{"id":3102,"date":"2022-02-16T04:12:24","date_gmt":"2022-02-16T04:12:24","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=3102"},"modified":"2022-02-16T04:12:30","modified_gmt":"2022-02-16T04:12:30","slug":"desa-wadas-lahan-surga-di-bawah-ancaman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=3102","title":{"rendered":"Desa Wadas: Lahan Surga di bawah Ancaman"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center\">Oleh Muhammad Fauzil Adhim<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Beberapa waktu belakangan ini, Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah telah menjadi perbincangan publik. Setidaknya di beberapa media sosial, tren Wadas dan Wadas Melawan menjadi topik yang hangat dengan banyaknya tulisan dan video yang terkait dengan kondisi di Desa Wadas (8 Februari 2022). Hal ini ditengarai dari adanya tindakan represif aparat yang mengerahkan ratusan personil yang memasuki desa Wadas. Aparat dalam hal ini polisi berdalih bahwa mereka melakukan pengamanan demi kepentingan pengukuran lahan yang akan digunakan untuk penambangan batu andesit. Namun, berdasarkan fakta di lapangan justru aparat melakukan penangkapan 64 warga Wadas tanpa sebab (Berdasarkan data yang dirilis dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau GEMPA DEWA) dan melakukan kriminalisasi pada warga Wadas.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Persoalan Wadas merupakan masalah klasik, artinya kasus ini sudah menjadi kasus lama yang memang belum menemui titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak baik pemerintah maupun warga Wadas. Sehingga perlu diketahui lebih jauh terkait sejarah dan perkembangan dari konflik yang terjadi di Wadas. Bagaimana dengan kronologi perkembangan kasus lahan ini? Apakah dalam prosesnya benar-benar sesuai aturan atau justru menyalahi aturan? Selain itu, kejadian penangkapan warga Wadas oleh aparat kepolisian apakah sudah sesuai prosedur? Apakah ada solusi dalam menyelesaikan kasus ini dengan berprinsip pada terlaksananya pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan? Apapun itu, tentunya persoalan Wadas ini menambah catatan hitam dari sekian banyaknya konflik agraria di Jawa Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Permasalahan lahan di desa Wadas ini dimulai pada tahun 2013 hingga tahun 2022 masih berlangsung. Awalnya warga Wadas mengetahui bahwa akan perencanaan pembangunan Bendungan Bener yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Desa Wadas menjadi salah satunya yang terdampak pembangunan. Hingga pada tahun 2015, muncul Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWS-SO) sebagai pemrakarsa proyek. Tahun 2017, BBWS-SO memberikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan kepada warga yang terdampak termasuk warga Wadas, namun sayangnya mayoritas warga Wadas tidak diberikan sosialisasi mengenai AMDAL tersebut. Sehingga warga Wadas berasumsi bahwa pembangunan proyek ini tidak memperhatikan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat termasuk alam yang terkandung dalam desa tersebut. Tahun 2018, Pemerintah dengan gamblangnya mengeluarkan izin lingkungan dan mengumumkan secara luas. Nama Desa Wadas juga dicantumkan dalam daftar desa yang terdampak lingkungan dan sasaran lokasi pembebasan lahan. Tetapi hal tersebut dilakukan tanpa izin dari warga Desa Wadas. Masih pada tahun yang sama, BBWS-SO kemudian mengadakan konsultasi publik terkait pengadaan tanah untuk penambangan andesit dengan melakukan pendataan warga terdampak. Warga Wadas mengisi daftar hadir, tetapi data tersebut disalahgunakan pemrakarsa proyek sebagai bukti persetujuan warga dan pemenuhan terbitnya suatu izin lanjutan. Dalam rentang tahun 2019 hingga 2022, mulai dilakukan pengepungan dan penangkapan warga Wadas oleh aparat kepolisian yang berpatroli dengan membawa senjata lengkap. Warga Wadas juga melakukan usaha pelaporan atas tindakan yang terjadi kepada LBH Yogyakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut andil dalam memfasilitasi warga Wadas dengan menerima pengaduan warga Desa Wadas terkait dengan dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi kepada warga. Rencana pembebasan lahan untuk penambangan andesit di Desa Wadas ini bisa dikatakan kurang peran serta masyarakat, tidak adanya diskusi atau dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah membuat semakin sulitnya mencari titik temu penyelesaiannya.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penolakan dari beberapa warga Desa Wadas bukan tanpa alasan, setidaknya terdapat tiga alasan warga Wadas menolak penambangan tersebut. Pertama, pembebasan lahan yang akan menghapus mata pencaharian utama warga di Desa Wadas. Sejauh ini, warga telah turun-temurun memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian dengan metode tumpangsari dengan menanam palawija, rempah-rempah, dan tanaman keras. Selain itu juga tanaman perkebunan seperti kopi, karet, dan kelapa. Tanaman budidaya warga di Wadas memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Sehingga tidak heran kegiatan ini yang menghidupi dan mensejahterakan warga Wadas sekaligus menjaga kelestarian alam di daerah Desa Wadas. Kedua, lingkungan alam yang rusak. Ketika penambangan ini berlanjut akan merusak sumber mata air yang berdampak pada buruknya pertumbuhan tanaman. Selain itu, mengancam ekosistem 12 jenis burung dan belum termasuk burung elang. Ketiga, adanya kecacatan prosedur sejak awal. Dikarenakan tidak adanya proses sosialisasi yang komprehensif dan kajian lingkungan yang tepat. Maka tidak heran jika masyarakat khususnya beberapa warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener. Dengan kondisi penambangan batu yang tidak memiliki AMDAL sendiri melainkan digabung dengan AMDAL bendungan dan penambangan batu yang dilakukan di bukit hijau penuh pepohonan.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian kepada beberapa warga Wadas pada beberapa waktu yang lalu (8 Februari 2022) menjadi tindakan yang tidak berdasar dilakukan jika memang tujuan dari aparat hanya untuk melakukan pengamanan pengukuran lahan. Apabila merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penangkapan yang terjadi tidak sesuai atau melanggar KUHAP Pasal 17 dan Pasal 18 ayat 1 dan 2. Pada KUHAP Pasal 17 dijelaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan pada kasus penangkapan warga Wadas tidak diketahui dengan jelas unsur pidananya, terlebih bukti-bukti permulaan. Pada KUHAP Pasal 18 ayat (1) dan (2) secara singkatnya menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas penangkapan yang menjadi kewenangan kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka lengkap dengan mencantumkan identitas tersangka dan alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan&nbsp; serta tempat pemeriksaan. Jika merefleksi dari kasus penangkapan warga Wadas dengan meninjau dari kacamata yuridis, sudah jelas bahwa penangkapan yang dilakukan adalah tidak sesuai hukum atau melanggar hukum dan juga cacat prosedur penangkapan. Aparat kepolisian seharusnya menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan dengan bukti yang cukup atau alasan melakukan tindakan penangkapan. Aparat tidak berhak sekadar melakukan pengamanan, karena dalam KUHAP tidak tercantum istilah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pemerintah disini perlu melakukan pengkajian ulang terkait dengan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Warga Desa Wadas sebenarnya tidak mempermasalahkan atau menolak pembangunan Bendungan Bener, tetapi yang menjadi permasalahan adalah penambangan batu andesit untuk bahan baku pembuatan bendungan yang menggusur lahan warga. Desa Wadas memang memiliki kekayaan alam batuan andesit, tetapi hingga sekarang belum ada kajian secara pasti terkait kisaran cadangan batuan andesit di Desa Wadas. Belum lagi, pemilihan lokasi tambang yang cenderung mengorbankan alam ini perlu dipertanyakan. Bahkan masih banyak lokasi penghasil batuan andesit yang dapat menjadi pemasok bahan baku pembangunan bendungan Bener, seperti daerah Cirebon, Bogor, dan Yogyakarta. Selain itu, kondisi geologis pulau Jawa yang dikelilingi pegunungan aktif, menjadi sumber cadangan batuan andesit. Artinya hampir di beberapa kabupaten dan provinsi di pulau Jawa, memiliki potensi menjadi lokasi penghasil batu andesit di Indonesia, tidak harus selalu berfokus dengan membuka tambang di daerah Desa Wadas.<\/p>\n\n\n\n<p>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Dengan demikian, berdasarkan beberapa pemaparan diatas dapat memberikan suatu pandangan bahwa penambangan batu andesit di Desa Wadas perlu dihentikan atas dasar penolakan warga, perusakan alam, dan kecacatan prosedur sejak awal. Pemerintah perlu mengkaji ulang lokasi yang tepat untuk melakukan penambangan batu andesit. Sedangkan bahan baku pembangunan Bendungan Bener masih berpotensi didapatkan dari daerah-daerah lain penghasil batuan andesit. Aparat kepolisian juga harus mengevaluasi kinerjanya pada agenda pengamanan pengukuran tanah di Desa Wadas. Kejadian penangkapan warga Desa Wadas dengan mengerahkan pasukan bersenjata lengkap bukan mencerminkan aksi pengamanan, namun lebih condong kepada memerangi warganya sendiri. Warga Wadas juga tidak dapat sepenuhnya disalahkan hanya karena ingin memastikan alam lingkungan tempatnya berpijak tidak tergusur atas nama pembangunan. Peristiwa ini jelas mengulang kembali memori terkait konflik agraria di Indonesia yang kental akan penggusuran lahan dan penangkapan warga tanpa pemenuhan hak-hak dasarnya. Bicara mengenai kesejahteraan, tidak selalu tentang pembangunan dan modernisasi, kelestarian alam juga bagian dari kesejahteraan. Desa Wadas dengan kekayaan alam, flora, dan fauna di dalamnya hingga disebut lahan surga, sedang berada di bawah ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Daftar Referensi:<\/p>\n\n\n\n<p>Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n\n\n\n<p>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2021. \u201cKomnas HAM Upayakan Penyelesaian Kasus Penambangan Wadas Purworejo\u201d. Diakses dari (https:\/\/www.komnasham.go.id\/index.php\/news\/2021\/9\/28\/1919\/komnas-ham-upayakan-penyelesaian-kasus-penambangan-wadas-purworejo.html). (Diakses pada 11 Februari 2022).<\/p>\n\n\n\n<p>Tempo. 2022. \u201cKronologis Perlawanan Warga Wadas Tak Berhenti Sejak 2013\u201d. Diakses dari<\/p>\n\n\n\n<p>(https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1559027\/kronologis-perlawanan-warga-wadas-tak-berhenti-sejak-2013). (Diakses pada 10 Februari 2022).<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Muhammad Fauzil Adhim &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Beberapa waktu belakangan ini, Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah telah menjadi perbincangan publik. Setidaknya di beberapa media sosial, tren Wadas dan Wadas Melawan menjadi topik yang hangat dengan banyaknya tulisan dan video yang terkait dengan kondisi di Desa Wadas (8 Februari 2022). Hal ini ditengarai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[92],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3102"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3102"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3102\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3103,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3102\/revisions\/3103"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}