{"id":3755,"date":"2023-07-01T01:05:39","date_gmt":"2023-07-01T01:05:39","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=3755"},"modified":"2023-07-01T01:05:41","modified_gmt":"2023-07-01T01:05:41","slug":"pengamat-anti-korupsi-fh-mulawarman-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-penuh-kejanggalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=3755","title":{"rendered":"Pengamat Anti Korupsi FH Mulawarman: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Penuh Kejanggalan"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Malang, ManifesT <\/strong>&#8211; Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara <em>judicial review<\/em> yang memicu polemik masyarakat luas, tidak terkecuali dari kalangan akademisi hukum dan pegiat anti korupsi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Putusan Nomor 112\/PUU-XX\/2022, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Terhadap Putusan MK tersebut, banyak akademisi yang menilai terdapat sejumlah keanehan karena materi permohonan <em>judicial review<\/em> tidak bersifat urgen dan tidak ada kaitannya dengan isu konstitusional.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara MK, Putusan MK No. 112\/PUU-XX\/2022 berlaku surut atau retroaktif. Padahal seharusnya putusan MK itu berlaku pada pimpinan KPK di periode mendatang alias tidak diberlakukan sekarang. Menanggapi polemik Putusan MK tersebut, Herdiansyah Hamzah selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Pengamat Anti Korupsi menyampaikan beberapa pandangannya kepada Tim ManifesT FH UB.<\/p>\n\n\n\n<p>Herdiansyah mengatakan tidak menemukan pertimbangan-pertimbangan atau <em>ratio decidendi <\/em>pada putusan MK Nomor 112\/PUU-XX\/2022 yang menyebutkan Putusan MK itu akan diberlakukan pada masa periode sekarang, yaitu di era Firli Bahuri dan kawan-kawan. Ia pun mencurigai ada kepentingan yang sengaja diselipkan dibalik Putusan MK tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cLogikanya sederhana ya, tidak mungkin tidak ada timbal balik jika ada perpanjangan satu tahun. Karena itu, pandangan kita tidak hanya diletakkan soal hukum saja, akan tetapi ada persoalan politik, ada persoalan ekonomi disana,\u201d ungkap Herdiansyah yang juga menjadi anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).<\/p>\n\n\n\n<p>Herdi beranggapan bahwa pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan wewenang pembentuk undang-undang, sehingga mestinya MK memutus perkara tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka atau <em>open legal policy<\/em> dari Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau di <em>open legal policy<\/em> ya serahkan saja, yang namanya <em>open legal policy<\/em> itu semua hal-hal teknis termasuk soal usia, masa jabatan, termasuk kemarin putusan MK yang (sistem pemilu) proporsional terbuka itu kan (salah satu bentuk) <em>open legal policy<\/em>. Artinya, itu (masa jabatan pimpinan KPK) menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang,\u201d tutur Herdi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, kepada Tim ManifesT, Herdi menjelaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945, sehingga logikanya pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK ditentukan oleh DPR dan Presiden yang diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMaka dari itu, kenapa MK kemarin istilahnya cawe-cawe <em>ngurusin<\/em> (hal) teknis seperti ini. Kecuali masa jabatan pimpinan KPK itu disebutkan eksplisit di konstitusi atau persyaratan minimal 50 tahun itu disebutkan di konstitusi, maka MK punya kewenangan (untuk menentukan konstitusionalitasnya). Apabila tidak di-<em>mention<\/em> langsung (dalam konstitusi) maka itu (menjadi) wewenang DPR dan Pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang,\u201d tegas Herdi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam beberapa pola putusan MK, biasanya MK akan menolak materi permohonan <em>judicial review<\/em> yang bersifat <em>open legal policy<\/em>, sehingga kemudian MK akan menyerahkan kebijakan hukum kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). Namun, kali ini MK mengambil sikap berbeda dengan mengadili permohonan <em>judicial review<\/em> Nurul Ghufron dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika materi yang disampaikan Nurul Ghufron berkenaan dengan kesetaraan dan keadilan masa jabatan pimpinan lembaga negara, padahal diketahui bahwa kenyataannya saat ini masih banyak lembaga negara yang jabatan pemimpinnya kurang dari lima tahun, bahkan ada yang hanya tiga tahun. Oleh karenanya dari segi pengaturan masa jabatan semestinya hal tersebut tidak dihubungkan dengan perlakuan yang diskriminatif atau tidak adil.<\/p>\n\n\n\n<p>Herdi juga menegaskan, apabila mengingat historisitas pembentukan KPK, sejak pertama kali KPK didirikan pada tahun 2003, bukan menjadi suatu permasalahan bahkan penghambat kerja KPK dengan masa jabatan selama 4 tahun. Sehingga Herdiansyah tegas mengatakan tidak ada hubungan yang jelas antara masa jabatan dan kualitas kerja KPK, maka dari itu terdapat keanehan jika menilik dari rekam jejak masa jabatan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTerkait argumentasi permohonan Nurul Ghufron yang berkaitan dengan efektivitas kinerja, saya pikir itu bisa dibantah dengan kinerja KPK selama ini. Bahkan pada periode-periode sebelumnya ketika KPK masih waras, tahun 2016-2018 kinerja KPK bahkan jauh lebih efektif. Jadi apa yang disampaikan oleh Nurul Ghufron dalam gugatannya berkaitan dengan efektivitas kinerja itu terbantahkan. Karena tidak ada hubungannya antara masa jabatan empat tahun dengan minimnya kinerja KPK,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Herdi mengungkap penyebab lemahnya lembaga antirasuah ini bukan dari segi masa jabatannya, melainkan karena dampak dari revisi UU KPK dan sejumlah kebijakan yang ditujukan terhadap kelembagaan KPK.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJustru yang membuat KPK lemah itu bukan karena masa jabatan (yang hanya 4 tahun), tetapi karena kewenangan KPK yang telah tergunting akibat revisi UU KPK. Kemudian KPK diatur di dalam desain lembaga eksekutif dan pegawainya dijadikan pegawai negeri (sipil), itu yang menurut saya membuat KPK (menjadi) lemah,\u201d ungkap Herdiansyah.<\/p>\n\n\n\n<p>Herdi sendiri mengungkap tidak begitu percaya dengan kualitas KPK saat ini karena integritas dan independensinya sangan meragukan. Terutama seiring dengan adanya kontroversi yang berasal dari internal KPK sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMaka dari itu, harapan untuk menyelamatkan KPK susah untuk dilakukan karena independensinya sendiri masih menjadi pertanyaan besar,\u201d ucap Herdi dalam penutupnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(fad\/ard\/has)<\/strong><\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Malang, ManifesT &#8211; Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara judicial review yang memicu polemik masyarakat luas, tidak terkecuali dari kalangan akademisi hukum dan pegiat anti korupsi. Dalam Putusan Nomor 112\/PUU-XX\/2022, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Terhadap Putusan MK tersebut, banyak akademisi yang menilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":3756,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[152],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3755"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3755"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3755\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3757,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3755\/revisions\/3757"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3756"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3755"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3755"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3755"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}