{"id":3225,"date":"2022-04-20T03:25:05","date_gmt":"2022-04-20T03:25:05","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=3225"},"modified":"2022-04-21T15:21:53","modified_gmt":"2022-04-21T15:21:53","slug":"ultksp-dihapuskan-begini-upaya-fakultas-hukum-universitas-brawijaya-dalam-menangani-kasus-kekerasan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=3225","title":{"rendered":"ULTKSP Dihapuskan, Begini Upaya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>ManifesT, Malang, (Senin, 19\/04\/2022) \u2013 <\/strong>Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020, Universitas Brawijaya secara resmi memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). Unit yang dibuka di 14 fakultas ini bertujuan untuk melayani dan memberikan perlindungan hukum terhadap mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Namun dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum, ULTKSP di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah dihapuskan dan penanganan kekerasan seksual beralih menjadi Tupoksi dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH).<\/p>\n\n\n\n<p>Maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat, mengharuskan berbagai lingkungan termasuk lingkungan pendidikan untuk memiliki layanan terkait hal ini. Di dalam lingkup Universitas Brawijaya, layanan yang dimaksud yakni ULTKSP sebagaimana telah dihapuskan dan beralih menjadi Tupoksi BKBH. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., Ketua BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mengatakan bahwa beralihnya penanganan kekerasan seksual menjadi Tupoksi BKBH memang sudah seharusnya dilakukan karena hal tersebut memang merupakan kewenangan BKBH. \u201cKarena BKBH mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan seksual,\u201d ujar Ibu Yenny. Sedangkan menurut Dr. Nur Chanifah, S.Ag., M.Pd.I., Ketua ULTKSP, faktor dipindahkannya ULTKSP ke dalam Tupoksi BKBH dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dalam ULTKSP itu sendiri. Lebih lanjut, dengan beralihnya ULTKSP menjadi salah satu Tupoksi BKBH, dibentuklah divisi pelayanan kekerasan seksual dan perundungan. Dalam pelaksanannya, divisi ini dijalankan oleh dua orang dosen yang khusus ditugaskan untuk melakukan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan perundungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Bentuk pelayanan diawali dengan proses pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan kasus, yang mana proses ini melibatkan dosen yang terkait. Selanjutnya, akan dibuat surat tertulis untuk diteruskan menuju sesi konsultasi. Di sesi inilah akan dilihat seberapa parah akibat yang ditimbulkan dari kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa tersebut. Jika sudah memengaruhi psikis korban maka psikolog akan dilibatkan. Setelah sesi konsultasi, maka akan dilakukan proses mediasi untuk menjaga kerahasiaan identitas korban karena kekerasan seksual dan perundungan merupakan kasus yang sangat riskan. Terakhir, jika ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, maka akan melibatkan para dosen yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pidana.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, faktor penyebab dihapusnya ULTKSP di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adalah adanya Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum sehingga beralih menjadi Tupoksi dari BKBH yang memang mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan karena kurangnya sumber daya manusia pada ULTKSP. Dengan tergabungnya ULTKSP di bawah naungan BKBH, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat tertangani dengan lebih baik lagi. Tidak hanya fokus pada trauma korban, tetapi juga penanganan pelaku terutama jika terdapat unsur-unsur tindak pidana. Selain itu, setelah adanya kebijakan ini diharapkan pula para korban tidak takut untuk melapor dan bersuara tentang kekerasan seksual yang mereka alami. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; : Luhtitisari Lituhayu, Alfira Yushardinar Sudrajad<\/p>\n\n\n\n<p>Editor&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; : Tazkiya Lidya Alamri<\/p>\n\n\n\n<p>Pimpinan Redaksi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; : Trian Marfiansyah<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ManifesT, Malang, (Senin, 19\/04\/2022) \u2013 Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020, Universitas Brawijaya secara resmi memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). Unit yang dibuka di 14 fakultas ini bertujuan untuk melayani dan memberikan perlindungan hukum terhadap mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Namun dengan adanya Peraturan Rektor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":3227,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[152,154],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3225"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3225"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3225\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3228,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3225\/revisions\/3228"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3227"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3225"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3225"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3225"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}