{"id":3105,"date":"2022-02-17T03:47:57","date_gmt":"2022-02-17T03:47:57","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=3105"},"modified":"2022-02-17T03:48:04","modified_gmt":"2022-02-17T03:48:04","slug":"menelisik-lebih-dalam-permendikbud-nomor-30-tahun-2021-sebagai-instrumen-penghapusan-kekerasan-seksual-di-kampus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=3105","title":{"rendered":"Menelisik lebih dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 sebagai Instrumen Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center\">Muhammad Fauzil Adhim<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam beberapa bulan belakangan tersiar kabar tentang pro kontra mengenai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang menjadi sebuah diskursus di tengah masyarakat. Permasalahan ini timbul karena peraturan ini disinyalir melegalkan seks bebas, pandangan ini hadir dari beberapa elemen masyarakat yang menafsirkan kata \u201ctanpa persetujuan\u201d dengan memutarbalikan bahwa jika dengan persetujuan berarti memperluas atau melegalkan seks bebas atau zina di lingkungan kampus. Sedangkan, pandangan lain menyetujui adanya peraturan ini yang akan menjadi dasar hukum atas tindakan kekerasan seksual yang umumnya menyasar mahasiswa-mahasiswi. Terkait dengan kata \u201ctanpa persetujuan\u201d mereka berpendapat bahwa salah besar jika peraturan ini dinilai melegalkan seks bebas atau zina, konteks yang dikerucutkan dalam peraturan ini adalah kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan seks bebas atau zina.<\/p>\n\n\n\n<p>Terlepas dari itu, perlu dikritisi mengenai pengaruh peraturan ini kedepannya dalam usaha menghapus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Apakah peraturan ini dapat menjadi alat yang ampuh menghapus kekerasan seksual? Apakah perguruan tinggi sebagai pelaksana peraturan dapat mengeksekusi peraturan ini dengan sebenar-benarnya? Lalu, bagaimana tindak lanjut pelaku dan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus ini? Sebelum menelisik lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus dan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 sebagai pengantar.<\/p>\n\n\n\n<p>Kekerasan seksual dapat dimaknai sebagai tindakan atau perilaku yang mengarah kepada ajakan perbuatan seksual tanpa adanya persetujuan sebelumnya. Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan\/atau menyerang tubuh, dan\/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan\/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan\/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Dari uraian<span style=\"font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline;\"><\/span>diatas, jelas bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar norma dan tidak dibenarkan terlebih jika tindakan ini dilakukan di lingkungan tempat menimba ilmu.<\/p>\n\n\n\n<p>Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 atau biasa disingkat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi disahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini dibentuk atas dasar maraknya kasus tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus. Berdasarkan data yang terlapor dan dihimpun Kemendikbud Ristek, pada tahun 2020 setidaknya terdapat 962 kasus mengenai kekerasan seksual. Menurut Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap di lingkungan kampus bagaikan fenomena &#8220;puncak gunung es&#8221;. Artinya masih banyak kasus yang ada terjadi dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu kasus yang sebenarnya terjadi. Yang berdasarkan hasil survei Kemendikbud Ristek, tempat terjadinya kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi lingkungan kampus atau perguruan tinggi dengan sasaran korban terbanyak dialami oleh mahasiswi. Lebih mengejutkannya lagi, di masa pandemi ini kekerasan seksual di perguruan tinggi lebih menjamur dan santer pemberitaannya. Sangat miris jika direnungkan bagaimana orang yang memiliki keintelektualan yang tinggi melakukan tindakan yang melanggar moralitas di lingkungan yang menjunjung tinggi moralitas.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai contoh kasus dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi adalah kasus pelecehan seksual dalam masa bimbingan skripsi terhadap mahasiswa Universitas Riau pada 27 Oktober 2021 yang dilakukan oleh dosen pembimbingnya. Mengejutkannya, kasus ini terungkap baru beberapa hari setelah Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dilegitimasi. Korban menceritakan bahwa saat bimbingan skripsi di ruangan pelaku tidak ada orang lain selain mereka berdua. Pelaku kemudian bertanya soal pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Hingga menjurus ke pernyataan yang bernada seksual dan melakukan kontak fisik yang membuat korban gemetar dan takut. Setelah kejadian tersebut, korban bergerak untuk menghubungi sekretaris jurusan untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar melakukan penggantian dosen pembimbing. Namun, yang diinstruksikan kepada korban adalah untuk menutup mulut dan tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun. Sampai pada 5 November 2021, korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Pekanbaru. Kasus ini<span style=\"font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline;\"><\/span>tentunya memberikan dampak psikologis bagi korban, karena memberikan rasa takut yang dapat berujung pada trauma. Terlebih lagi, ketika korban memberikan pernyataannya kepada pihak universitas untuk memperoleh keadilan, ternyata tidak ditindaklanjuti dan lebih memilih mendesak korban untuk tutup mulut. Hal inilah yang dapat membuat korban merasa bahwa kampus bukan tempat yang aman lagi bagi korban dan kemudian mempunyai pola pikir bahwa semua mahasiswa-mahasiswi di kampus mempunyai potensi yang mengancam terhadap kekerasan seksual.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika kita membaca dan mencermati peraturan dan contoh kasus tersebut, kita dapat menilai bahwa keberadaan dan pengaruh peraturan ini kedepannya dalam usaha menghapus kekerasan seksual di lingkungan kampus sangat dibutuhkan dan dinilai bermanfaat. Sebelum peraturan ini keluar, kerap kali terjadi kejadian dimana pihak universitas kebingungan untuk menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus karena sebelumnya tidak ada peraturan dan panduan yang mengatur secara tegas terkait permasalahan ini. Pengaruh peraturan ini kedepannya dalam usaha menghapus kekerasan seksual, pertama, tentunya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 akan memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk menjerat pelaku. Kedua, peraturan ini akan memperkuat legal standing atau dasar hukum yang ampuh menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ketiga, akan menjadi sebuah turning point atau titik balik bagi para korban kekerasan seksual untuk bersuara\/melaporkan kejadian yang dialami. Keempat, akan menjadi sebuah alarm bagi pelaku kekerasan seksual di luar sana yang masih bebas berkeliaran dan bahkan masih aktif melakukan tindakan kekerasan seksual. Kelima, akan menjadi sarana pemberian rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa-mahasiswi untuk belajar di kampus dengan tenang tanpa kekhawatiran tindakan kekerasan seksual. Dengan pengaruh-pengaruh diatas dan berjalannya waktu, diharapkan kekerasan seksual akan berkurang dan tidak terdengar kabarnya lagi.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, pengaruh diatas akan menjadi sebuah ilusi jika perguruan tinggi sebagai pelaksana peraturan tidak dapat mengeksekusi peraturan ini dengan sebenar-benarnya. Melalui Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, perguruan tinggi diwajibkan melakukan beberapa tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Untuk tindakan pencegahan dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk tindakan penanganan dengan melakukan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Yang<span style=\"font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline;\"><\/span>menarik dari tindakan pencegahan ini adalah kewajiban kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Tentunya hal ini sangat dinantikan perannya, mengingat satgas ini menjadi ujung tombak usaha menghapus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diharapkan segala komponen pelaksanaan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti regulasinya atau peraturannya yang telah disusun dengan baik. Tidak ada aksi menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang hanya untuk menjaga nama baik perguruan tinggi, tetapi mengedepankan keterbukaan kasus merupakan bentuk keberhasilan kampus menjaga lingkungannya dari predator seksual yang berselimut dibalik kata intelektual atau dibalik sebuah gelar akademik.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah perguruan tinggi melaksanakan peraturan ini secara on the track atau sesuai jalurnya maka muncul pertanyaan tentang tindak lanjut pelaku dan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus ini. Tentu saja pelaku kekerasan seksual akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi. Dimulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan permohonan maaf. Sanksi sedang berupa pemberhentian sementara jabatan sebagai dosen dan pengurangan hak sebagai mahasiswa. Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa dan tenaga kependidikan atau warga kampus. Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi terjerat Pasal pidana jika mengarah pada pelecehan seksual. Hal ini diatur dalam KUH Pidana Pasal 281 sampai Pasal 303. Sedangkan, untuk tindak lanjut korban kekerasan seksual akan dilakukan pemulihan korban yang terdiri dari tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan bimbingan sosial\/rohani. Tentunya masa pemulihan korban tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran dan hak lain yang sebagaimana mestinya diperoleh. Pelaku kekerasan seksual tidak seharusnya dilindungi perguruan tinggi hanya karena menjabat posisi penting yang dapat mencoreng muka perguruan tinggi tersebut apabila dibeberkan ke publik\/masyarakat. Karena pelaku kekerasan seksual bagaikan bau busuk yang akan menyebarkan kepada yang lainnya dan berdampak buruk bagi perguruan tinggi tersebut. Justru korban kekerasan seksual yang harus dilindungi dan didukung untuk berani mengatakan yang sebenarnya serta tidak seharusnya menjadi sasaran ejekan yang tidak berdasar, karena bagaimanapun mereka tidak menginginkan kejadian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedikit pendapat terkait pro kontra Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, menurut pandangan saya pribadi peraturan ini bukan menghalalkan seks bebas\/zina tetapi lebih tepatnya \u201ctidak mengatur tentang seks bebas\/zina\u201d. Kekerasan seksual dan seks bebas\/zina, baik pihak pro maupun kontra pastinya tidak setuju dengan dua tindakan tercela tersebut. Tetapi untuk<span style=\"font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline;\"><\/span>sekarang pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengusahakan dahulu untuk mencegah tindakan tercela yang pertama yakni mengenai kekerasan seksual. Untuk selanjutnya, pemerintah dapat mengusahakan kembali untuk membuat aturan atau regulasi yang lebih spesifik tentang pencegahan dan penanganan seks bebas\/zina. Walaupun sebenarnya tindakan seks bebas\/zina sudah diatur dan dilarang dalam Pasal 284 KUH Pidana. Jadi, untuk saat ini kita baru dapat mencegah satu tindakan tercela yaitu kekerasan seksual dan belum dapat mencegah sepenuhnya tindakan seks bebas\/zina. Hal ini tentunya lebih baik daripada kita tidak dapat mencegah dua tindakan tercela itu sama sekali.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar moralitas terlebih tindakan tercela ini dilakukan di lingkungan tempat menimba ilmu yang menjunjung tinggi nilai moralitas. Terlepas dari pro kontra, hadirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 memberi harapan besar bagi korban kekerasan seksual untuk menjadikannya sebuah momentum merebut kembali hak- haknya dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Keberadaan dan pengaruh peraturan ini kedepannya sangat dibutuhkan dalam usaha menghapus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sudah seharusnya kampus mengedepankan keterbukaan kasus yang menjadi bentuk keberhasilan kampus menjaga lingkungannya dari predator seksual yang berselimut dibalik kata intelektual atau dibalik sebuah gelar akademik. Korban kekerasan seksual harus dilindungi dan didukung bukan sebaliknya dengan melakukan tindakan yang melanggar privasi dengan membuka identitasnya dan melakukan tindakan perundungan dengan menjadikan sasaran ejekan yang tidak berdasar. Ini bukan tentang siapa korban yang mengalami kekerasan seksual, tetapi tentang bagaimana memberikan rasa aman bagi mahasiswa-mahasiswi untuk mengenyam pendidikan di lingkungan perguruan tinggi.<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Muhammad Fauzil Adhim Dalam beberapa bulan belakangan tersiar kabar tentang pro kontra mengenai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang menjadi sebuah diskursus di tengah masyarakat. Permasalahan ini timbul karena peraturan ini disinyalir melegalkan seks bebas, pandangan ini hadir dari beberapa elemen masyarakat yang menafsirkan kata \u201ctanpa persetujuan\u201d dengan memutarbalikan bahwa jika dengan persetujuan berarti memperluas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[92],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3105"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3105"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3106,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3105\/revisions\/3106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}