{"id":3229,"date":"2022-04-23T02:20:28","date_gmt":"2022-04-23T02:20:28","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=3229"},"modified":"2022-04-23T02:20:30","modified_gmt":"2022-04-23T02:20:30","slug":"kkb-dan-hubungannya-dengan-pelanggaran-ham-di-papua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=3229","title":{"rendered":"KKB dan Hubungannya dengan  Pelanggaran HAM di Papua"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center\"><strong>Oleh:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><strong>Mochammad Andhika Bayu (Manifestor 2021)<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><strong>Jibril Lanang Hidayah(Manifestor 2021)<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/strong>Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan aspek esensial dalam mewujudkan jaminan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. HAM sebagai hak yang melekat sejak lahir, menjadi tanda bahwa hak tersebut bersifat alamiah, sehingga negara wajib memberikan perlindungan atas hak-hak yang melekat pada setiap individu. Di Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya pada Bab XA mulai Pasal 28A sampai Pasal 28J. Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki sebuah lembaga negara independen yang khusus memayungi hak asasi manusia, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).<\/p>\n\n\n\n<p>Hingga saat ini, pelanggaran HAM masih menjadi isu menarik untuk ditelisik karena dalam realitanya masih banyak terjadi pelanggaran HAM di berbagai aspek dan di berbagai tempat, salah satunya di Papua. Terhitung sejak tahun 1965 hingga hari ini, telah terjadi banyak pelanggaran HAM yang tidak jelas penyelesaiannya, seperti Peristiwa Manokwari Juli 1965, Kasus Teminabuan, <strong>Tragedi Wamena Oktober 2000, Kasus Wasior Juni 2001, Tragedi Paniai Desember 2014, hingga Peristiwa Pembunuhan Pendeta Zanamban.<\/strong><strong> <\/strong>Memasuki abad ke-21, pelanggaran HAM di Papua pun tak kunjung reda. Menurut catatan yang dikeluarkan ELSAM (Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat), terdapat sejumlah peristiwa penting, seperti peristiwa Abepura yang menyebabkan meninggalnya satu orang polisi akibat serangan dari sekelompok orang bersenjata pada 7 Desember 2000, peristiwa Wasior yang menyebabkan tiga orang pegawai PT. DMP gugur akibat serangan oleh KKB, dan masih banyak lainnya.<strong> <\/strong>&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Meskipun peristiwa di atas hanya menyebutkan tentang pembunuhan, nyatanya pelanggaran HAM yang terjadi di Papua juga memiliki berbagai bentuk, seperti perampokan, pemerkosaan, hingga perusakan fasilitas umum. Berdasarkan pernyataan dari Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal membenarkan bahwa telah terjadinya perusakan fasilitas berupa satu puskesmas, sekolah, beberapa jalan umum, hingga jembatan di Kabupaten Puncak, Papua bulan Mei 2021 yang lalu.<\/p>\n\n\n\n<p>Contoh kasus yang telah disebutkan di atas hanyalah merupakan segelintir contoh perihal apa yang telah diperbuat KKB. Aksi kekerasan ini sendiri merupakan buntut dari pemberontakan-pemberontakan yang lahir dari rasa ketidakadilan serta kurangnya perhatian dari pemerintah pusat terhadap wilayah Papua. Tingginya sentralisasi pembangunan di Pulau Jawa, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, hingga maraknya tindakan represif dibandingkan dengan persuasif kiranya cukup menjadi alasan yang konkret mengapa pemberontakan tersebut kian terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penetapan KKB sebagai <\/strong><strong>Organisasi Teroris<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sejak tahun 1965 atau tahun ketika KKB didirikan dengan awal mula nama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM), mereka kerap kali menyuarakan hasrat untuk merdeka dari NKRI. Sayangnya, aksi ini tidak pernah terlepas dari adanya kekerasan fisik, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa, baik dari warga sipil maupun TNI serta Polri di wilayah Papua. Komnas HAM mencatat total 1.182 kasus kekerasan HAM di Papua dalam kurun waktu 2020-2021 dan hampir dari setengahnya datang dari KKB. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Polda Papua, telah terjadi sebanyak 16 kali kasus kekerasan yang ditimbulkan KKB pada Januari 2021. Dalam waktu yang sama, terdapat total 12 warga sipil yang meninggal akibat kejadian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Kejadian di atas tentunya bertentangan dengan konsep si hak asasi manusia yang merupakan hak-hak yang mendasar pada diri manusia dan hak-hak tersebut harus dihormati oleh setiap orang. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan KKB sebagai suatu kelompok terorisme pada 29 April 2021 silam.<\/p>\n\n\n\n<p>Masih berbicara soal penetapan KKB sebagai teroris, sebagaimana yang tertera pada Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, bahwa terorisme diartikan sebagai segala perbuatan&nbsp; kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan menimbulkan korban yang bersifat massal. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa KKB merupakan salah satu contoh organisasi yang melakukan tindak pidana terorisme yang nyata. Mengingat, telah terjadinya banyak kasus kekerasan seperti penembakan terhadap warga sipil dan aparat, pembakaran fasilitas umum, hingga penyiksaan yang menyebabkan adanya suasana teror di lingkungan sekitar.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Peran Pemerintah terhadap Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KKB di Papua<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/strong>Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, hak asasi manusia merupakan salah satu hal esensial yang harus dilindungi oleh segenap masyarakat Indonesia, khususnya pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah yang merupakan perwakilan dari negara, berperan untuk melindungi segala hak warga negaranya dalam rangka menjunjung hak asasi manusia. Perlindungan tersebut dapat berupa perlindungan hukum, yang salah satunya adalah memberikan jaminan atas hak asasi manusia. Kemudian, dalam peran tersebut negara menjalankan kewajibannya sebagai pelindung HAM yang terbagi menjadi tiga tahap, yakni:<\/p>\n\n\n\n<ol type=\"1\"><li>Penghormatan HAM : Pemerintah, sebagai perwakilan negara, bertanggung jawab untuk tidak ikut campur dalam mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya.<\/li><li>Perlindungan HAM : Adanya kewajiban negara untuk bertindak aktif guna memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi setiap masyarakat. Artinya, pemerintah diminta untuk lebih aktif dalam melakukan berbagai tindakan agar pelanggaran HAM tidak kembali terjadi, khususnya di Papua.<\/li><li>Pemenuhan HAM : Negara berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah legislatif, yudikatif, administratif, hukum, dan langkah lainnya agar terwujudnya pemenuhan HAM.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Kewajiban negara terutama pemerintah terhadap pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KKB di Papua, sebenarnya lebih spesifik menurut hukum nasional.&nbsp; HAM berdasarkan UUD NRI 1945 yang ditempatkan tersendiri dalam BAB XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, secara tegas dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, negara dibebani kewajiban untuk melindungi HAM terutama hak-hak yang diatur pada Pasal 28I UUD NRI 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>Lantas, upaya seperti apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi KKB Papua? Penyelesaian kasus KKB di Papua, terbagi menjadi dua tahap.&nbsp;Pertama, berupa tindakan tegas terhadap kelompok yang melakukan aksi kekerasan.&nbsp; Kedua, melakukan pendekatan secara sosial, budaya, ekonomi, dan pembangunan SDM. Untuk saat ini, kiranya&nbsp;pemerintah sudah seharusnya mengedepankan upaya pendekatan yang kedua, yaitu&nbsp;melalui upaya dialog dan rekonsiliasi, membangun kesejahteraan, pencerahan ideologi, serta berbagai upaya damai lainnya. Pernyataan tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan. Dengan adanya forum untuk berdialog yang baik dan mengakomodir, maka dapat diprediksi akan terjadinya perubahan pola pikir tanpa perlu menggunakan kekerasan.&nbsp; Jika pola pikir sudah berubah, maka karakter dan perilaku pun akan mudah untuk dibentuk.&nbsp;Oleh karena itu dialog dan rekonsiliasi saat ini dirasa upaya yang paling penting<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya dialog dan rekonsiliasi sebenarnya pernah berhasil dilakukan oleh pemerintah RI ketika peristiwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Seharusnya pola yang sama seperti ini juga bisa diterapkan di Papua. Masyarakat Papua pun juga pasti tidak menginginkan kekerasan seperti ini terus berlanjut dan tidak berkesudahan. Seperti yang kita ketahui bersama juga, aksi kekerasan yang dilakukan KKB di Papua memang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat sipil Papua terlebih lagi aksi pembunuhan berantai yang ditujukan baik kepada masyarakat sipil maupun aparat pemerintahan.<br><br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Terlepas dari semua itu, penanganan permasalahan di Papua harus dilihat dari berbagai sisi secara hati-hati. Sebab, benih-benih penyebab aksi kekerasan di Papua adalah karena adanya rasa ketidakadilan serta kurangnya perhatian dari pemerintah pusat yang sudah berlarut-larut tersimpan dan meledak dalam bentuk aksi separatis dan teroris. Fakta bahwa apa yang telah dilakukan oleh KKB di Papua selama ini memang termasuk pelanggaran kejahatan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang peran utama wajib dan bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan kasus di Papua. Dalam hal ini, tanggung jawab negara terkait HAM dapat diwujudkan dalam sisi perlindungan, penegakan, penghormatan, pemenuhan, serta pemajuan HAM. Tak luput juga upaya penyelesaian kasus KKB yang harus segera diselesaikan sebagai upaya menjaga kedamaian di tanah Papua. Pada akhirnya, sudah sepatutnya kesepakatan damai dilakukan guna menyudahi semua pertikaian yang hanya menguntungkan segelintir pihak agar dapat menjaga keutuhan NKRI.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Daftar Pustaka :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Artikel Ilmiah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Komnas HAM. (2015). Jurnal HAM edisi khusus Papua. 12 .halaman vii<\/p>\n\n\n\n<p>Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), halaman 155.<\/p>\n\n\n\n<p>Yayuk Sugiarti, A. W. (2020). Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja karena Force Majeur di Masa Pandemi Covid-19. 4(2), halaman 250\u2013259.<\/p>\n\n\n\n<p><br><strong>Artikel Berita<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tempo.co . 2021. \u201cPemerintah Resmi Labeli KKB di Papua Sebagai Teroris\u201d <a href=\"https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1457523\/pemerintah-resmi-labeli-kkb-di-papua-sebagai-teroris\">https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1457523\/pemerintah-resmi-labeli-kkb-di-papua-sebagai-teroris<\/a> . Diakses pada 14 April 2022<\/p>\n\n\n\n<p>Kompas.com . 2022. \u201cMengapa Masalah KKB di Papua Tak Kunjung Teratasi?\u201d <a href=\"https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2022\/03\/28\/203000865\/mengapa-masalah-kkb-di-papua-tak-kunjung-teratasi-\">https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2022\/03\/28\/203000865\/mengapa-masalah-kkb-di-papua-tak-kunjung-teratasi-<\/a> . Diakses pada 6 April 2022<\/p>\n\n\n\n<p>Tempo.co . 2021.&nbsp; Konflik Senjata di Papua Belum Tuntas <a href=\"https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1433982\/konflik-senjata-di-papua-belum-tuntas-ini-7-kasus-besarnya\/full&amp;view=ok\">https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1433982\/konflik-senjata-di-papua-belum-tuntas-ini-7-kasus-besarnya\/full&amp;view=ok<\/a> . Diakses pada&nbsp; 17 April 2022<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Peraturan Perundang-Undangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Mochammad Andhika Bayu (Manifestor 2021) Jibril Lanang Hidayah(Manifestor 2021) &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan aspek esensial dalam mewujudkan jaminan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. HAM sebagai hak yang melekat sejak lahir, menjadi tanda bahwa hak tersebut bersifat alamiah, sehingga negara wajib memberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3229"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3229"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3229\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3230,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3229\/revisions\/3230"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3229"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3229"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3229"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}