{"id":5040,"date":"2026-08-09T06:57:20","date_gmt":"2026-08-09T06:57:20","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=5040"},"modified":"2026-08-09T06:57:21","modified_gmt":"2026-08-09T06:57:21","slug":"mahkamah-konstitusi-perintahkan-pemisahan-anggaran-mbg-dari-pos-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=5040","title":{"rendered":"Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Malang, ManifesT \u2013 Jumat (07\/08\/2026).<\/strong> Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 pada Kamis (30\/7). Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional untuk tahun anggaran berjalan. Namun, untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, pendanaan MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan dan diberi alokasi tersendiri. Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian kebijakan fiskal.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya negara untuk mengatasi persoalan gizi, stunting, dan kesehatan masyarakat. Meski memiliki keterkaitan dengan peserta didik, tujuan tersebut dinilai lebih luas daripada penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa pembiayaan MBG semestinya ditempatkan pada pos anggaran tersendiri, bukan menjadi bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam anggaran pendidikan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon mempersoalkan dimasukkannya pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang secara konstitusional wajib memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum putusan dibacakan, berbagai pihak menyampaikan pandangan dalam persidangan. Kelompok dosen, guru besar, dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan kekhawatiran bahwa penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat membebani alokasi mandatory spending pendidikan yang dijamin konstitusi. Menurut mereka, anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan secara langsung sehingga tidak kehilangan fungsi utamanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, ahli yang dihadirkan Presiden berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang memiliki hubungan langsung dengan proses pembelajaran dan tidak mengurangi pemenuhan komponen inti pendidikan. Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Sunny Ummul Firdaus menjelaskan bahwa penentuan klasifikasi anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah dan DPR, selama tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pemenuhan hak atas pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Putusan MK kemudian mengambil posisi yang berada di antara kedua pandangan tersebut. Mahkamah tidak menyatakan Program MBG bertentangan dengan UUD 1945 maupun menghentikan pelaksanaannya pada APBN 2026. Sebaliknya, Mahkamah mempertimbangkan dampak fiskal apabila pemisahan dilakukan secara langsung di tengah tahun anggaran berjalan. Karena itu, pelaksanaan MBG tetap dinyatakan konstitusional untuk APBN 2026, sementara pemerintah diwajibkan melakukan penyesuaian penganggaran secara bertahap pada APBN berikutnya hingga paling lambat tahun 2028.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melakukan penyesuaian sesuai amar putusan. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi putusan akan dilakukan melalui mekanisme penyusunan APBN berikutnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjaga pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejumlah akademisi menilai putusan tersebut memberikan kepastian konstitusional mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan. Dengan dipisahkannya pendanaan MBG dari pos pendidikan pada masa mendatang, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan diharapkan kembali difokuskan pada komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pembiayaan layanan pendidikan lainnya. Di sisi lain, Program MBG tetap dapat berjalan melalui pos anggaran tersendiri yang mencerminkan tujuan utamanya sebagai program pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam praktik pengujian undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara. Mahkamah tidak hanya menilai kesesuaian norma dengan konstitusi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan kebijakan publik dan stabilitas fiskal. Pendekatan tersebut menghasilkan putusan yang bersifat prospektif, yaitu memberikan waktu transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program yang telah berjalan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ke depan, pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan diperkirakan akan mempengaruhi penyusunan APBN dalam dua tahun mendatang. Pemerintah bersama DPR perlu menentukan sumber pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar anggaran pendidikan, sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terlaksana secara optimal. Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan konstitusi dan prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis: Andi Imam Rafi<\/p>\n\n\n\n<p>Editor: Andi Imam Rafi<\/p>\n\n\n\n<p>Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo<\/p>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Malang, ManifesT \u2013 Jumat (07\/08\/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":5039,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[152],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5040"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5040"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5040\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5041,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5040\/revisions\/5041"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5039"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5040"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5040"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5040"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}