka dan hidup di negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat, haruslah sadar akan penegakan hak hak yang kita punya sebagai manusia merdeka, sikap apatis haruslah dihilangkan dikarenakan adanya sikap apatis tersebut hanya akan membuat negara kita akan lebih mundur dan tidak akan maju untuk kedepan depannya dikarenakan kurangnya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama membangun negara ini menjadi lebih baik, karena kebebasan akademik dan kebebasan pers mempunyai peranan penting dalam mewujudkan iklim demokrasi disuatu negara, dan dalam pelaksanaannya haruslah diikuti dengan komitmen dari pemerintah maupun pejabat pejabat yang berwenang dalam menagakan hak asasi manusia ini sebagai manusia merdeka, karena pemerintah dan pejabat yang merupaka pemangku kebijakan haruslah berpihak kepada masyarakat dan memenuhi hak hak dari masyarakat tersebut, yang berarti bahwa baik itu dari tataran pemerintah maupun masyarakat dapat bersatu dan menciptakan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik baik itu dalam lingkup negara yang luas maupun lingkup universitas. Dan juga dengan ditegakkannya kebebasan berpendapat dan akademik diharapkan dapat mendukung pers mahasiswa sebagai lembaga yang idealis yang akan menjadi wadah pemberi informasi maupun penampung opini baik itu dari khalayak umum maupun civitas akademik di dalam univesitas sendiri, \u201ckarena sejatinya kebebasan adalah nafas bagi kehidupan bangsa\u201c ( George Bernard shaw )<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p><\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hak asasi Manusia merupakan hak paling dasar yang dimiliki manusia sebagai makhluk yang merdeka, hal tersebut diatur pada undang undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimana dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2732"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2732"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2732\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2733,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2732\/revisions\/2733"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2732"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2732"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2732"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}