{"id":4301,"date":"2024-06-12T08:57:05","date_gmt":"2024-06-12T08:57:05","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=4301"},"modified":"2024-06-12T08:57:08","modified_gmt":"2024-06-12T08:57:08","slug":"problematika-kasus-eksploitasi-anak-dalam-industri-periklanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=4301","title":{"rendered":"Problematika Kasus Eksploitasi Anak dalam Industri Periklanan"},"content":{"rendered":"\n<p>Saat ini industri periklanan mengalami perkembangan yang pesat dengan memproduksi iklan yang persuasif dan menghibur. Industri periklanan berupaya menyajikan iklan yang dapat memberikan kesan menarik dan daya tarik tersendiri bagi penonton. Namun, industri periklanan kerap melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pemeran iklan. Etika Pariwara Indonesia (EPI), mengklasifikasikan 12 jenis pemeran iklan yang salah satunya adalah menjadikan anak sebagai bagian dari klasifikasi tersebut. Pemeran iklan anak digunakan untuk menunjang berbagai produksi iklan produk barang atau jasa seperti makanan ringan, susu, obat-obatan, dan sebagainya. Bagi orang tua yang berprofesi sebagai publik figur kerap menjadikan anak mereka sebagai bagian dari pemeran iklan sebagai imbas dari status orangtuanya yang sudah terkenal.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, kedudukan anak sebagai pemeran iklan tidak selalu menguntungkan. Meskipun anak-anak diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terdapat norma yang mengatur batasan usia anak yang diperbolehkan untuk bekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan \u201cKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>Pengaturan terhadap batas usia anak sebagai pemeran iklan juga tertuang dalam Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Penyiaran yang berbunyi \u201cSiaran iklan niaga dilarang melakukan eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun\u201d. Ketentuan ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa industri periklanan dilarang untuk mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun sebagai pemeran iklan. Namun, hal ini berbeda dengan ketentuan batasan usia anak yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02\/P\/KPI\/03\/2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam Pasal 54 ayat (4) huruf g disebutkan bahwa \u201cProgram siaran iklan dilarang menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Perbedaan penafsiran ini menimbulkan problematika yuridis yang menimbulkan ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksanaan yang terjadi. Meskipun begitu, ketentuan-ketentuan tersebut tidak begitu dipedulikan oleh para industri periklanan. Industri periklanan tetap menjadikan anak dibawah umur sebagai bahan komersialisasi dalam periklanan yang diproduksinya. Kondisi ini telah dipelihara bertahun-tahun lamanya oleh para industri periklanan yang kini disebut dengan istilah eksploitasi anak.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Definisi dari eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur yang menjadikan anak-anak sebagai media untuk mencari uang. Tindakan eksploitasi anak ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa \u201cSetiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya\u201d. Ketentuan ini diperluas dengan adanya Pasal 65 yang berbunyi \u201csetiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Industri periklanan tidak luput memanfaatkan fisik, tenaga, dan kemampuan anak untuk dieksploitasi dalam menghasilkan iklan yang menarik sehingga dapat meningkatkan daya tarik konsumen untuk membeli produk yang diiklankan tersebut. Pemanfaatan anak dibawah umur sebagai pemeran iklan membuat industri periklanan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan akan mendapat kompensasi sebagai dari pelaku pemilik usaha yang mendapatkan banyak keuntungan dari iklan tersebut. Orangtua anak yang melibatkan anaknya sebagai pemeran iklan juga mendapatkan imbalan dari perusahaan periklanan karena telah bekerja secara mandiri dan memperoleh hak milik anak itu sendiri.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Mengutip dari Radhyca &amp; Eny (2020: 54) dengan melibatkan anak sebagai pemeran iklan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi jika telah memenuhi unsur-unsur dari eksploitasi itu sendiri. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah unsur tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak, unsur yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan, dan unsur yang dilakukan oleh golongan atau keluarga. Melibatkan anak dibawah umur dalam suatu media periklanan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan merupakan bentuk eksploitasi yang masih dibiarkan terjadi dan belum mendapatkan perhatian khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya media iklan yang menampilkan barang atau jasa dengan melibatkan anak dibawah umur sebagai pemeran iklan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pelibatan anak-anak dibawah umur dalam media periklanan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dalam dunia yang wajar bagi mereka, yang dimana dunia mereka baru sebatas dunia bermain, dunia belajar, dan mengenal lingkungan. Namun anak-anak dibawah umur ini dipaksa untuk mengenal lingkungan orang dewasa dengan secara tidak langsung memaksa mereka menggeluti dunia kerja yang belum sepantasnya dilakukan oleh anak dibawah umur. Anak-anak dibawah umur ini tentu belum menyadari bahwa mereka telah dimanfaatkan untuk kepentingan iklan yang tidak lepas dari izin orangtua yang memperbolehkan anaknya menjadi pemeran iklan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa \u201cSetiap anak selama berada di bawah pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain yang bertanggungjawab atas perawatan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan tidak adil, pengeksploitasi-an, baik dalam hal finansial maupun seksual, pengabaian, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.\u201d Sejatinya anak-anak dibawah umur belum mampu melindungi dirinya dari berbagai perilaku yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, fisik dan sosial dalam kehidupan mereka. Maka dari itu, peran orang tua sangat diperlukan untuk melindungi diri anak-anak dibawah umur agar tidak mengalami kesusahan, kerugian, bahaya mental, fisik, dan sosial dengan menjadikan anak sebagai pekerja.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus eksploitasi anak dalam media periklanan harus dicegah sedini mungkin untuk mengurangi jumlah anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemeran iklan melalui pengawasan yang ketat oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagai badan yang melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang sebagaimana mestinya. Pelanggaran dalam penyiaran siaran iklan dengan melibatkan anak dibawah umur sebagai pemeran iklan perlu diselesaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman penyiaran sehingga sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan melindungi anak-anak dibawah umur dari tindakan eksploitasi.\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Oleh : Nafisa Habybul Qolby (Manifestor 2023)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><strong>Sumber Referensi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pratama, Radhyca., dan Sulistyowati, Eny. \u201cKajian Yuridis Tentang Eksploitasi Anak Sebagai Pemeran Iklan Dalam Siaran Iklan Niaga\u201d. <em>Jurnal Novum<\/em> 7, No. 2 (April 2020): 54. <a href=\"https:\/\/journals.usm.ac.id\/index.php\/julr\/article\/view\/7850\/3776\">https:\/\/journals.usm.ac.id\/index.php\/julr\/article\/view\/7850\/3776<\/a>&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Rizqi, Fihra. \u201cPerlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi di Ruang Digital\u201d. <em>Jurnal Das Sollen<\/em> 1, No. 2 (Juli 2023): 10. <a href=\"https:\/\/journal.forikami.com\/index.php\/dassollen\/article\/view\/302\/180\">https:\/\/journal.forikami.com\/index.php\/dassollen\/article\/view\/302\/180<\/a>&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Sari, Rike. \u201cKetika Anak Berbicara untuk Iklan di Media Televisi\u201d. <em>Jurnal Komunikologi<\/em> 12, No. 2 (September 2015): 59. <a href=\"https:\/\/komunikologi.esaunggul.ac.id\/index.php\/KM\/article\/view\/152\/152\">https:\/\/komunikologi.esaunggul.ac.id\/index.php\/KM\/article\/view\/152\/152<\/a>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Saat ini industri periklanan mengalami perkembangan yang pesat dengan memproduksi iklan yang persuasif dan menghibur. Industri periklanan berupaya menyajikan iklan yang dapat memberikan kesan menarik dan daya tarik tersendiri bagi penonton. Namun, industri periklanan kerap melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pemeran iklan. Etika Pariwara Indonesia (EPI), mengklasifikasikan 12 jenis pemeran iklan yang salah satunya adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[92],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4301"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4301"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4301\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4302,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4301\/revisions\/4302"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4301"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4301"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4301"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}